Beranda HUKUM Nunggak, Pengacara Negara Panggil Perusahaan

Nunggak, Pengacara Negara Panggil Perusahaan

2
Nunggak, Pengacara Negara Panggil Perusahaan
84 / 100
Metro, Sumenep – Kantor Pengacara Negara Kejaksaaan Negeri Sumenep Jawa Timur, kembali melayangkan surat panggilan kepada pemilik perusahaan perusahaan untuk penyelesaian kasus/perkara menunggak iuran (PMI) di BPJS Ketenagakerjaan Madura.

Dalam surat nomor : 58/M.35/GS.I/II/2021 pihak kantor pengacara Negara Kejaksaaan Negeri Sumenep menerima surat kuasa khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Madura dengan nomor : SKK/176/102021tertanggal 27 Oktober 2021.

Kantor Pengacara Negara menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 19 Undang undang N0. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan :

Ayat (1) Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS:

Ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Sedangkan berdasarkan Pasal 55 Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menyebutkan:

Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang No. 24 Tahun 2011 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Salah seorang pengusaha yang turut hadir menerima panggilan berinisial “JK” kepada metroindonesia.id mengaku selama dua tahun dimasa pandemi covid 19 sampai sekarang belum mendapatkan pekerjaan lagi.(22/11).

Artikulli paraprak Okta Selected as Identity Management Partner by SK Inc. C&C 2021
Artikulli tjetër MCIS Life Strengthens Relationship With Merchantrade
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini