Beranda BENCANA Diduga PT RKA Tak Realisasikan Pembagian 80:20 Kebun Plasma Kepada Petani

Diduga PT RKA Tak Realisasikan Pembagian 80:20 Kebun Plasma Kepada Petani

1
Diduga PT RKA Tak Realisasikan Pembagian 80:20 Kebun Plasma Kepada Petani
Foto: ilustrasi
85 / 100
Metro, Melawi | Pembagian hasil plasma perkebunan kelapa sawit milik PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) kepada petani sawit di wilayah kerjanya diduga belum direalisasikan sama sekali.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah salah satu warga pemilik lahan yang enggan disebutkan namanya kepada metroindonesia.id pada Sabtu (4/11).

Ia mengatakan pembagian 80:20 yang dijanjikan oleh PT RKA pada tahun 2008 silam belum pernah direalisasikan kepada petani. Bahkan petani tidak mengetahui hasil panen lahan miliknya.

“Malah PT RKA mengeluarkan kebijakan baru dimana kami hanya diberikan fee sebesar Rp. 50 (lima puluh rupiah) perkilo”. Ungkapnya.

Menurutnya pemberian tersebut sekitar Agustus 2020 silam. Ia merasa bahwa pemberian fee sebesar Rp. 50 tidak sesuai dengan sosialiasi awal kepada petani.

“Pemberian fee Rp.50 itupun tidak kepada semua desa. Hanya desa-desa tertentu. Yang dapat juga orang-orang tertentu”. Ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah atau instansi terkait bisa menyelesaikan persoalan ini.

“Kami para petani, tidak mendapatkan hak-hak kami sebagaimana perjanjian awal dengan pihak perusahaan”. Keluhnya.

Terpisah, Hendra Manajer PT RKA saat di konfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan sudah merealisasikan pembagian tersebut kepada 13 Desa dari total 17 desa di wilayah perusahaannya.

Saat metroindonesia.id menanyakan nama desa yang sudah direalisasikan pembagian tersebut dan nama desa yang belum direalisasikan. Hendra terkesan enggan menjawabnya, saat dihubungi juga tidak aktif.

Diketahui, PT RKA keberadaanya di Kabupaten Melawi sejak 2007 silam.[] Ade Shalahudin/Dik.

Artikulli paraprak 4 Atlet PERKEMI Melawi Dapat Apresiasi Dari Yessy Melania
Artikulli tjetër Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Dan Porak-Porandakan Rumah Warga
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini