Beranda HUKUM Pejabat Publik Boleh Bohong Pada Publik 2021

Pejabat Publik Boleh Bohong Pada Publik 2021

1
Pejabat Publik Boleh Bohong Pada Publik 2021
91 / 100
Metro, Bogor Raya – Pembangunan Tower milik PT. Mitra Tel terus berlanjut meski sudah mendapat protes dari warga dan menjadi sorotan pejabat publik.

Protes warga dan tidak adanya penegakan PERDA Kab. Bogor menjadi alasan sosial control untuk melakukan uji informasi atas kebenaran kelengkapan Ijin Mendirikan Bangunan sebagai syarat bangunan.

Dari hasil investigasi dilokasi kegiatan, tim investigasi dari awak media dan lembaga masyarakat, terbukti pejabat publik yang berwenang bohong kepada publik atas sumpah jabatannya.

Pejabat

Hasil karya jurnalistik sebagai sosial control melalui media publikasi tidak menjadi acuan pejabat publik untuk turun kelapangan mendengar keluhan dan protes warga yang nantinya akan terkena dampak langsung dari hasil pembangunan tower telekomunikasi.

Saat ini, tim investigasi dari berbagai media masih mencari informasi siapa pejabat yang memberikan ijin, menentukan letak pembangunan tower, serta status lahan yang digunakan.

Statement dari wakil Bupati Iwan Setiawan yang sudah diterbitkan dari salah satu media ” Tower Bodong robohkan” ujarnya.

Pejabat

Statement senada juga dilontarkan oleh Agus Ridha selaku Kasatpol PP ” Tower Bodong diseret ke hukum” pada media yang sama

Namun pada kenyataannya, proses pembentukan tetap berjalan tanpa hambatan.

Kepada metroindonesia.id, Richard salah seorang anggota organisasi PERS Kabupaten Bogor menyampaikan rasa kecewa atas hasil karya jurnalistik tidak mendapat respon dan perhatian pejabat publik untuk bebenah diri.

Pejabat

Salah seorang warga pun pada tim investigasi mengaku tidak mendapatkan dana kompensasi dari pembangunan tower yang di bangun oleh PT Mitra Telp sesuai informasi dari para pekerja di lokasi, Kec. Gombang Kabupaten Jawa Barat. [] Richard.

 

Artikulli paraprak Miris! 3 Rumah Keluarga Tak Mampu Kondisi Tak Layak Huni
Artikulli tjetër Kabagreskrim Evaluasi Kerja Penyidik Polda Sumut 2021
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini