Beranda HUKUM 3 Pemilik Trading Investasi Bodong GSC Jadi Terlapor

3 Pemilik Trading Investasi Bodong GSC Jadi Terlapor

337
0
3 Pemilik
86 / 100
Jakarta, metroindonesia.id – 3 pemilik Trading Investasi GSC yang diduga bodong dilaporkan korban melalui kuasa hukumnya.

Korban Isyamsuddin melalui kuasa hukum Boni Pasaribu, SH  , Ronny Perdana Manulang, SH  dan Luqman Hakim, SH.pada Rabu, 21/12/22 tiga orang terduga pemilik tranding bodong.

3 pemilik tranding bodong yang kini menjadi terlapor Rezky,  Romy dan Muhamad kini dalam penanganan proses hukum markas besar Kepolisian berdasarkan bukti laporan polisi nomor : STTL/479/XII/2022/Bareskim.

3 pemilik

“Terduga pelaku investasi tranding bodong berlokasi di daerah Pontianak Kalimantan Barat” ujar kuasa hukum saat di wawancarai wartawan.

Korban Isyamsuddin dan Maulana pada jumpa pers mengaku telah mengalami kerugian hingga 64 milyar rupiah lebih pada Rabu (21/12/2022) Mabes Polri Jakarta Selatan.

Tidak hanya Isyamsuddin sebagai saksi dan korban yang alami kerugian,  hadir pada kesempatan itu  Akbar Maulana  warga kediri yang juga mengalami kerugian hampir 6 milyar rupiah, beserta ribuan orang lainnya. Bermula isyamsuddin sangat tertarik untuk bergabung di trading saham ini hingga berani mengeluarkan modal ratusan juta rupiah. Dengan investasi yang menurutnya menggiurkan dari modal investasi bisa mendapatkan keuntungan 3 kali lipat.

Namun tiga tahun terakhir trading investasi itu mulai tidak membayar investasi miliknya. Isyamsuddin dan Maulana  merasa sudah mengeluarkan banyak modal, Ia pun sudah mencoba berkomunikasi dengan 3 pemilik secara kekeluargaan dengan Rezky cs  perusahaan trading GSC tidak mau bertanggung jawab. Menurut maulana Rezky bos trading yang tinggal di Pontianak ini malah melimpahkan kesalahan kepada leader nya Muhammad dan tidak tau menahu, ia pun menantang silahkan tempuh jalur hukum, kata Agus menceritakan kejadian itu.

3 Pemilik

Luqman hakim mengatakan, laporan yang di serahkan ke mabes polri agar ada tindakan kepastian hukum terutama kepada korban dengan tindakan penipuan dan penggelapan aplikasi investasi, mudah – mudahan dengan laporan kami ada tindakan hukum oleh Polri. Ia pun berharap kepada masyarakat untuk tidak tergiur adanya trading investasi dengan keuntungan yang besar’.

Bony Pasaribu kuasa Hukum isyamsuddin mengatakan , 3 pemilik tranding investasi saat ini laporan sudah masuk dan akan di mintai keterangan saksi – saksi oleh penyidik dan kami sudah mempunyai alat bukti untuk mengumpulkan dana – dana dari masyarakat berupa website dan juga melakukan penawaran melalui media Sosial dan  WhatsApp serta beberapa bukti transfer dengan jumlah lebih dari 85 milyar rupiah.

Dan ini belum termasuk laporan – laporan dari masyarakat yang bisa bertambah kerugian dari seluruh masyarakat dalam dan luar negeri seperti Singapura dan Malaysia hampir 1 triliun rupiah, ungkap Bony.

Ronny Perdana Manullang, Boni Pasaribu (PH) dan Kuasa Hukum RBS Partner Melaporkan 3 pemilik Crazyrich Pontianak dan pihak lainnya ke Bareskrim Mabes Polri  dibawah ini :

Rezky (Pontianak, KALBAR)

Romy (Pontianak, KALBAR)

Mariana Grace Sijabat (Pontianak, KALBAR)

PT. Hars Bersaudara (Pontianak, KALBAR)

Muhammad (Aceh, Bireuen)

Ilham (Aceh, Lhokseu

Ikhwan (Bogor Kota)

Dudi Mulyadi (Bogor Kota)

Delapan pihak tersebut dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan Trading GSC.

Sementara ada 2 pihak yang menjadi saksi dari kasus dugaan penipuan Trading GSC yaitu :

kami wawancarai sebagai pembanding, selanjutnya melakukan Gelar Perkara, kesimpulannya adalah kami menemukan kuat dugaan 3 pemilik adanya suatu tindak Pidana yang dilakukan secara bersama-sama (Sindikat) dalam kasus ini Para Pelaku menggunakan Modus Trading yang bernama Gate Solution Trading (GSC) masing masing Terlapor memiliki Peranan Penting ; ada sebagai Afiliator, CEO, Leader Member, Pencairan Dana, dan lain sebaginya.

Untuk lebih terangnya Penyidik tentunya akan melakukan terlebih dahulu proses Penyelidikan untuk menemukan terangnya suatu Persoalan hukum ini, berdasarkan Proses Penyelidikan tersebut kami yakin Penyidik akan dapat mendudukkan Peranan masing masing 3 pemilik sebagai terlapor, hal tersebut tentunya kita percayakan kepada Penyidik danpada Prinsipnya kami selaku Pelapor sudah mengantongi lebih dari 2 alat bukti dan beberapa orang saksi, makanya Laporan Polisi Kami di terima oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (terlampir bukti LP) selanjutnya untuk di tindak lanjuti secara Projusticia;

Trading-trading Illegal ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat luas hal ini terbukti sudah ada beberapa Sindikat dengan menggunakan Modus Operandi yang sama yang terbukti secara sah berdasarkan hasil Putusan Pengadilan yang sudah Inckracht.

Hal ini perlu kami tegaskan tentunya agar masyarakat Luas lebih hati-hati dan selektif memilih Trading, jangan mudah terpengaruh dengan keuntungan besar, iming iming Kekayaan oleh Afiliator, Trader yang belum tentu memiliki sertifikasi atau Legalitas Pengakuan dari OJK atau lembaga keuangan lainnya.

“Sebagai Penutup tentunya kami selaku Kuasa Pelapor berharap Kepada Pemerintah agar Laporan Polisi ini segera di tindak lanjuti demi kepastian hukum, efek jera bagi 3 pemilik Para Pelaku agar kedepan tidak ada lagi Korban-korban demikian.” Tutupnya Tim Kuasa Hukum Korban Trading GSC.(SD)

Artikulli paraprakIni Daftar Nama-Nama 49 Kepala Desa Yang Dilantik
Artikulli tjetërJelang Nataru 2022/2023, Lapas Cibinong Gelar Razia