Beranda DAERAH CSR: PT RKA Diduga Tidak Pernah Lakukan Kewajiban

CSR: PT RKA Diduga Tidak Pernah Lakukan Kewajiban

5
CSR: PT RKA Diduga Tidak Pernah Lakukan Kewajiban
ilustrasi
84 / 100
Metro, Melawi | Secara umum pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggungjawab terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan tersebut berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa atau fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

CSR juga diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 ayat 1 sampai dengan ayat 3 yaitu (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dana atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (2) Kewajiban tersebut diperhitungan sebagai biaya pelaksanaannya dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait.

Secara teknis, CSR juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang menegaskan kembali untuk meminta komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan usahanya.

Namun pada prakteknya, diduga PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) yang berdiri sejak tahun 2007 di Kabupaten Melawi yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di belum pernah menunaikan kewajiban CSR nya kepada Desa di sekitar tempatnya berusaha.

Mantan Kepala Desa Tanjung Tengang, Jamaludin mengatakan, sejak dirinya menjabat sebagai kepala desa, PT RKA tak pernah sekalipun menunaikan kewajibannya terkait CSR. Semua kegiatan  pembangunan di desa bersumber dari APBDes (sumber dana APBD dan APBN).

“Awal pada saat penyerahan lahan oleh warga kepada PT RKA, mereka berjanji akan membantu pembangunan di desa seperti pendidikan, infrastruktur dan lainnya. Tapi sampai saat ini tidak satupun terealisasi”. Ungkap mantan Kades ini saat dihubungi via whatsapp, Senin (15/11).

Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan oleh Sabni, SE., Kepala Desa Baru Periode 2014-2019 yang mengatakan belum pernah ada bantuan atau kegiatan CSR PT RKA di desanya selama ia menjabat sebagai kepala desa.

“Belum, belum pernah ada kegiatan CSR dari PT RKA sama sekali waktu itu”. Ujarnya.[] Ade Shalahudin.

Artikulli paraprak Rompi Anies Warnai Reses DPRD Kabupaten Bogor
Artikulli tjetër SDN 02 Pasir Eruih Ikuti Program ANBK
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini