Beranda HUKUM Diskriminasi Panitia Usir Wartawan atas Perintah Wartawan

Panitia Usir Wartawan atas Perintah Wartawan

0
Panitia Usir Wartawan atas Perintah Wartawan
86 / 100
Payakumbuh I metroindonesia.id -Antar-sesama awak media, tentu perlu saling jaga etika, bukan memperalat Panitia untuk melakukan pengusiran sesama wartawan.

Sudah lazim terjadi jika masing-masing awak media saling rebut posisi mencari angel yang menarik untuk tayangan media masing-masing.

Akan tetapi, sikap dan attidude seyogianya dijaga. Entah itu terhadap sesama jurnalis, ataupun terhadap orang-orang di sekitar peliputan.

Panitia
Nof Erika, S.Hi, Sekjend DPP SPMI

Demikian hal itu disampaikan , Nof Erika, S.Hi, Sekjend DPP- Serikat Praktisi Media Indonesia ( SPMI ) menanggapi gesekan antara Awak media TV.D Payakumbuh dengan dua jurnalis Eka Yahya, ( On-TV /Kaba Sumbar.net ) dan Indra Adrismel ( On-TV /Redaksi Satu.id ) .

Gesekan yang terjadi saat liputan Wisuda STIH Putri Maharaja Payakumbuh, (18 /3) lalu, hingga berita ini ditayangkan, ternyata berbuntut tidak menyenangkan bagi yang bertikai,

Oknum Awak TV D Payakumbuh, inisial “In” masih terus mengumbar cerita kesombongan ke pelbagai awak media di Payakumbuh. Seperti yang dikutip awak media yang terhimpun di Balai wartawan Liko Payakumbuh, kemarin

Oknum awak media TV.D “In” mengumbar kesombongannya, telah mengusir dua orang Jurnalis bersangkutan waktu liputan Wisuda STIH Maharaja belum lama ini.

Panitia
Eka Yahya, wartawan Kaba Sumbar

Oknum awak TV.D itu, mengaku ia memiliki selusin kartu Pers. Menurutnya Oknum “In” seperti yang dikutip salah seorang awak media online Payakumbuh, bahwa ia ( In ) tidak peduli, setinggi apapun pangkat orang itu, pasti akan diusirnya, jika saat pengambilan gambar ada yang melintas di depan cameranya.

Sikap oknum wartawan TV. D demikian, menurut Nof Erika, bukanlah prilaku ideal bagi seorang Jurnalis. Sikap Arogansi seperti itu, hanya boleh berlaku pada preman pasar. Jurnalis itu, kata Nof, adalah profesi yang mencerminkan sikap seorang Intelektual, bukan sikap arogansi seperti prilakunya para premanisme, Ujarnya.

Indra Adrismel, Wartawan On-TV dan Redaksi Satu yang bertugas saat itu dalam keterangannya mengatakan, bahwa hari itu, dirinya tidak sengaja melintas di depan camera oknum In. Tiba-tiba Oknum In TV D menghardiknya dengan kata-kata yang kasar, layaknya preman pasar.

Merasa dikasari dan diusir, Indra Adrismel meminta maaf, dan mengatakan bahwa dirinya adalah wartawan juga. Karena oknum TV D masih ngotot, Indra adrismel pun memperlihatkan kartu indentitasnya untuk meyakinkan oknum yang meghardiknya. Oknum wartawan TV D, malah semakin memperlihatkan wajah tidak mengenakan dan mengusir Indra Adrismael

Panitia
Indra Adrismel, wartawsn On-TV / Redaksi satu

Belum puas dengan ucapan kasarnya, oknum “In” Tv.D meminta panitia mengusir Indra Adrismel. Tidak ingin ribut-ribut, Indra Adrismel pun meninggalkan ruang Acara Wisuda itu.

Ternyata Arogansi Oknum wartawan TV D. itu merambah pula ke wartawan Eka Yahya ( KabaSumbar ). Eka, di usirnya saat melintas di samping Oknum In TV.D. Eka dilarangnya memotret acara rangkaian acara tersebut dan diperintahkannya keluar dari ruangan wisuda setempat. Dengan menahan amarah, Eka berlalu dari sisi Oknum wartawan TV.D.

Tidak berapa sat kemudian, Panitia pun lakukan pengusiran terhadap Eka, seperti yang diminta oknum TV.D . Karena dirinya hadir meliput, atas undangan pihak STIH, Eka mengatakan bahwa ia adalah wartawan,yang diundang oleh pihak STIH, seraya memperlihatkan kartu Identitas wartawannya pada Panitia.

Merasa diperlakukan tidak pada tempatnya, Eka minta pada panitia agar menghadirkan wartawan yang menyuruh panitia mengusirnya. Sesaat terjadi ketegangan antara kedua wartawan bersangkutan.

Panitia
Asesor BNSP Abdul Rachman

Atas kebijaksanaan Panitia, Oknum TV.D menyadari kesalahpahamannya dan meminta maaf pada Eka Yahya. Pertikaianpun segera reda, dan keduanya kembali melanjutkan tugasnya. Namun permintaan maaf Oknum wartawan TV.D itu, hanya sebatas mulut saja. Hingga berita ini ditayangkan, masih terdengar umbaran kebencian dari pihak oknum Wartawan TV.D.

Asesor LSP – BNSP A. Rachman saat diminta pendapatnya menyampaikan pesan khusus “sikap oknum wartawan TV. D jika benar, sudah diluar kewajaran sebagai seorang jurnalis, sehingga masyarakat perlu mempertanyakan adakah asesor yang pernah mengujinya sebagai wartawan yang sudah memiliki kompetensi, dan telah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi” ujarnya.

Artikulli paraprak Kapolsek Ella Hilir Bersilaturahmi Langsung Dengan Tokoh Masyarakat
Artikulli tjetër Balai Jalan Nasional XX Pontianak Bakal Perbaiki Jalan Rusak Yang Dikeluhkan Oleh Masyarakat Melawi
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com