Beranda HUKUM JPU Kajari Tebo Jambi Langgar Pasal 227 KUHAP

JPU Kajari Tebo Jambi Langgar Pasal 227 KUHAP

0
JPU Kajari Tebo Jambi Langgar Pasal 227 KUHAP
Kuasa hukum Jamaludin
83 / 100
  • Jaksa Penuntut Umum JPU Dicky Wirawan, S.H harus bertanggung jawab.
Tebo, Jambi – Kuasa hukum saksi korban yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Tebo Jambi atas lapor pelaku akan laporkan Jaksa Penuntut Umum JPU Dicky Wirawan, S.H ke Jaksa Agung Muda Jamdatum Kejaksaan Agung RI.

Hal tersebut disampaikan pada siaran pers terkait dengan tidak diterimanya surat panggilan kepada dari pihak JPU Kejaksaan Negeri Tebo sebagai kuasa hukum untuk mendampingi kliennya Jamaludin pada jadwal sidang, Senin (13/11/2023).

Terkait perkara penembakan yang dilakukan oleh pelaku berinisial (YD) terhadap korban Jamaludin beberapa waktu lalu, yang dibalas oleh korban dengan penyerang balik dengan membacok pelaku walau telah terkena tembakan, dan peluru bersarang ditubuhnya.

JPU

Ditempat terpisah usai sidang Susi Susanti adik dari saksi korban Jamaludin yang dijadikan tersangka kepada media menyampaikan “pihak Keluarga hanya menerima surat panggilan sebagai saksi dalam nomor surat B-2078/L.5.17/E k u.2/XI/2023 dari Kejaksaan Negeri Tebo yang ditujukan kepada Ibunya, Fatimah (Pelapor) dan Kamaludin (Saksi Korban) dalam perihal menghadap JPU Dicky Wirawan, S.H pada Senin (13/11/2023)” ujarnya.

“Kami, keluarga sangat kaget, usai sidang Bang Kamaludin (korban penganiayaan), tiba-tiba dilanjutkan dengan sidang Bang Jamaludin, dan kita tidak dapat pemberitahuan jadwal sidang terlebih dahulu” ungkap Santi penuh kesal.

Motif Kematian Tiara Mulai Terungkap.

Padahal saksi korban yang dijadikan tersangka sudah memberi kuasa kepada Dimpos, yang tergabung di Law Firm DILYS & Co. Advocates & Legal Consultant.

Menurut Dimpos, ” JPU , Dicky sudah melanggar azas kepatutan, terlebih juga melanggar pasal 227 KUHAP dan harus ada konsekwensinya terhadap Jaksa seperti ini, kami tidak akan sungkan untuk menegakkan hukumnya, karena tentunya ada faktor-faktor penyebabnya mengapa sampai JPU tersebut tidak memberitahu jadwal persidangan kepada Kuasa Hukum” jelasnya.

JPU
Jari korban Kamarudin putus ditebas senjata tajam

Berbagai informasi tanggapan publik atas tidak diberikannya surat pemberitahuan kepada kuasa hukum Law Firm DILYS & Co. Advocates & Legal Consultant dinilai ada unsur kesengajaan yang akan melemahkan dan merugikan pembelaan korban yang dijadikan tersangka.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak media belum mendapat tanggapan dari JPU Dicky maupun siaran resmi kejaksaan negeri Tebo.

Antara korban yang dijadikan tersangka Jamaludin dan pelaku berinisial (YD) sama sama telah membuat laporan polisi, namun sampai saat ini pihak media masih belum tau motif dibalik penembakan tersebut.

 

Artikulli paraprak Tuntaskan 4 Program Prioritas 2023
Artikulli tjetër Bupati Samosir Vandiko T. Gultom Tinjau Lokasi Pasca Banjir
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com