Beranda HUKUM Kepala Rutan Kelas 1 Depok Musnahkan Barang Terlarang

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Musnahkan Barang Terlarang

2
Kepala Rutan Kelas 1 Depok Musnahkan Barang Terlarang
Foto: Pemusnahan barang-barang terlarang Rutan Kelas 1 Depok
92 / 100
Metro,Depok – Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan, musnahkan barang-barang terlarang hasil Sidak (Inspeksi Mendadak) di area blok hunian pada Kamis (24/3) pagi, usai Apel Siaga menjelang bulan ramadhan.

Andi mengatakan, langkah tersebut diambil  untuk memastikan Rutan Kelas I Depok tidak ada barang-barang terlarang. Sidak dilakukan dengan sinergitas TNI-Polri dan BNN Kota Depok.

“Langkah tersebut kita ambil untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang di Rutan Kelas 1 Depok mendekati bulan suci Ramadhan”, kata Andi Gunawan.

WhatsApp Image 2022 03 25 at 18.32.04
Foto: Pembakaran barang-barang terlarang hasil sitaan di Rutan Kelas 1 Depok

Dijelaskan Andi, bahwa Sidak dilakukan dalam rentang waktu pada 1 Januari hingga 23 Maret 2022. Pemusnahan barang-barang terlarang didampingi pejabat struktural dan disaksikan oleh anggota TNI dari divisi Infanteri 1 Kostrad.

“Sebanyak 309 buah barang hasil Sidak kita musnahkan. Selama kegiatan Sidak berlangsung berjalan dengan aman dan kondusif. Semua barang kita musnahkan sebagai bentuk komitmen Rutan Depok”, pungkasnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai bukti nyata akan komitmen Rutan Kelas I Depok membersihkan adanya peredaran barang-barang terlarang yang memasuki area blok hunian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

WhatsApp Image 2022 03 25 at 22.16.04 1Andi juga mengimbau, agar bersama-sama terus gencar dengan meningkatkan kewaspadaan dalam melaksanakan tugas. Supaya tidak ada persoalan yang dapat memicu timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban.

[]Yun.

Artikulli paraprak Obyek Wisata Lepung Kurnia Hadirkan 2 Wahana Baru
Artikulli tjetër Warga Desa Baru Kerja Bakti Bersihkan Jalan Desa
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini