Beranda HUKUM Pidana Korban Eksploitasi Mengadu ke Wartawan

Korban Eksploitasi Mengadu ke Wartawan

0
Korban Eksploitasi Mengadu ke Wartawan
62 / 100
Karawang, metroindonesia.id – Diduga Siti asal Desa Karang jaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.menjadi korban Eksploitasi dari seorang calo pencari tenaga kerja berinisial “HY”.

Kepada wartawan, Siti menyampaikan keberangkatannya ke negara timur tengah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sponsor yang bekerja untuk Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang diduga belum memiliki ijin resmi.

Diduga pelaku HY melakukan Eksploitasi atau suatu tindakan memanfaatkan seseorang secara tidak etnis demi kebaikan atau keuntungan pribadi dengan mengabaikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di negara kawasan Timur Tengah.

Serta dugaan sebagaimana dimaksud pasal Pasal 378: Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang,

Dalam keterangannya, Siti menyampaikan “Ya pak, saya pikir kerja di Arab Saudi tidak dilarang sama pemerintah, ternyata dilarang, terus, sponsor yang memberangkatkan saya orangnya galak pak, sepertinya dugaan saya ada oknum polisi yang membantu dia dalam recruitment  TKW,” ujar Siti melalui keterangan kepada awak media (29/6/2022).

Perlu diketahui, bahwa saat ini Pekerja Migran Indonesia yang bernama Siti tersebut saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya dan berkumpul keluarganya oleh Tim Advokasi Bintang Nusantara melalui KBRI Riyadh. (Red).

 

Artikulli paraprak Festival Nusantara Gemilang 2022
Artikulli tjetër Impian Warga Manfaatkan Air Bersih Pupus Sudah
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com