Beranda DAERAH Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kalsel Gelar Seminar Nasional

Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kalsel Gelar Seminar Nasional

0
83 / 100
KALSEL-BANJARMASIN, metroindonesia.id – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) menyelenggarakan call of paper seminar nasional dengan tema Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu Tahun 2024. Kegiatan dipusatkan di Hotel Aria Barito, Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Sabtu, (10/08).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Akhmad Mukhlis saat membuka kegiatan ini mengatakan  kegiatan refleksi dan evaluasi oleh Bawaslu Kalimantan Selatan merupakan yang pertama menyelenggarakan kegiatan call of paper seminar nasional seperti ini

Dirinya pun mengungkapkan Bawaslu Kalsel senantiasa mencegah semua bentuk sengketa pemilu, dan meminimalisir adanya kecurangan.

“Bawaslu Kalsel Terstruktur dan Masif dalam hal Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ramlan Surbakti, Dosen Universitas Airlangga yang menjadi salah satu narasumber dari kegiatan ini mengungkapkan bawaslu memiliki fungsi penyelidikan dan penuntutan.

“Melalui refleksi dan evaluasi ini Bawaslu diharapkan berperan dalam Manipulasi hukum pemilu,” harapnya.

Sebelum mengakhiri materi, Prof. Ramlan berharap pihak jurnalis mampu bertindak profesional.

“Wartawan diharapkan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” pungkasnya

Aswanto, narasumber kedua pada seminar kali ini mengatakan masih banyak kecurangan pemilu di lapangan.

Di sisi lain, Ratna Dewi Pettaolo, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia saat menyampaikan materi menjaga integritas penyelenggara pemilu dalam menegakkan hukum pemilu berkata, terdapat pergeseran isu, yakni tentang etika pemilu dan penyelenggara pemilu.

“Penyelenggara pemilu perlu mengutamakan rule of ethic. Pentingnya integritas menjaga kejujuran dan prinsip moral dalam penyelenggara pemilu,” ucapnya.

“Harapan kita, integritas penyelenggara pemilu menjadi yang utama,” pungkas Ratna Dewi.

Artikulli paraprak Peraturan Bupati Sintang Tentang Penghapusan TPP Khusus Guru Digugat Ke Mahkamah Agung
Artikulli tjetër Bupati Samosir Apresiasi Acara Samosir Music International 2024
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com