Beranda BENCANA Pengelola Bank Sampah Minta Uang Warga Rp 5000/Minggu

Pengelola Bank Sampah Minta Uang Warga Rp 5000/Minggu

0
Pengelola Bank Sampah  Minta Uang Warga Rp 5000/Minggu
74 / 100
Bogor, metroindonesia.id – Keberadaan pengelola Bank Sampah di Kp Gebluk RT 01/RW 01 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor,tepatnya di bantaran kali Cigenting, menebar bau busuk dan sangat menyengat di pernapasan.

Pengertian Bank sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah.

Pengelola

Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ke tempat pengepul sampah.

Pada kenyataannya, Bank Sampah dibawah naungan ketua Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) merangkap ketua pengelola bank Sampah Roni dan Karang Taruna Saefullah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pengelola

Hal tersebut disampaikan Danu salah seorang warga Danu yang pernah di perbantukan dan memahami mengenai pengelolaan sampah mengatakan.”awalnya didirikan Bank sampah ini untuk mencoba mengelola agar mengurangi debit sampah ke galuga dan menjadi rool model untuk Kecamatan Cijeruk” ungkapnya.

Pada pelaksanaan, bank Sampah berjalan tidak sesuai rencana, bahkan untuk biaya operasional pengelola bank Sampah meminta dana dari masyarakat per kepala keluarga sebesar Rp 5000/Minggu.

ternyata Bank sampah ini tidak berjalan sesuai expetasi yang sudah di rencanakan dan di sepakati.selain itu masyarakat dikutip 5 ribu rupiah per KK dalam waktu satu Minggu sekali tepatnya di hari kamis.dan dana tersebut di kumpulkan ke Mardi sebagai bendahara sampah,”paparnya

Pengelola

Mardi selaku bendahara pengelola bank Sampah kepada metroindonesia.id mengaku,”untuk membayar truk pengangkut sampah per damtruk sekitar Rp. 750.000,- perminggu, kemudian untuk yang kerja diberikan Rp.1500,- per KK dan untuk oprasional sebesar Rp. 2000,- per KK.saat ini uang kas yang sudah terkumpul dari masyarakat di bendahara pengelola sampah sekitar besaran Rp. 1,800.000 ,”jelasnya.

Dari pantauan metroindonesia.id di lokasi, penumpukan sampah berkemungkinan akan terbawa arus sungai ketika musim hujan dan dapat mencemari lingkungan.

Sampai berita ini dipublikasikan, metroindonesia.id belum mendapat informasi dari Ketua Pengelola sebagai wujud kode etik jurnalistik pasal 3, mengingat yang bersangkutan belum bisa terhubung [] Baron.

Artikulli paraprak Berencana Gratiskan Biaya Sertifikasi
Artikulli tjetër Kontingen Pesparawi di Sambut Kapolda Sumut
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com