Beranda HUKUM Nama dan Alamat Pisah Tetap Kena Pajak Progresif

Nama dan Alamat Pisah Tetap Kena Pajak Progresif

0
Nama dan Alamat Pisah Tetap Kena Pajak Progresif
85 / 100
Jakarta, Metro Indonesia –  Pembayaran pajak yang biasanya dilakukan di Samsat Ciledug Rp 517.000,- tiba di mutasi ke Samsat Polda Metro Jaya naik hampir 200 % padahal nama dan alamat sudah pisah.

Hal tersebut di alami Aulia Rahmani ketika melakukan mutasi dan balik nama dari Samsat Ciledug ke Samsat Polda Metro Jaya.(18/7/22) lalu.

Nama
Sebelum kena Progresif

Kepada Metro Indonesia, Aulia mengaku hanya memiliki 1 unit kendaraan bermotor roda 2, merk Honda jenis Supra X dan Yamaha R15 yang beralamat di bilangan kecamatan Cilandak.

Pada Kamis, 23 Juli 2022, Aulia bersama redaksi Metro Indonesia, mendatangi Samsat Polda Metro Jaya loket cek Progresif, dan di ketahui, Aulia di kenakan pajak progresif untuk 4 unit kendaraan motor roda 2.

nama
Setelah kena pajak progresif

Dua unit motor di antaranya beralamatkan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu, dimana dahulu Aulia beralamat.

Dikutip dari web pajak online di ketahui : Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

nama
Perbedaan nama dan alamat

Kepada redaksi Metro Indonesia, petugas bernama Mimin menyarankan untuk melakukan blokir, dan memisahkan Kartu Keluarga !!, Hal tersebut jelas di tolak dengan alasan, jelas Kartu keluarga sudah pisah antara Aulia dengan tantenya yang masih beralamat di Kebagusan.

Dan tidak ada alasan hukum yang kuat untuk melakukan pemblokiran, karena nama pemilik kendaraan motor yang akan di blokir tidak ada dalam Kartu Keluarga.

Dengan alasan sistem, pertugas berdalih tidak bisa menghapus blokir, padahal sistem bekerja tergantung siapa yang mengimput data.

Atas kejadian ini, pemilik kendaraan merasa dirugikan selama bertahun-tahun membayar progresif.[] Red.

 

Artikulli paraprak Informasi : Redaksi Metro Indonesia Undang PPID Buka 1 Forum KIP
Artikulli tjetër Pembukaan Pendidikan Bintara Polri Gel-II T.A.2022.
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com