Beranda HUKUM Pidana PT. GLR Tunda Pembayaran Telantarkan Pengemudi.

PT. GLR Tunda Pembayaran Telantarkan Pengemudi.

0
PT. GLR Tunda Pembayaran Telantarkan Pengemudi.
66 / 100
Jakarta, metroindonesia.id – Perusahaan logistik yang bergerak pada jasa antar barang PT. GLR tunda pelunasan dan biaya tambahan tiket kapal dan tol mengakibatkan telantarnya pengemudi pickup B 99XX EUB di Dumai, Riau

Didalam percakapan melalui chat WhatsApp “R” pengemudi pickup L 300 menyanggupi permintaan PT. GLR antar barang ke Dumai sejauh 1500 km dengan tarif Rp 6.500.000,- tidak menyatakan sudah termasuk biaya tol dan tiket kapal.

PT. GLR
Lokasi muat barang

Didalam perjalanan PT. IEM meminta perjalanan melalui tol dan harus sampai pada hari Senin, 10 April 2023 kepada PT. GLR

Pihak PT. GLR saudara berinisial  “EK” menghubungi pengemudi, melalui telp WhatsApp meminta untuk masuk tol dengan segala biaya ditanggung PT. GLR.

Tidak berselang lama salah satu Karyawan PT.IEM yang berada di Dumai menghubungi pengemudi supaya sampai pada hari Minggu, 9 April 2023 melalui tol Pekan Baru – Dumai dengan tarif Rp 118.000.

PT. GLR
Lokasi bongkar muatan.

Total biaya tambahan tiket kapal Rp 425.250, tol Palembang Rp 339.000 dan Tol Pekan Baru – Dumai Rp 118.000 serta kekurangan pembayaran Rp 2.500.000.tidak dibayarkan oleh PT. GLR setelah selesai bongkar muatan.

Pada 10 April 2023, setelah telantar 2 hari di Dunai, pihak PT. GLR baru mentransfer sisa pembayaran Rp 2.500.000. tanpa adanya biaya pengganti TOl dan Kapal.

PT. GLR
Pengemudi dikenakan biaya 20.000 parkir di SPBU ini

Pada saat di konfirmasi pihak PT.IEM melalui nomor kontak +62 817-9154-xxx terkait perjanjian dengan PT GLR atas tanggungan biaya penyebrangan dan biaya tol belum memberikan jawaban.

Sampai berita ini dipublikasikan, PT. GLR belum memberikan ganti biaya tambahan penyebrangan kapal, tol dan kompesasi keterlambatan pembayaran selama 2 hari yang mengakibatkan pengemudi terlantar tidak memiliki solar yang keseluruhan mencapai Rp 942.250 + kompesasi 2 hari penelantaran Rp 1.000.000.

Dari informasi yang didapat, saat ini pengemudi “R” singgah di Payakumbuh mencari tambahan biaya pulang ke Jakarta.

Artikulli paraprak Kadin Apresiasi Pemkot Depok Selenggarakan Pasar Murah, Tingkatkan Perekonomian
Artikulli tjetër Ribuan pengunjung serbu Ciawi fair 2023 bazar ramadhan 1444 H
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com