Beranda HUKUM Maybank Diduga Tutupi Pemalsuan Data

Maybank Diduga Tutupi Pemalsuan Data

0
Maybank Diduga Tutupi Pemalsuan Data
82 / 100
Jakarta, metroindonesia.id – Dugaan penggunaan data dan identitas palsu untuk membuka rekening di Bank BII (Maybank) pada tahun 2015 seorang yang bernama Fitri Yuliana mengaku bekerja di PT Visual Data tahun 2015 mulai mencuat.

Soegiharto Santoso yang namanya dicatut untuk pembukaan rekening di Bank BII atas nama pimpinan PT Masterdata Kharisma Mandiri (PT MKM) kini mempertanyakan peristiwa yang sudah berlangsung sejak taun 2015 lalu itu kepada pihak Maybank.

Soegiharto Santoso mengkonfirmasi kasus tersebut kepada pihak Maybank karena Bank BII sudah berganti nama dan manajemen menjadi Maybank.

Maybank
Soegiharto Santoso bersama Muhammad Nasrudin
  • Sayangnya konfirmasi Hoky, sapaan akrabnya, kepada pihak Maybank terkesan dipersulit.

Padahal menurut Hoky kasus tersebut sudah diverifikasi oleh pihak Bank ketika masih bernama bank BII melalui rapat di kantor bank BII Ekajiwa pada tanggal 15 Mei 2015 yakni Minute Metting PT MKM yang dihadiri oleh 3 staf pihak bank BII dan Fitri Yuliana sebagai pelaku pembukaan rekening yang mencatut nama Soegiharto Santoso atas nama pimpinan PT MKM, termasuk identitas KTP atas nama Muhammad Ranu Arifudin dan identitas KTP atas nama Muhamad Nasrudin digunakan tanpa sepengetahuan mereka.

Dalam dokumen rapat itu tertulis hadir Muhamad Nasrudin (Komisaris PT MKM), Uliyah (SSM BII Ekajiwa), Desi Kusnawati (Head CS), Idham Ramadhan (Customer Service) dan Fitri Yuliana (karyawan PT Visual Data yang membuka rekening).

Dokumen itu juga menerangkan tentang materi pembahasan yakni mengundang Fitri Yuliana atas pembukaan rekening PT MKM yang dibawa oleh yang bersangkutan. Kemudian pihak Bank meminta keterangan kepada Fitri Yuliana atas instruksi siapa rekening tersebut dibuka.

Ketika itu Fitri Yuliana menerangkan bahwa rekening tersebut dibuka atas instruksi dari pimpinannya bernama Sisil.

Fitri Yuliana juga mengaku bekerja di PT Visual Data di mana pimpinannya adalah Juliwati dan Dasuki. Selama berlangsung meeting tersebut pihak bank melakukan perekaman yang diketahui oleh seluruh peserta meeting dengan durasi 26 menit 43 detik.

Dokumen surat hasil meeting tersebut juga telah diserahkan pihak Bank kepada Soegharto Santoso selaku pihak yang nama dan identitasnya dicatut oleh Fitri Yuliana mengatasnamakan pimpinan PT MKM.

Sebagai korban pemalsuan dokumen pembukaan rekening di Bank BII (Maybank), pada tanggal 25 Juli 2022 Hoky meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak Bank atas dokumen yang pernah diterimanya pada tahun 2015 karena pada saat ini ada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait pembukaan rekening yang mencatut nama Soegiharto Santoso tersebut.

Hoky mengungkapkan, dalam persidangan itulah Fitri Yuliana membantah keterangannya dalam dokumen tersebut bahwa dirinya tidak pernah menghadiri rapat itu. “Oleh karena itu saya melakukan upaya konfirmasi kebenaran dokumen Minute Metting PT Masterdata Kharisma Mandiri tersebut kepada pihak Maybank agar keterangan Fitri Yuliana yang diduga palsu pada saat sidang itu bisa terungkap,” ujar Hoky.

Hoky mengungkapkan, pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, Fitri Yuliana hadir menjadi saksi dari pihak penggugat atas nama Dasuki Santoso dengan perkara No. 783/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kepada majelis hakim Fitri Yuliana mengaku tidak hadir pada Minute Metting PT MKM tahun 2015 di Bank BII padahal ada surat notulen dan ada 3 orang saksi staf bank BII serta ada 1 orang saksi Komisaris PT MKM.

Sayangnya atas permintaan konfirmasi tersebut, pihak Maybank melalui surat No.S.2022.483/PRESDIR-CD Reg Jakarta 2 – KC Ekajiwa, tertanggal 11 Agustus 2022 meminta Hoky membuktikan legal standing selaku pihak PT MKM.

Dengan alasan keterangan dan informasi mengenai nasabah merupakan hal yang dilindungi kerahasiaannya.

“Faktanya saya ini korban yang seharusnya diberi perlindungan hukum oleh pihak Maybank sebagai lembaga keuangan yang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi keuangan.

Namun pihak Maybank justru terkesan melindungi pelaku kejahatan pemalsuan dan pencatutan nama saya untuk membuka rekening fiktif atas nama saya selaku pimpinan PT MKM pada saat itu dan yang saya mintakan itu bukan data nasabah, akan tetapi surat keterangan tentang hadir atau tidaknya Sdri. Fitri Yuliana.” bebernya.

Pihak Maybank, menurut Hoky, seharusnya tidak berusaha melindungi pelaku percobaan kejahatan pemalsuan data dan identitas KTP untuk pembukaan rekening. “Apalagi dokumen rapat dan rekaman yang dibuat pihak bank serta dihadiri oleh pelaku kini dibantah dan diingkari oleh pelaku dalam hal ini Sdri. Fitri Yuliana di persidangan yang terhormat,” terang Hoky.

Hal lain yang menjadi pertanyaan, menurut Hoky, pihak bank membuat dokumen tertulis bahwa KTP dan surat-surat lainnya sebagai dasar penerbitan rekening sudah diperlihatkan sesuai aslinya dan ditandatangani oleh pihak bank. “Padahal KTP asli saya dan KTP asli Mas Ranu serta KTP asli Pak Nasrudin tidak pernah dipegang oleh Fitri Yuliana.

Jadi KTP asli siapa yang diperlihatkan kepada petugas Bank saat verifikasi dokumen pembukaan rekening,” kata Hoky mempertanyakan lemahnya manajemen bank ketika itu.

Hoky mengaku pembukaan rekening tersebut akhirnya dibatalkan oleh pihak bank dan dirinya bersyukur terhindar dari resiko terjadinya transaksi keuangan fiktif oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menjerat dirinya selaku penanggungjawab rekening tersebut.

Saat ini pihak Hoky masih menunggu penjelasan dan jawaban surat resmi dari pihak Maybank untuk konfirmasi kebenaran dokumen tentang kehadiran dan perbuatan Fitri Yuliana yang mencatut nama dan identitasnya.

Hoky memberi peringatan kepada pihak Maybank jika surat keterangan tentang kebenaran dokumen rapat itu tidak diberikan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum yang berlaku di NKRI, sebab dapat diduga pada tahun 2015 pihak bank BII turut serta memuluskan proses pembukaan rekening fiktif dan hingga saat ini diduga turut serta menutupi kejahatan pemalsuan dokumen pembukaan rekening tersebut, selanjutnya dapat diduga turut membantu menutupi kejahatan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terkait permasalahan tersebut, penulis telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Erry Nugroho selaku Media & Public Relations Maybank Indonesia melalui Whatsappnya, sesuai arahan Uliah. Namun hingga berita ini diturunkan Erry tetap bungkam. (*)

Artikulli paraprak Anjangsana Polwan Polda Sumut
Artikulli tjetër Makin Ditekan Makin Jadi SKW Berlisensi
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com