Beranda DAERAH Musdes Tanjung Sari, Camat Minta Desa Disiplin

Musdes Tanjung Sari, Camat Minta Desa Disiplin

0
Musdes Tanjung Sari, Camat Minta Desa Disiplin
Foto
85 / 100
Metro, Melawi | Pemerintah Desa Tanjung Sari, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2021. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tanjung Sari pada Kamis, (25/11) pagi.

Musdes yang di pimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Sari, Sarminah, S.Pd.I, dihadiri Camat Nanga Pinoh, Halma Trisno, S. STP., Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa Tanjung Sari, Tokoh Pemuda, Tokoh masyarakat dan Pendamping Desa.

Sarminah, Ketua BPD Desa Tanjung Sari mengatakan, Musdes ini dilaksanakan lantaran adanya perubahan yang disebabkan berkurangnya pendapatan transfer desa melalui yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Tanjung Sari yang disampaikan oleh pemerintah desa untuk disepakati bersama BPD Desa.

“Dalam hal ini, pemerintah desa menyampaikan kepada BPD bahwa APBDesa tahun anggaran 2021 mengalami perubahan. Kita sepakati bersama pemerintah desa item belanja mana yang akan diubah untuk kemudian hari ini kita tetapkan”. Kata Sarminah, Kamis (25/11).

Kepala Desa Tanjung Sari, M. Taufik dalam Musdes tersebut memaparkan, perubahan APBDesa dilakukan karena ada perubahan pendapatan transfer desa karena adanya pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Kabupaten Melawi.

“Musdes ini kita lakukan karena adanya pemotongan ADD dan DBH oleh Pemkab Melawi. Sedangkan untuk Dana Desa (DD) sendiri tidak ada pemotongan”. Kata M. Taufik.

Dijelaskan Taufik, pendapatan trasnfer Desa untuk tahun anggaran 2021 jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.230. 823. 576.00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah). Jumlah tersebut berkurang setelah ada pemotongan ADD dan DBH oleh Kabupaten sebesar Rp. 23. 948.790.00 (Dua puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).

“Dengan adanya pengurangan ADD dan DBH ini, tentunya pemerintah Desa harus melakukan perubahan APBDesa bersama BPD karena memang ada beberapa kegiatan yang tidak bisa kita laksanakan”. Jelasnya.

Ditempat yang sama Camat Nanga Pinoh, Halma Trisno mengatakan, Perubahan APBDesa merupakan hal yang biasa terjadi pada pemerintahan Desa.  Ia juga meminta agar ke depan pentapan APBDesa murni maupun APBDesa perubahan agar dilakukan tepat waktu.

“BPD harus mengawasi kinerja Kades, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan. Pekerjaan harus dilakukan oleh perangkat desa sesuai tupoksinya. Seluruh jajaran pemerintah desa harus memahami dan melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin”. Tegas Halma.

Pada Kesempatan tersebut, Halma Trisno juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kecamatan  Nanga Pinoh agar disiplin an tepat waktu dalam menyusun dan membahas APBdesa bersama BPD. Apabila ada persoalan, segera menyampaikan laporan permasalahan di Kecamatan.

“Jangan ketika ada masalah langsung ke Bupati, tetapi sampaikan kepada kami terlebih dahulu agar bisa dicarikan solusinya di tingkat Kecamatan. Saya juga tidak akan mentolelir keterlambatan penetapan APBDesa. Kecamatan tidak Akan mengevaluasi dan mengeluarkan rekomendasi bagi desa yang terlambat”. Tandasnya.[] Ade Shalahudin/Dk.

Artikulli paraprak Gelapnya Program Indonesia Terang 2019.
Artikulli tjetër BPN Brebes Lecehkan Media Metro Indonesia
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini