Beranda HUKUM Kabapenda Majalengka Terperiksa 7 Jam oleh Kajati Jabar

Kabapenda Majalengka Terperiksa 7 Jam oleh Kajati Jabar

61
0
Kabapenda
77 / 100
Metro Bandung – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melalui siaran pers Nomor: PR-048 /Kph.2/11/2022 pemeriksaan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Majalengka Irfan Nur Alam (INA).

Pemeriksaan terhadap Kabapenda Irfan Nur Alam Rabu (2/11/2022) atas dugaan gratifikasi kegiatan bangun guna serah (Build Operate and Transfer/bot) Pasar Sindangkasih Cigasong, Cikijing, Kabupaten Majalengka.

“Pada panggilan pertama Selasa (1/11/2022), yang bersangkutan mangkir, maka dilakukan pemanggilan kedua ” Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap.

“Penyidik Kejati Jabar secara profesional memeriksa yang bersangkutan (INA) selama kurang lebih tujuh jam. Penyidik sudah memanggil tujuh saksi dalam perkara ini,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar.

Kabapenda
ilustrasi tidak sesuai

“Norma Hukum dalam kasus ini adalah setiap unsur ASN dilarang menerima pemberian apapun mengigat Gratifikasi yang tidak dilaporkan secara nyata adalah bagian dari delik korupsi,” ujar Sutan SP Harahap.

Dari informasi yang diterima redaksi, diketahui Irfan Nur Alam merupakan putra dari Bupati Majalengka Karna Sobahi, diharapkan pihak Kejati turut memeriksa apakah ada KKN dalan jabatan, hubungan antara anak dan bapak.[] Baron

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Hp: 081214289321

Email: Penkumhumas.kejatijabar@gmail.com

Artikulli paraprakBNRI News Gelar Diklat Jurnalistik Tingkatkan Kinerja Wartawan
Artikulli tjetërPeningkatan Jalan Desa Tamansari