Beranda DAERAH Trotoar Dijadikan Tempat Usaha

Trotoar Dijadikan Tempat Usaha

0
Trotoar Dijadikan Tempat Usaha
84 / 100
Metro, Sumenep – Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Namun berbeda fakta nya ketika kita melihat langsung di lapangan, begitu banyak bahkan hampir 90% trotoar digunakan oleh pemilik lapak atau pedagang kaki lima.

Pantauan metroindonesia.id ketika melintas di jalan KH Agus Salim yang sangat padat lalu lintas. Ada kios bunga milik Zainuri yang secara total telah mengubah fungsi trotoar menjadi lapak bunga sehingga pejalan tak lagi dapat menggunakannya.

Baca juga :

3 Pemuda Pemerkosa Anak SD Belum Ditangkap Polisi

Zainuri juga menjelaskan, bahwa dirinya dengan sengaja menaruh bunga dan pot serta pohon bonsai disitu karena mengikuti pedagang-padagang yang lainnya yang juga menggunakan trotoar.

“Tidak akan pernah dipindahkan bunga dan pot bunga sebelum yang lain juga di tertibkan”. Kata Zainuri kepada metroindonesia.id, Jumat (26/11).

Seperti kita ketahui bersama, penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung termasuk trotoar yang disediakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ]: Untuk jalan kabupaten dan jalan desa, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten.

Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya,  diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung dan fasilitas lainnya. Ancaman sanksinya juga jelas. Menurut pasal 275 ayat 1, dicantumkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan dan denda yang tidak sedikit.

Sangat disayangkan pelanggaran perda semacam ini luput dari perhatian satuan pamong praja kabupaten Sumenep, sebagai ujung tombak penegak Perda.

Lalu apa kerja mereka.???[] Joko.

Artikulli paraprak Desa Nanga Kayan Tetapkan Perubahan APBDesa 2021
Artikulli tjetër Kapolres Sintang Sukseskan Vaksinasi Serentak
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini