Beranda HUKUM Mengungkap Dugaan Oknum Kades Dan Mafia Tanah Kuasai Lahan Petok 400 M2

Mengungkap Dugaan Oknum Kades Dan Mafia Tanah Kuasai Lahan Petok 400 M2

0
Mengungkap Dugaan Oknum Kades Dan Mafia Tanah Kuasai Lahan Petok 400 M2
Foto: Ilustrasi
82 / 100
Metro, Banyuwangi – Diduga, oknum Kades dan mafia tanah kuasai lahan petok (surat keterangan pemilikan tanah) seluas 400 m2 milik Bintara Ulin Nuha alias Ulin di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Bintara Ulin Nuha alias Ulin mengaku tanahnya diduga telah di serobot oleh mafia tanah, istri dari warga negara asing berinisial BR. Diduga, oknum Kades Gitik, Hamzah turut juga terlibat dan menguasai lahan tersebut.

Dikutip dari media online https://radarblambangan.com, Oknum Kades Gitik, Hamzah, menepis dugaan tersebut. Bahkan Hamzah bersumpah bahwa dirinya mengaku sama sekali tidak pernah menjual tanah tersebut.

Front Nasional Pancasila Nyatakan Sikap.

WhatsApp Image 2022 04 16 at 21.35.32
Foto: Surat pernyataan

“Sumpah Demi Allah mas, tidak (red. menjual)”, ucap Hamzah.

Kemudian, tim investigasi, menelusuri melalui salah satu cucu dari ahli waris Soenah /B ahmad, Moh. Rohman, Sri Handayani. Dia mengatakan, bahwa neneknya, Soenah /B. Ahmad, kakek bersama ayahnya menjual tanah tersebut kepada  Ulin tahun 1994 silam. Dia merasa yakin tanah tersebut tidak pernah kembali untuk di jual kepada siapa pun kecuali kepada Ulin

“Kakek dan ayah saya pernah menjual tanah itu kepada pak Ulin, dan tidak pernah jual ke siapa pun”, jelas Sri Handayani, Sabtu (16/4).

PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Tingkatkan Mutu Air Bersih

WhatsApp Image 2022 04 16 at 21.35.33
Foto: Surat Keterangan ahli waris

Sebelumnya, M. Rohman, saudara laki-laki dari Sri Handayani juga mengatakan bahwa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Mereka juga mengakui, telah mendatangai surat pernyataan. Dimana dalam surat itu pernyataan tersebut kakek bersama ayahnya sebelum meninggal dunia telah menjual tanahnya seluas 346 m2 kepada Ulin seharga Rp. 16.000.000,-

“Di keluarga, intinya saya tidak ada menjual,  membuat surat pernyataan, iya”, pungkasnya.

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor GMNI dilakukan Bupati Banyuwangi

Penulis: Abadi/Tim

Artikulli paraprak Sederhanakan Syarat Perizinan Hanya Butuh 3 Langkah
Artikulli tjetër Yessy Serahkan Bantuan Kepada 128 Korban Kebakaran
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini