Beranda DAERAH Pemkab Samosir Sosialisasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

Pemkab Samosir Sosialisasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

1
Pemkab Samosir Sosialisasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
Kadis Ketapang sosialisasikan keamanan pangan segar
85 / 100
Samosir | metroindonesia.id, Pemkab Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir menggelar sosialisasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dibuka Oleh Bupati Samosir diwakili Staf Ahli Bupati Hut Isasar Simbolon, di Hotel Vantas Parbaba yang berlokasi di Jl. Raya Simanindo, Desa Sialanguan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Jum’at (8/12),

Sosialisasi ini dalam upaya mendukung ketersediaan pangan yang aman bagi kesehatan dan berkualitas di Kabupaten Samosir.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut sebagai narasumber Kadis Ketahanan pangan dan pertanian DR.Tumiur Gultom, SP.,MP, Kasie PPOPT dan DPI Hortikultura Provinsi Sumatera Utara Ledy Festaria SP.,MP serta Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diwakili Tenaga Pendamping/Helpdesk OSS-RBA Tety Erlita Situmorang, S.Pi.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih kurang 100 peserta yang terdiri dari kelompok tani dan para pelaku usaha di Kabupaten Samosir.

Pangan
Kadis Ketapang sosialisasikan keamanan pangan segar asal tumbuhan

Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Tumiur Gultom dalam arahannya menyampaikan tentang pentingnya Keamanan Pangan Segar Asal tumbuhan (PSAT) bagi kesehatan manusia.

Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Keamanan PSAT itu sangat penting. Dengan pangan yang aman untuk dikonsumsi maka masyarakat khususnya yang ada di kabupaten Samosir dapat hidup sehat dan Sejahtera.Pemkab Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian telah membuat program Pangula Nature kepada para kelompok tani di Kabupaten Samosir.

Program ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir dalam memajukan pertanian di Kabupaten Samosir.

PWRI KABUPATEN PRENGSEWU hadiri undangan DPD PWRI Lampung Gelar Rapat Kerja Refleksi Akhir Tahun

Dimana dalam program Pangula nature tersebut telah disediakan beberapa demplot sebagai percontohan tanaman. Dengan demplot kita belajar bersama. Para kelompok tani juga telah diberikan pelatihan khusus pembuatan pupuk organik oleh para penyuluh pertanian. penggunaan pupuk organik sangat bermanfaat bagi peningkatan produksi pertanian baik kualitas maupun kuantitas.

Penggunaan pupuk organik pada tanaman akan menghasilkan pangan yang segar serta aman untuk di konsumsi. Dengan pupuk organik, para petani dapat menghemat biaya pengeluaran, pupuk organik juga menjaga kesuburan tanah. Struktur tanah kita perlu diperbaiki.

Pemerintah juga telah menyediakan alat chopper untuk dipinjamkan kepada para kelompok tani sehingga para petani terbantu dalam proses pembuatan pupuk organik.

Pangan
Sosialisasi Keamanan pangan segar asal tumbuhan

Kasie PPOPT dan DPI Hortikultura Provinsi Sumatera Utara Ledy Festaria menyampaikan bahwa pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang dimana pemenuhannya itu ada hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang Undang dasar 1945 sebagai komponen dasar terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas dan sehat.

Pemerintah melalui Lembaga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang secara tugas dan fungsinya diberikan kewenangan melakukan pengawasan keamanan dan Mutu PSAT apa-itu-psatseperti produk-produk UMKM yang beredar keripik singkong, keripik kentang dan lainnya. produk-produk ini semua harus disertifikasi.

Jadi perlu diajukan permohonan agar diproses untuk dilakukan Sertifikasi Prima-1, Prima-2 dan Prima-3.

Jadi Pemerintah itu menjamin keamanan pangan dari mulai proses budidayanya sampai pada pangan itu siap untuk dikonsumsi dalam skala global. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, Pemerintah, Masyarakat dan Pelaku Usaha.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diwakili Tety Erlita Situmorang menyampaikan perlunya legalitas izin dalam memulai dan menjalankan usaha oleh para pelaku usaha. Hal ini diatur dalam PP No 5 tahun 2021 tentang Perijinan usaha berbasis resiko.

Dengan memiliki Nomor Izin berusaha (NIB) para pelaku usaha akan memperoleh beberapa manfaat diantaranya para pelaku usaha dapat lebih mudah menjalin kerjasama, seperti kerjasama dengan supermarket/mini market yang ada, melakukan pinjaman ke Bank dan banyak lagi manfaat lainnya yang bisa didapatkan.

Pada kegiatan Sosialisasi yang sedang berlangsung, terlihat para peserta begitu antusias mengikuti setiap kegiatan. Dimana berlangsung adanya sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber dan testimoni manfaat pupuk organik oleh salah satu peserta kelompok tani.

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.