Gunawan Metro – Metro Indonesia https://metroindonesia.id Berani Tampil Beda Thu, 14 Aug 2025 11:00:13 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://metroindonesia.id/wp-content/uploads/2026/03/cropped-IMG-20260308-WA0019-32x32.jpg Gunawan Metro – Metro Indonesia https://metroindonesia.id 32 32 Sehubungan telah dilaksanakannya Jambore anak TK/RA /PAUD sedesa Bandar Khalipah dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) ke 41 Thn 2025 https://metroindonesia.id/2025/08/sehubungan-telah-dilaksanakannya-jambore-anak-tk-ra-paud-sedesa-bandar-khalipah-dalam-rangka-hari-anak-nasional-han-ke-41-thn-2025/ Thu, 14 Aug 2025 10:57:07 +0000 https://metroindonesia.id/?p=26268

Deli Serdang

 

  1. TK Riad Madani

Mengikuti Lomba Mewarnai dan Pawai

Yang di laksanakan mulai tanggal 04 s/d 07 Agustus 2025

Yang dihadiri oleh

– Anggota DPRD Prov Sumut

Ibu Ir. Hj. Anita Lubis ,S.T , M.IP

– Sekcam

ANDRIANI ZAHARA NST. S.AG

dan ibu Misca…

 

Besert perangkat desa

 

– Bapak Suparyo , S.H selaku Kepala Desa Bandar Khalipah

– Kepala Dusun 1

Di dampingi oleh Ketua Yayasan Pendidikan Riad Madani

Ibunda Dra. Hj. Sukmawty Nst

Kepsek TK Khairatunnisa Harefa, S.Pd, Kepsek SD Ade Suhendra Wahyu lubis SPd

Beserta iringan marching band oleh unit DB Riad Madani (Taufan Setiawan)

Dalam hal ini siswa/i Tk Riad Madani memenangkan perlombaan

Meraih Juara 1 Lomba Pawai se desa bandar Khalipah deliserdang

Dan Lomba mewarnai tingkat kecamatan Percut Sei Tuan .

 

Juara Lomba mewarnai

Juara 2 : Hilya Hazirah Madana

Juara 3 : Aaleyah Lunara Mecca Siregar

Juara Harapan 3 : Farrel Arkhan Hasibuan (Gunawan pasaribu )

]]>
Penggunaan anggaran Dana desa TA 2024 di desa Sambirejo timur kecamatan Percut Seituan dipersoalkan https://metroindonesia.id/2025/08/penggunaan-anggaran-dana-desa-ta-2024-di-desa-sambirejo-timur-kecamatan-percut-seituan-dipersoalkan/ https://metroindonesia.id/2025/08/penggunaan-anggaran-dana-desa-ta-2024-di-desa-sambirejo-timur-kecamatan-percut-seituan-dipersoalkan/#comments Thu, 14 Aug 2025 02:22:14 +0000 https://metroindonesia.id/?p=26251 Deli Serdang,

Informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran.
Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.

Arifin selaku Kepala desa Sambirejo timur kecamatan Percut Seituan tidak menjawab konfirmasi wartawan yang diajukan melalui aplikasi WhatsApp Senin (11/08) walaupun sudah tertanda contreng dua sampai saat berita diterbitkan yang berisi tentang penggunaan dana desa tahun 2024 yang meliputi

Keadaan Mendesak Rp 30.600.000
Keadaan Mendesak Rp 30.600.000
Keadaan Mendesak Rp 30.600.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 149.488.800
Pembinaan PKK Rp 10.000.000
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 36.000.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 41.000.000
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 3.600.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 53.309.820
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 14.085.361
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 6.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 15.300.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 60.300.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.900.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 50.460.000
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 6.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa

Konfirmasi bukan tanpa alasan, Dari informasi yang didapat wartawan metroindonesia dari salah seorang warga sekitar yang berinisial AS mengatakan”didesa ini pak semua kegiatan penggunaan anggaran dana desa tidak pernah melibatkan warga sekitar hanya mereka -mereka yang dekat dengan kades saja yang dilibatkan kami sebagai warga hanya penonton dan diam saja apabila kami sedikit ribut tentang desa kami kena intervensi oleh kades ataupun Kadus ” ujar As kepada wartawan.

Diharapkan publikasi ini menjadi perhatian Kepala Dinas PMD, Inspektorat deli Serdang dan BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk memeriksa penggunaan Dana desa Sambirejo timur kecamatan Percut Seituan ( Gunawan Pasaribu )

]]>
https://metroindonesia.id/2025/08/penggunaan-anggaran-dana-desa-ta-2024-di-desa-sambirejo-timur-kecamatan-percut-seituan-dipersoalkan/feed/ 1
Kejatisu diminta memeriksa DD Dan ADD desa tanjung rejo kecamatan Percut Sei Tuan TA 2024 https://metroindonesia.id/2025/08/kejatisu-diminta-memeriksa-dd-dan-add-desa-tanjung-rejo-kecamatan-percut-sei-tuan-ta-2024/ Fri, 08 Aug 2025 09:09:27 +0000 https://metroindonesia.id/?p=26160 Deli Serdang,

Supremasi hukum sepertinya tidak berjalan dengan baik. akibat lemahnya penegakan hukum yang ada di sumatera Utara membuat para koruptor tidak gentar untuk melakukan korupsi.

Kepala desa tanjung rejo kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten deli Serdang, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa(DD) dan anggaran dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut telah mencoreng citra seluruh warga desa tanjung rejo.

Seharusnya kantor desa adalah tempat untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat lain halnya dengan kepala desa tanjung rejo kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, kantor desa adalah tempat menimbah uang untuk kepentingan pribadinya. jika berpedoman pada UU no 30 tahun 2002 dan UU no 28 tahun 1999 pasal 55 tentang penyelengaraan negara bersih dari KKN dan dugaan manipulasi data. Sudah barang tentu perbuatan Kepala desa tersebut menyalahi aturan.

Selain bertentangan dengan Undang-undang perbuatan tersebut juga bertentangan dengan PP NO 54 tahun 2003 pasal 33 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mempunyai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian dipidana 1/ 20 tahun sesuai dengan UU 811 tahun 1999 jo UU No21 tahun 1999 dan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kasus yang terjadi di desa tanjung rejo kecamatan Percut Sei tuan dimana kepala desa, selamat mengunakan dana desa untuk keadaan mendesak pada . tahun 2024. tahap 1 Rp 37.800.000. tahap 2 Rp ,37,800,000.
tahap 3 Rp 37,800,000
Kepala desa tanjung rejo dinilai sudah menyalahi permendesa PDTT No 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025 dimana peraturan menteri keuangan (PMK) No 108 tahun 2024 yang mengatur tentang pangalokasian penggunaan dan penyaluran dana desa dimana dalam keadaan mendesak hanya dilakukan dua kali dalam setahun.

Begitu juga dengan pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan/pengemasan jalan usaha tani menggunakan anggaran desa tersebut selama 1 tahun mencapai Rp 196,704,000,- namun kondisi jalan desa masih terlihat biasa-biasa saja.

Selain itu, pembangunan / rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan,box /slab culvert,Drainase,prasana jalan lain )**. Rp 117.478.000, dalam hal ini kuat dugaan anggaran tersebut telah di mark-up oleh kepala desa karena dalam setiap penggelolaan anggaran semua harus sesuai dengan juknis dan peraturan .

Menyikapi hal tersebut, diduga kuat adanya permainan kepala desa dan dinas PMD deli Serdang . Pasalnya hingga kini oknum Kepala desa tersebut masih merajalela untuk mengkotak katik anggaran tersebut.

Kami minta pada penegak hukum khususnya kejatisu agar segera menindak lanjuti penggelolaan anggaran dana desa dan dana desa tahun 2024 di desa tanjung rejo Percut Sei tuan kabupaten deli Serdang yang tidak transparan kepada publik.(Gunawan)

]]>
Bupati Deli Serdang diminta untuk mencopot Plt kepala SDN 106813 desa amplas atas ketidak disiplinan masuk jam kantor https://metroindonesia.id/2025/04/bupati-deli-serdang-diminta-untuk-mencopot-plt-kepala-sdn-106813-desa-amplas-atas-ketidak-disiplinan-masuk-jam-kantor/ Sat, 12 Apr 2025 04:45:29 +0000 https://metroindonesia.id/?p=24348 Hari kelima masuk kerja pasca libur Lebaran, kepala SDN 106813 desa amplas yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tercatat datang terlambat pada Sabtu pagi, 12 April 2025. Hal tersebut sangat disesalkan oleh wartawan metroIndonesia id saat melakukan tugas jurnalistiknya.

Wartawan menilai bahwa kedisiplinan semestinya menjadi hal utama bagi setiap abdi Negara. Apalagi, libur Idul Fitri kali ini cukup panjang sehingga tidak ada alasan untuk datang terlambat.

Namun sepertinya hal tersebut tidak berlaku pada kepala SDN 106813 desa amplas sebab jam sudah menunjukkan pukul 9 pagi namun kantor kepala sekolah terlihat kosong seperti tidak berpenghuni hanya terdapat operator yang sedang bekerja

Ketika wartawan bertanya kepada operator tersebut mengatakan” bahwa ibu Irfin Elfrida belum datang pak sebutnya kepada wartawan

Untuk hal tersebut diminta Kepada bapak Bupati Deli Serdang dan Kepala dinas pendidikan untuk mengevaluasi dan mencopot Plt kepala sekolah tersebut atas jam kehadiran masuk kantor yang tidak tepat waktu dimana kemungkinan bukan kali pertama dilakukan oleh kepala sekolah tersebut.(Gunawan)

]]>
APH diminta untuk memerksa kepala SDN 105288 sei rotan atas dugaan korupsi Dana BOS TA 2023/2024 https://metroindonesia.id/2025/04/aph-diminta-untuk-memerksa-kepala-sdn-105288-sei-rotan-atas-dugaan-korupsi-dana-bos-ta-2023-2024/ Wed, 09 Apr 2025 09:40:57 +0000 https://metroindonesia.id/?p=24214 Deli serdang, metroindonesia.id

Penggunaan dana bos yang transparan merupakan hak konsumsi publik bagi masyarakat luas, dan media sebagai sarana publikasi yang menerima informasi sebagai bahan untuk di sampaikan  kepada masyarakat.

Undang undang mengatur tata cara dan mekanisme untuk memperoleh informasi dengan tujuan penggunaan anggaran di masyarakat sudah sesuai penggunaan, untuk jaminan mutu kegiatan.

Namun sepertinya hal tersebut tidak di dapatkan oleh media metroindonesia.id dari Kepala SDN 105288 sei rotan ketika diminta transparansi  penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023/2024.

sebab wartawan tidak menemukan adanya papan Mading disekolah tersebut yang pada akhirnya timbul opini di masyarakat atas
adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS TA.2023/2024 pada SDN 105288 sei rotan tersebut.

Pesan singkat melalui aplikasi sosial WhatsApp yang dilayangkan wartawan 15/03/25 lalu kepada ibu Ermi mediyani Siregar selaku Kepala SDN 105288 sei rotan

yang meliputi tentang:
1.penerimaan peserta didik baru
Tahun 2023.                                          tahap I Rp 1,346,000,-                                 tahap II Rp 250,000.-
Tahun 2024.                                          tahap I Rp 2,060,000,-
Tahap II Rp 0,-                                    terdapat di pasal berapa didalam juknis bos tentang anggaran PPDB  dan mengapa PPDB dilakukan setiap tahap pada tahun 2023 mohon untuk dijelaskan ?

    2.Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.
Tahun 2023.                                          Tahap I Rp 67.411.530,-
Tahap II Rp 51,024.720,-
Tahun 2024.                                            Tahap I Rp 53,793,380,-
Tahap II Rp 85,068,900,-                          item buku apa saja yg di belanjakan disekolah dengan nominal yang cukup besar tersebut dimana telah melebihi aturan juknis dan diduga adanya permainan persen antara kepala sekolah dengan pihak vendor diminta untuk penjelasannya ?

3. Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dan bermain.

  Tahun 2023.                                          Tahap I Rp 17,234.000,-                                Tahap IIRp 3.600.000.-
Tahun 2024.                                tahap I Rp 9,589,000,-
Tahap II Rp 11,070,000,-
Berapa jumlah ekskul disekolah dan kegiatan apa yang dilakukan dengan anggaran dana yang tidak sinkron disetiap tahap tersebut mohon untuk dijelaskan ?

4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dan bermain

Tahun 2023.                                                 tahap I Rp19.975.405.-                        tahap II Rp 22.899.860.-
Tahun 2024
tahap I Rp 17,809,060,-
Tahap II Rp 18,017,700,-
item ini berfungsi untuk  pengadaan lembar soal siswa berapa rupiah/siswa untuk anggaran pengadaan lembar ujian semester dan mit semester mohon penjelasannya ?

       5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
Tahun 2023.                                                               tahap I Rp.31.140.720.-                          tahap II Rp 30.924.628,-
Tahun 2024.
Tahap I Rp 16,443,028,-
Tahap II Rp 15,454,956,-
dalam hal ini ATK dan keperluan apa saja yang di belanjakan sekolah dengan anggaran yang tidak sesuai tersebut sebab jumlah murid semakin bertambah malah sebaliknya administrasi semakin kecil mohon untuk di jelaskan dengan rincian ?

        6.langganan daya dan jasa
Tahun 2023.                                                          tahap I Rp 4.750.625.-                                 Tahap II Rp 6.479.892,-
Tahun 2024
Tahap I Rp 7,659,532,-
Tahap II Rp 7,527,444,-                                  yang meliputi listrik.air.internet berapa tagihan disetiap bulannya untuk tagihan masing-masing mohon agar di jelaskan ?

        7.Pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah
Tahun 2023.                 .  .                Tahap I Rp 4.599.000.-                                  Tahap II Rp 35.305.900.-
Tahun 2024
Tahap I Rp 21,882,000,-
Tahap II Rp 5,556,000,-                    menurut kami penggunaan anggaran perawatan sekolah’ katagori ringan apa saja yang diperbaiki disekolah Dengan anggaran yang sangat fantastis tersebut mohon untuk dijelaskan jenis apa saja yang diperbaiki ?

      8.pembayaran honor.
Tahun 2023                     .              Tahap I Rp 49,200,000,-                                 Tahap II Rp 49,200,000,-
Tahun 2024
Tahap I Rp 57,000,000,-
Tahap II Rp 57,000,000,-                                 berapa jumlah guru honor disekolah dan berapa besaran yang diterima guru honor setiap bulannya
dengan jumlah  penerima BOS tahun 2023, 447 siswa, 2024, 449 siswa  penerima mohon untuk penjelasannya?Konfirmasi sudah terkirim namun Kepala sekolah tidak menggubris sedikitpun apa yang dilayangkan wartawan atas konfirmasi tentang penggunaan anggaran dana bos disekolah tersebut,

Untuk itu diminta kepada APH untuk segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah atas dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana bos yang dilakukan oleh kepala sekolah agar tidak menjadi asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja APH yang ada di kabupaten Deli Serdang ( Gunawan)

]]>
*Pramuka Pengggalang Riad Madani Raih Juara Utama 3 dan Madya 2 dalam Gebyar Milad ke 114 Muhammadyah Belawan wilayah Sumatera Utara* https://metroindonesia.id/2025/03/pramuka-pengggalang-riad-madani-raih-juara-utama-3-dan-madya-2-dalam-gebyar-milad-ke-114-muhammadyah-belawan-wilayah-sumatera-utara/ Fri, 14 Mar 2025 10:47:05 +0000 https://metroindonesia.id/?p=23799 Medan,metroindonesiai.id

Satu lagi prestasi membanggakan yang diukir siswa SD Swasta Riad Madani. Kali ini Pramuka Penggalang Riad Madani berhasil meraih juara Utama 3 mata lomba Ketangkasan Baris-Berbaris (LKBB) dan juara madya 2 mata lomba Gerak Jalan dalam Kegiatan Paskibra Competition Gebyar Milad ke 114 Muhammadyah 04 Belawan Wilayah Sumatera Utara.

Atas prestasi yang diraih oleh Pramuka Riad Madani tersebut, mendapat ucapan selamat dari Ketua Yayasan Pendidikan Riad Madani Ibu Dra. Hj. Sukmawati Nasution bersama Kepala SD Swasta Riad Madani Bapak Ade Suhendra Wahyu Lubis, SE, S.Pd. Kepala SMP Swasta Riad Madani Ibu Salvia Sari Siregar, S.Pd, dan seluruh guru didalam jajawan Yayasan Pendidikan Riad Madani.

Wakil Kepala Sekolah Bid. Pengembangan Minat dan Bakat, Bapak Muhammad Taufan Setiawan, A.Md, mengaku puas dengan hasil ini karena mampu mengangkat citra SD Swasta Riad Madani di Kabupaten Deli Serdang. Bahkan sampai ke tingkat Provinsi Sumatera Utara, ia meminta agar semua siswa terus meraih prestasi dalam ajang Perlombaan lainnya.

Sedangkan Pembina Sekaligus Pelatih Pramuka Riad Madani, Bapak Robby Arfan Mukharoh, ingin membuktikan bahwa Prestasi bisa diraih dari mana saja termasuk dari kegiatan Ekstrakulikuler anak yang selama ini dianggap hanya untuk mengisi waktu luang bagi siswa, padahal tidak demikian. Ia justru menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat berguna dan positif bagi siswa. mengingat dizaman sekarang marak terjadinya fenomena kenakalan – kenakalan remaja seperti tawuran dan narkoba.

Menurut Kepala SMP Swasta Riad Madani, Ibu Salvia Sari Siregar, S.Pd, Pramuka Riad Madani sukses berkat latihan intensif yang diberikan oleh Pelatih Pramuka di sekolah dan pemantapan berulang kali sebelum lomba. Ia akui latihan yang di lakukan termasuk keras dan disiplin mengingat lawan yang dihadapi juga tidak main main dan ini harus menjadi contoh siswa yang lain untuk meningkatkan kedisiplinan diri masing – masing.

Sementara itu, Kepala SD Swasta Riad Madani Bapak Ade Suhendra Wahyu Lubis, SE, S.Pd mengaku bangga dengan prestasi ini mengingat sebelumnya Pramuka Penggalang Riad Madani juga Pernah Meraih Juara Umum dalam perlombaan yang diikuti sebelumnya di tingkat Kecamatan Percut Sei Tuan, beliau berharap akan muncul bibit – bibit baru lebih banyak lagi yang akan meneruskan prestasi lain untuk kedepannya. Ia juga bersyukur bahwa siswa SD Swasta Riad Madani mampu bersaing di Kabupaten. Bahkan ditingkat Provinsi. Diharapkan ke depan, SD Swasta Riad Madani yang sudah masuk sekolah Unggulan di Kabupaten Deli Serdang mampu mencetak juara dalam bidang akadimik maupun bidang lainnya

]]>
Diminta Bupati Deli Serdang untuk mencopot kepala Dinas SDABMK Diduga lalai dalam pengawasan pembangunan terkesan adanya permainan dengan pemborong https://metroindonesia.id/2025/03/diminta-bupati-deli-serdang-untuk-mencopot-kepala-dinas-sdabmk-diduga-lalai-dalam-pengawasan-pembangunan-terkesan-adanya-permainan-dengan-pemborong/ Tue, 04 Mar 2025 08:05:59 +0000 https://metroindonesia.id/?p=23527  

Deli Serdang, metroindonesia.id

Pembangunan batas pelebaran jalan yang ada di Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang terkesan asal-asalan, di mana terlihat asal jadi

Terbukti saat wartawan meninjau lokasi 02/03 lalu pekerjaan terlihat sangat amburadul dan tumbang dengan kasat mata Proyek tersebut baru dilakukan kembali pemeliharaan, itupun terlihat asal-asal jadi di mana diduga tidak sesuai dengan bestek, dan juga sangat di sayangkan limbah dari bekas pemeliharaan ( Jatuhnya tembok pelebaran tersebut ke saluran air sungai kecil ) tampak dibiarkan saja, di mana hal ini patutnya tidak terjadi, karena dapat merugikan masyarakat khususnya berdampak seperti banjir, curah air tak terkontrol dan rusaknya lingkungan.

Saat pihak media melakukan konfirmasi kepada kepala dinas SDABMBK janso Sipahutar 03/03/25 mengatakan terimakasih atas informasinya nanti kita check kelapangan ujarnya singkat.

dilanjut lagi wartawan konfirmasi dengan kepala bidang(Kabid) Agus Salim 03/03/25 tentang pekerjaan tembok penahan tanah yang ambruk menyebut bahwa kemaren sudah selesai terpasang namun karena banjir dan bencana kemaren tembok tersebut jatuh sebahagian tapi langsung diperbaiki tembok tersebut dan tujuan TPT itu untuk menahan bahu jalan yang telah mengalami longsor dan menyempitnya badan jalan akan kami cek lapangan segera ucap Kabid kepada wartawan namun sampai saat berita ini terbit dan survey langsung kelapangan masih belum ada tanda -tanda perbaikan.

Tampak hasil survei ini hari, dimana di lokasi kedapatan beton putus atau tak tertampung sempurna

sebagai kontrol sosial dan informasi yang di peroleh dari masyarakat, adanya proyek yang diduga tidak sesuai dengan Prosedur, harusnya Dinas SDABMK bisa lebih tegas dan jelih dalam mengontrol pekerjaan dan pemeliharaan khususnya, karena itu lah menjadi nilai akhir dari kesuksesan proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang kami terima dari kepala desa amplas berinisial E,P mengatakan bahwa kegiatan pekerjaan proyek tersebut sudah berlangsung pada tahun yang lalu “bang proyek tersebut datang dari dinas SDABMBK Deli Serdang” atas tersebut pihak media meminta kepada bupati Deli Serdang yang baru di Lantik untuk mencopot kadis SDABMBK yang tidak berkompeten (lalai dalam tugas) dan segera mengantikan dengan kepala dinas yang bertanggung jawab dan mampu menjalankan tupoksinya dengan sebagai mana mestinya, untuk itu masyarakat melalui media metroIndonesia meminta Bupati Deli Serdang segera melakukan pencopotan Kadis SDABMK karena diduga terlalu banyak permainan yang ada didinas tersebut contohnya kasus di atas tersebut.(Gunawan)

]]>
Kepala SMAN 1 Sunggal Asron Ngaku Difitnah soal Mau Lakukan Suap, Ini Penjelasannya https://metroindonesia.id/2025/02/kepala-sman-1-sunggal-asron-ngaku-difitnah-soal-mau-lakukan-suap-ini-penjelasannya/ Tue, 25 Feb 2025 05:07:51 +0000 https://metroindonesia.id/?p=23310 Dell Serdang.metroindonesia.id

Kepala Sekolah SMA Negeri (SMAN) 1 Sunggal Asron Batubara buka suara soal pemberitaan mengenai dirinya yang disebut mau melakukan suap. Asron memastikan pemberitaan itu fintah.

Asron menceritakan awal mula adanya fitnah soal dia mau melakukan suap kepada salah seorang wartawan. Persoalan ini berawal dari adanya pemberitaan soal kunjungan studi banding yang dilakukan kepala sekolah di lingkungan Cabang Dinas Wilayah 1 Sumut ke wilayah Jawa Barat.

“Hal terpenting yang ingin kami sampaikan, keberangkatan ini sudah seizin Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, kemudian keberangkatan ini sudah jauh hari direncanakan,” kata Asron, Selasa (25/2/2025).

“Hasil studi ini nantinya kami rumuskan secara bersama dengan melibatkan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) sehingga kita berharap poin-poin penting dari studi banding mandiri ini, paling tidak SMA Negeri yang ada Kabupaten Deli Serdang menjadi pilot projek sukses untuk sekolah lainnya di Sumatera Utara, termasuk soal pemberlakuan sekolah 5 hari kerja di Jawa Barat yang sukses dijalankan secara baik,”sambung Asron.

Asron menyebut, dalam salah satu media menuliskan kunjungan kerja itu dilakukan dengan bantuan sejumlah pihak swasta. Dia menyebut hal itu fitnah, karena kunjungan itu dilakukan menggunakan dana pribadi.

“Bahkan kami menggunakan dana pribadi dan tidak ada satu proposal pun ke penerbit sebagaimana diberitakan di salah satu media online itu,” ujarnya.

Karena merasa difitnah, Asron menyebut menghubungi wartawan yang menulis artikel di media itu. Dia menghubungi dalam rangka memberikan klarifikasi karena dalam pemberitaan sebelumnya tidak ada cover both side dari pihaknya yang dicantumkan media itu.

Pertemuan itu pun dilakukan dengan inisiasi Ketua MKKS Makmur Sitompul M.Si, Sekretaris MKKS Asron Batubara, dan Kacabdis Wilayah1 Yafizham Parinduri M.AP . Dalam pertemuan, Asron menyebut pembicaraan berjalan lancar dan disepakati jika pihaknya diberikan ruang untuk mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya itu.

Asron mengatakan, dia pun mengirimkan rilis berita kepada wartawan dari media online itu. Saat itu, Asron meminta nomor rekening bertujuan untuk penganti tinta rilis berita bukan berarti untuk melakukan suap yang dituduhkan wartawan kepada dirinya melainkan memberikan ucapan terimakasih atas pres rilis yang akan ditayangkan.

Namun ternyata, niat baik Asron itu dipelintir dan disebut mau melakukan suap. Bahkan, isi chat yang disampaikan Asron itu dipublikasi tanpa izin dan seolah-olah menjadi bukti jika dia ingin melakukan suap.

“Sesuai yang terjadi, karena akan memuat berita yang baru. Maka kami dari MKKS Deli Serdang menanyakan prihal partisipasi nominal untuk penayangan berita. Wartawan itu menolak, maka kami ucapkan terimakasih. Namun ternyata besok paginya tayang berita kami dibilang coba menyuap. Ini yang kami tidak terima karena niat kami murni mengucapkan terimakasih atas berita yang mau ditayangkan,” jelasnya sehingga saat ini artikel yang mereka berikan kepada media tersebut tidak kunjung dipublikasi. Padahal, pihak sekolah memiliki hak cover both side dalam pemberitaan dan wajib ditayangkan oleh pihak media.(Gunawan)

]]>
Dana BOS SMKS PERKUMPULAN AMAL BAKTI (PAB) 1 HELVETIA dipersoalkan, Kejatisu diminta untuk segera melakukan pemeriksaan https://metroindonesia.id/2025/02/dana-bos-smks-perkumpulan-amal-bakti-pab-1-helvetia-dipersoalkan-kejatisu-diminta-untuk-segera-melakukan-pemeriksaan/ Fri, 21 Feb 2025 02:59:11 +0000 https://metroindonesia.id/?p=23214 Deli serdang, metroindonesia.id Penggunaan dana bos yang transparan merupakan hak konsumsi publik bagi masyarakat luas, dan media sebagai sarana publikasi yang menerima informasi sebagai bahan untuk di sampaikan  kepada masyarakat.

Undang undang mengatur tata cara dan mekanisme untuk memperoleh informasi dengan tujuan penggunaan anggaran di masyarakat sudah sesuai penggunaan, untuk jaminan mutu kegiatan.

Namun sepertinya hal tersebut tidak di dapatkan oleh media metroindonesia.id dari Kepala SMKS PERKUMPULAN AMAL BAKTI (PAB) 1 HELVETIA ketika diminta transparansi  penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023/2024.

sebab wartawan tidak menemukan adanya papan Mading disekolah tersebut yang pada akhirnya timbul opini di masyarakat atas
adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS TA.2023/2024 pada SMKS PERKUMPULAN AMAL BAKTI(PAB) 1 HELVETIA tersebut

Pesan singkat melalui aplikasi sosial WhatsApp 06/02/25 untuk melakukan konfirmasi pun tidak di gubris oleh bapak Rahman Hadi selaku Kepsek SMKS PERKUMPULAN AMAL BAKTI (PAB) 1 HELVETIA walaupun sudah terkirim dan tercontreng warna biru tanda sudah di baca.

Masyarakat melalui media metroindonesia.id berharap kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah atas dugaan penyelewengan penggunaan dana BOS TA 2023/2024 yang tidak transparan dalam melakukan penggunaan anggaran yang meresahkan masyarakat akan mutu pendidikan dan sarana prasarana yang belum terealisasi.(Gunawan)

]]>
390,390,000 dana BOS TA 2024 SD Negeri 104256 rugemuk pantai labu dipersoalkan, APH diminta bertindak https://metroindonesia.id/2025/02/390390000-dana-bos-ta-2024-sd-negeri-104256-rugemuk-pantai-labu-dipersoalkan-aph-diminta-bertindak/ Mon, 17 Feb 2025 05:34:14 +0000 https://metroindonesia.id/?p=23005 Deli Serdang, metroIndonesia.id

Supremasi hukum sepertinya tidak berjalan dengan baik. akibat lemahnya penegakan hukum yang ada di sumatera Utara membuat para koruptor tidak gentar untuk melakukan korupsi.

Kepala Sekolah dasar negeri(SDN)104256 RUGEMUK pantai labu, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut telah mencoreng dunia pendidikan.

Seharusnya sekolah adalah tempat untuk menimbah ilmu tetapi lain halnya dengan kepala SD NEGERI 104256 RUGEMUK pantai labu, Sekolah adalah tempat menimbah uang untuk kepentingan pribadinya. jika berpedoman pada UU no 30 tahun 2002 dan UU no 28 tahun 1999 pasal 55 tentang penyelengaraan negara bersih dari KKN dan dugaan manipulasi data. Sudah barang tentu perbuatan Kepala sekolah tersebut menyalahi aturan.

Selain bertentangan dengan Undang-undang perbuatan tersebut juga bertentangan dengan PP NO 54 tahun 2003 pasal 33 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mempunyai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian dipidana 1-20 tahun sesuai dengan UU 811 tahun 1999 jo UU No21 tahun 1999 dan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kasus yang terjadi di SD NEGERI 104256 RUGEMUK pantai labu dimana kepala sekolah, Yuniarti mengunakan dana BOS untuk pembayaran honor . tahun 2024. tahap 1 Rp 98.400.000. tahap 2 Rp 103,500,000.

Kepala sekolah SD Negeri 104256 rugemuk pantai labu dinilai sudah menyalahi juknis BOS dimana mendikbud no 63 tahun 2022 atas perubahan Permendikbud no 63 tahun 2023 dimana dalam pembayaran honor hanya dapat dilakukan maksimal 50% dari anggaran dana yang diterima sekolah.

Begitu juga dengan perawatan sarana dan prasarana sekolah diperbolehkan hanya 10% dari dana yang diterima sekolah namun Kepala sekolah menggunakan anggaran BOS tersebut selama 1 tahun mencapai Rp 81,211,090,- namun kondisi sekolah masih terlihat biasa-biasa saja.

Menyikapi hal tersebut, diduga kuat adanya permainan kepala sekolah terhadap dinas pendidikan dan menejer Bos deliserdang . Pasalnya hingga kini oknum Kepala sekolah tersebut masih merajalela untuk mengkotak katik anggaran tersebut.

Masyarakat meminta melalui media metroIndonesia,id kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya yang ada dikabupaten deli Serdang baik Kejari maupun Polresta agar segera menindak lanjuti penggelolaan anggaran dana BOS tahun 2024 di SD NEGERI 104256 RUGEMUK pantai labu yang tidak transparan kepada publik.(Gunawan)

]]>