Beranda HUKUM Mafia Tanah Deklarasi Masyarakat Sipolha

Deklarasi Masyarakat Sipolha

0
Deklarasi Masyarakat Sipolha
59 / 100

Metro, Sumut – Dalam perjalanan perjuangan untuk menghindari upaya penghilangan sejarah marga Damanik oleh sekelompok orang yang tidak memahami riwayat asal usul keberadaan marga Damanik di Sipolha.

Sebahagian besar warga sihaporas dan seluruh Damanik sipolha membuat suatu kesepakatan dengan ‘deklarasi bersatu’.deklarasi tersebut fokus penolakan secara tegas kelompok Lamtoras di Sihaporas,Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Dalam deklarasi bersatu itu ditegaskan, bahwa yang ikut bertanda tangan merupakan perwakilan keturunan semua Partuanon Damanik Sipolha dan masyarakat Kelurahan Sipolha dan masyarakat Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Mereka dengan tegas mengatakan, sangat keberatan dan membantah upaya-upaya yang dilakukan kelompok Lamtoras yang menurut mereka berusaha membuat desa dan hutan Sihaporas menjadi tanah adat, hutan adat serta masyarakat Adat.

Waktu dan tempat dilaksanakannya deklarasideklarasi yaitu Selasa 13 September 2022, di salah satu lokasi wisata Aek Batu, Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik.

Deklarasi berlangsung hingga malam hari itu dipimpin para putra daerah setempat diantaranya, Manotar Ambarita, Rikkot Damanik, Thamrin Damanik, Ronald Damanik dan beberapa pemuka/tokoh masyarakat setempat dan dihadiri perwakilan masyarakat sipolha sihaporas dan juga dihadiri para tokoh masyarakat, perangkat desa dan berbagai elemen masyarakat

Deklarasi itu lahir karena masyarakat dari Nagori (desa) Sihaporas dan masyarakat dari Kelurahan Sipolha merasa resah dan gerah melihat kehadiran kelompok Lamtoras yang dengan beraninya mengklaim secara sepihak adanya tanah adat dan ulayat di Sihaporas.

Momentum dari deklarasi yang dihadiri ratusan warga dari kedua desa/kelurahan
itu ditandai dengan pembubuhan ratusan tanda tangan dalam lembar surat
pernyataan yang intinya menolak kehadiran Kelompok Lamtoras di Nagori
Sihaporas dan Sipolha.

Setelah deklarasi, dalam waktu dekat masyarakat Sihaporas dan Sipolha
berencana melakukan aksi dan pernyataan sikap ke kantor Bupati Simalungun,
DPRD Simalungun agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menindak
siapa saja pihak-pihak yang mengklaim adanya tanah adat di Simalungun.

Karena di Simalungun tandas mereka, tidak dikenal yang namanya tanah adat,
hutan adat, dan tanah ulayat. Salah satu keturunan Damanik sipolha, Thamrin
Damanik juga menegaskan, bahwa ompu Mamontang Laut Ambarita yang menjadi
marga Ambarita pertama tinggal di Sihaporas adalah atas seijin dan restu dari
Tuan Damanik Sipolha secara individu dan private dan bukan secara komunal.

Sesuai fakta sejarah, sambung Rikkot Damanik, bahwa mulai penjajahan kolonial
Belanda di Simalungun hanya dikenal Raja Marpitu (Tujuh kerajaan) yaitu: Sinaga,
Saragih, Damanik, Purba Tambak, Purba Pakpak, Purba Girsang dan Purba Dasuha.
Menurut Martua Damanik,M.Si selaku putra sipolha yang lahir di Sipolha tepatnya
di Huta uruknagodang.

Melihat tindakan kelompok Lamtoras adalah tindakan arogan dan tidak mengedapan azas kehidupan di negara Indonesia yaitu
musyawarah untuk mufakat. Hal ini menurut Martua Damanik, M.Si adalah tindakan melawan hukum dan tidak melihat sejarah Indonesia secara komprehensif.

Sebagai rakyat yang mendepankan Hukum sebagai panglima maka seharusnya
pihak lamtoras sadar bahwa semua punya sejarah dan dilindungi oleh hukum.
Dalam hal ini bila ada di dalam kelompok lamtoras marga Ambarita juga sangat
disayangkan, menurut Martua Damanik, M.Si.[] Matua Damanik

Artikulli paraprak KOWAPPI Ikuti SPRI Menginduk Ke Dewan Pers
Artikulli tjetër Driver Lalamove Mengancam Offbid Serentak
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com