Beranda DAERAH PETI: Polda Kalbar Tetapkan 62 Orang Tersangka

PETI: Polda Kalbar Tetapkan 62 Orang Tersangka

6
PETI: Polda Kalbar Tetapkan 62 Orang Tersangka
85 / 100
Metro, Pontianak | Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) dalam operasi yang dilaksanakan selama 14 hari pada Oktober 2021 lalu. Sebanyak 42 kasus yang diungkap, 62 orang  ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar 1000 hektar lahan mengalami kerusakan akibat penambangan emas tersebut.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, aktivitas PETI belakangan ini marak dilakukan dan membuat resah masyarakat sekitar, sehingga langsung dilakukan penertiban. Dari Operasi PETI selama 14 hari yang digelar sejak 7 sampai 20 Oktober 2021 lalu, sebanyak 42 kasus berhasil diungkap Polda Kalbar bersama Polres jajaran.

“Dari 42 kasus, Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap 3 kasus, Polres Mempawah 1 kasus, Polres Singkawang 2 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Bengkayang 3 kasus, Polres Landak 4 kasus, Polres Sanggau 5 kasus, Polres Sekadau 3 kasus, Polres Melawi 2 kasus, Polres Sintang 5 kasus, Polres Kapuas Hulu 3 kasus, dan Polres Ketapang 10 kasus”. Jelas Donny.

“Operasi PETI kali ini Polda Kalbar dan Polres Jajaran berhasil mengungkap 42 kasus dengan 62 orang ditetapkan sebagai tersangka”. Imbuhnya, Jum’at (5/11).

Menurut Donny, dari 62 tersangka yang berhasil diamankan. 52 orang merupakan warga lokal dan 10 orang merupakan warga luar Kalbar.

Selain itu, dari jumlah tersangka yang diamankan, 59 orang bertugas sebagai penambang ilegal, 2 orang merupakan kepala rombong dan 1 orang pemilik lahan.

Selama pelaksanakan operasi PETI, Donny menyebut pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat Excavator, mesin dompeng, mesin mobil, kompresor, serta berbagai peralatan lainnya yang digunakan untuk penambangan ilegal.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar M. Rudy juga menjelaskan, berdasarkan data ada sekitar 1000 hektare lahan yang rusak tersebar di sejumlah wilayah di Kalbar akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Meningkatnya aktivitas PETI seiring pandemi Covid-19 yang masuk di Kalbar, pihaknya pun sudah melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada masyarakat agar kegiatan ini bisa dihentikan,” Pungkasnya.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan edukasi terhadap masyarakat agar mengalihkan profesi dari penambang menjadi petani namun hal tersebut tidak begitu diterima masyarakat.

“Karena PETI ini, kerusakan lingkungan cukup parah terjadi, sehingga ini menjadi pekerjaan serius pemerintah dan pihak kepolisian”. Kata Rudy. ).[] Humas.

Artikulli paraprak Ritaudin Serahkan 50 Paket Sembako Ke Desa Baru
Artikulli tjetër Kades Eet Berikan 846 Paket Sembako Ke Warga
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini