Beranda DAERAH Nurin (53) Tidak Berdaya, Karena Dipecat Sepihak

Nurin (53) Tidak Berdaya, Karena Dipecat Sepihak

0
Nurin (53) Tidak Berdaya, Karena Dipecat Sepihak
87 / 100
Metro, Medan – Nurin Qorli (53), salah satu karyawan yang berkerja di Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Agrobisnis Perkebunan (STIPAP) Medan, Sumatera Utara  tidak berdaya. Pasalnya, Ia diberhentikan bekerja secara sepihak.

Karena tidak berdaya, untuk membela haknya, Nurin Qorli mengadukan hal tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI) di Jalan Waringin Nomor 29 A/ 30 CC SKIP Medan Petisah, pada Selasa  (18/1) pagi.

Atas pengaduan Nurin, LBH-PPI melayangkan somasi  ke Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Agrobisnis Perkebunan (STIPAP), yang kini berubah nama menjadi Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI), di Jalan Williem Iskandar Medan, Sumut pada  Kamis (27/1) siang.

STIPAP1Sebelumnya, salah seorang pekerja harian lepas di STIPAP, Nurin Qorli didampingi isterinya, Sari, (52), melaporkan dirinya  yang diberhentikan secara sepihak oleh Pimpinan STIPAP ke JMI Sumut. Laporan tersebut diteruskan ke Kantor LBH-PPI, di Jalan Waringin Nomor 29 A/ 30 CC SKIP Medan Petisah, pada Selasa  (18/1) pagi.

Menurut Nurin Qorli, sejak bulan Juli tahun 2021 lalu, dirinya diberhentikan secara sepihak oleh salah satu pemimpin STIPAP. Dengan alasan siapa yang mau menggaji dirinya bekerja karena tidak mau ditawarkan menjadi karyawan koperasi di bawah naungan STIPAP.

“Saya bekerja sebagai pegawai harian lepas atau PHL di STIPAP sejak tahun 2012. Sudah hampir 9 tahun lamanya. Namun, sejak adanya pergantian Ketua yang baru, di bawah pimpinan Aries Sukariawan. Lebih kurang 21 karyawan di paksa pindah ke koperasi dengan memaksa untuk menandatangani surat menjadi karyawan koperasi”. Ungkap Nurin, tidak berdaya.

Atas alasan itu, Nurin Qorli memutuskan untuk tidak menandatangani surat pernyataan tersebut. Ia meminta pihak Yayasan STIPAP harus menyelesaikan dulu hak-haknya semasa bekerja di bagian Umum STIPAP.

STIPAP“Saya tidak berdaya dan kecewa, karena sampai saat ini, pihak Yayasan STIPAP tidak ada itikad baik. Karena tidak memberikan pesangon ataupun uang perpisahan selama dirinya bekerja”. Ucapnya lirih.

Dikatakan Nurin, pihak Yayasan STIPAP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat teguran atau peringatan terhadap dirinya karena tidak masuk kerja. Dalam persoalan ini, Nurin berharap agar Ketua STIPAP mau mengeluarkan hak-haknya  semasa bekerja di STIPAP.

Sementara itu, Sekretaris JMI Sumut, T. Sofy Anwar, SH, meminta kepada LBH PPI agar persoalan karyawan di STIPAP dapat diselesaikan dengan tuntas. Karena hal ini menyangkut hak seorang karyawan yang diduga dizholimi dan tidak berdaya. Menurutnya, karyawan itu butuh untuk menghidupi keluarganya yang tidak terpenuhi sejak Nurin diberhentikan tanpa kejelasan.

Menyikapi persoalan kliennya, Kuasa Hukum dari LBH PPI, Hendra Julianta SH, didampingi Irvan Zakaria SH, telah menyurati Ketua STIPAP, pada Kamis  (27/1) siang.

Menurut Hendra, diduga adanya kelalaian yang dilakukan Ketua STIPAP terhadap karyawannya. Salah satunya dengan melakukan pemecatan terhadap karyawan secara sepihak dan memperkerjakan karyawan tanpa status yang jelas.

“Selain itu, STIPAP juga memindahkan karyawan ke pihak ke-3 (Koperasi), secara sepihak. Tentunya perlu dipertanyakan. Apabila Ketua STIPAP tidak ada itikad baik terhadap kliennya, maka , LBH PPI akan membawa kasus ini, ke Dinas Ketenagakerjaan untuk dipertanyakan”. Ucap Hendra. []M.Amin.

Artikulli paraprak Bedah Buku Wajah Polisi Presisi
Artikulli tjetër Polda Sumut Resmi Limpahkan 1 Kasus Penganiayaan Anak Ke Kejati
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini