Beranda HUKUM Konsorsium 263 Pada Pokjasus Pengadaan Barang dan Jasa

Konsorsium 263 Pada Pokjasus Pengadaan Barang dan Jasa

0
Konsorsium 263 Pada Pokjasus Pengadaan Barang dan Jasa
81 / 100

Oleh : A. Rachman

Metro Jakarta – Consortiumhttps://id.wikipedia.org/wiki/Konsorsium adalah kelompok yang terdiri dari dua atau lebih individu, perusahaan, atau pemerintah yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Angka 263 penulis ambil dari pasal 263 KUHP yang menjelaskan.

(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Konsorsium
Asesor LSP PER INDONESIA – BNSP

Dari hasil penelusuran redaksi metroindonesia.id konsorsium 263 banyak ditemukan dibeberapa paket proyek dengan nilai puluhan miliar terindikasi melakukan perbuatan curang, diantaranya tanda tangan direktur tidak sesuai dengan aslinya.

Atau tenaga ahli yang masuk didalam penawaran harga tidak terlibat sama sekali dalam kegiatan, dengan upah yang fantastis, lalu bagaimana dengan PPK dan PPTK ?

Pokjasus (kelompok kerja khusus) yang ada di pengadaan barang dan jasa seharusnya melakukan diskualifikasi atas surat penawaran harga yang masuk sebelum diumumkannya pengadaan lelang.

Namun hal tersebut terus berjalan, bahkan surat penawaran PT Anu dengan PT Itu ada kemiripan harga yang diduga telah bocor HPS sebelum diumumkannya lelang.

Modus yang hampir sama juga terjadi dibeberapa proyek yang nilainya sangat besar, sementara perusahaan yang tidak dalam daftar konsorsium dinyatakan gagal.

Dari informasi yang didapat ada aktor yang memegang beberapa perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta lelang, kemudian setelah menang menjadi Pimpro [] Red.

 

Artikulli paraprak Bidkum Polda Kalbar Berikan Bimtek Dan Asistensi Di Polres Melawi
Artikulli tjetër Pembinaan Wartawan Kompeten Surveilen 3 Tahun Sekali
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com