MEDAN-SUMUT, Metroindonesia.id – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran berhasil menangkap 101 orang pengedar dan pengguna narkoba serta mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 587,7 gram, ganja 6,5 kg, 9 dan batang pohon ganja serta uang tunai sebesar Rp. 21 juta dari para tersangka.
“Dari pengungkapan kasus jaringan pelaku narkotika, terbaru sebanyak 101 orang berhasil ditangkap. Terdiri dari 11 orang pemakai narkoba dan 90 orang jaringan/sindikat narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (16/9).
Hadi mengatakan, dari tangan para pelaku dan bandar narkotika itu, turut disita barang bukti berupa sabu seberat 587,7 gram dan ganja seberat 6,5 kg serta pohon ganja sebanyak 9 batang.
“Kali ini disita uang tunai senilai Rp.20.119.000, 21 unit sepeda motor, 38 unit handphone,” ungkapnya.
Hadi menegaskan, penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di Sumut itu sebagai wujud komitmen Kapolda Sumut dan jajaran dalam menciptakan Sumatera Utara bersih dan bebas narkoba.
“Peredaran narkoba ini menjadi faktor utama terjadinya tindak kriminalitas, 60% pelaku kriminalitas adalah pengguna Narkoba. Perintah Kapolda, bandar jaringan kita miskinkan, yang membackingi kita setrika,” pungkas Hadi. M. Amin (**).