Ali Yusron Dongoran – Metro Indonesia https://metroindonesia.id Berani Tampil Beda Fri, 13 Mar 2026 14:55:39 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://metroindonesia.id/wp-content/uploads/2026/03/cropped-IMG-20260308-WA0019-32x32.jpg Ali Yusron Dongoran – Metro Indonesia https://metroindonesia.id 32 32 Indahnya Berbagi,Ketua Srikandi PP Tapsel Adakan Acara Buka Bersama Dan Pembagian Sembako. https://metroindonesia.id/2026/03/indahnya-berbagiketua-srikandi-pp-tapsel-adakan-acara-buka-bersama-dan-pembagian-sembako/ Fri, 13 Mar 2026 14:36:19 +0000 https://metroindonesia.id/?p=29314  

Padangsidimpuan – Metro Indonesia.id. – Ketua Srikandi PP Tapanuli Selatan Sondang Rezeki dan suaminya Jufri Alamsyah menggelar kegiatan sosial dengan memberikan santunan sembako kepada masyarakat kurang mampu serta buka puasa bersama dengan warga sekitar. Jum’at( 13 Maret 2026).

Acara yang berlangsung di Desa Pudun Jae,Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara tersebut, dihadiri sejumlah tamu undangan, seperti Kadis Kominfo Kota Padangsidimpuan dan Ustadz Taufik Hidayat Hasibuan sebagai Penceramah.

Didalam kesempatan tersebut,Sondang Rezeki mengatakan,bahwa kegiatan pembagian sembako dan buka bersama di bulan suci Ramadhan seperti hari ini,sebetulnya sudah menjadi agenda rutin bagi keluarganya setiap tahun,hal itu mereka lakukan,adalah sebagai bentuk rasa syukur atas segala rahmat dan rezeki yang telah di berikan Sang Khalik, Allah SWT kepada keluarganya.

“Dengan terselenggaranya acara ini,kami selalu berharap,agar kebahagiaan bisa menjadi milik kita semua,mari kita sama sama berdoa,agar nanti,di tahun tahun yang akan datang, makin banyak yang bisa aku lakukan dan santuni,” kata Sondang.

Sondang Rezeki bersama suaminya mengaku merasa sangat senang dan bersyukur dapat berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan yang penuh berkah.

Menurutnya, kebahagiaan akan terlihat bukan hanya karena menerima santunan atau THR, tetapi juga karena bisa bertemu langsung untuk berbagi.

“Kebahagiaan saya bersama suami dan anak anak,adalah saat melihat orang lain ikut merasa bersyukur dan berbahagia,untuk itu,kami tidak pernah lupa untuk selalu berdoa kepada Allah SWT ,agar diberi karunia dan rezeki yang halal,sehingga kegiatan berbagi seperti hari ini, akan terus dapat kami lakukan setiap tahunnya,dengan jumlah penerima manfaat yang semakin banyak”. katanya.

Surah Al-Baqarah ayat 261 merupakan dalil utama untuk  sedekah, yang menjanjikan pahala berlipat ganda seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, masing-masing seratus biji (700 kali lipat lebih) bagi yang berinfak di jalan Allah.

 

]]>
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan Resmi Jadi Tersangka Korupsi. https://metroindonesia.id/2026/03/kepala-dinas-perhubungan-kota-padangsidimpuan-resmi-jadi-tersangka-korupsi/ Thu, 12 Mar 2026 00:58:47 +0000 https://metroindonesia.id/?p=29287  

Padangsidimpuan – Metro Indonesia.id. –
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nomor: 05/L.2.15/Fd/01/2026 tanggal 11 Maret 2026,Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka terkait dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di Kota Padangsidimpuan.Rabu(12 Maret 2026).

Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Kota Padangsidimpuan
bermula dari mekanisme penunjukan Pihak Ketiga yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024, tata cara kerja sama pengelolaan retribusi seharusnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota,” ujar Kajari
Namun karena aturan tersebut belum diterbitkan, AP membuat mekanisme sayembara untuk menentukan penyedia pengelolaan parkir yang hanya bersifat formalitas karena dokumen penawaran dari peserta sayembara yaitu Koperasi KSDEJ dan CV. MDF Kontraktor-Laveransir telah dipersiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan sendiri”.

“Melalui proses tersebut, Koperasi K SDEJ akhirnya ditunjuk sebagai pengelola parkir, meskipun berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau melalui Kelompok Kerja (Pokja),”.

” Kerja sama tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 800/2024/DISHUB/IV/2024 tanggal 17 April 2024 antara Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dan Koperasi KSDEJ yang ditandatangani oleh AP dan Ketua Koperasi, dengan kewajiban setoran sebesar Rp. 41.000.000 per bulan.
“Namun terdapat kesepakatan lain di luar kewajiban tersebut, yaitu setoran tambahan sebesar Rp25.300.000 setiap bulan kepada AP. Praktik serupa kembali terjadi pada kerja sama tahun berikutnya melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor: 800/2024/DISHUB/5/2025 tanggal 31 Desember 2024, dengan kewajiban setoran Rp.45.000.000 per bulan serta tambahan setoran Rp25.000.000 setiap bulan di luar kewajiban resmi,” kata Kajari.

Berdasarkan rangkaian transaksi sepanjang tahun 2024 hingga 2025 tersebut, total dana yang diduga diterima oleh AP dari Pihak Koperasi Konsumen SDEJ mencapai Rp432.400.000,dari pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang mana uang tersebut seharusnya masuk penerimaan resmi kas daerah kota padangsidimpuan.

Setelah resmi jadi tersangka, AP akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01 /L.2.15 /Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026 selama 20 (dua puluh) hari kedepan
terhitung sejak hari ini tanggal 11 Maret 2026 s/d tanggal 30 Maret 2026 di Rutan Tanjung Gusta Kelas II A Medan
Sesuai dengan Pasal 100 Ayat (5) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan alasan objektif ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

Adapun delik hukum yang menjerat tersangka AP adalah Pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomot 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal
126 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau kedua Pasal 11 Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1)
Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau ketiga Pasal 5 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

]]>
Di Duga Melanggar Perwal,Wali Kota Diminta Agar Mengevaluasi Ulang Izin Toko Swalayan Alfamidi Di Kota Padangsidimpuan. https://metroindonesia.id/2026/03/di-duga-melanggar-perwalwali-kota-diminta-agar-mengevaluasi-ulang-izin-toko-swalayan-alfamidi-di-kota-padangsidimpuan/ Wed, 11 Mar 2026 06:41:15 +0000 https://metroindonesia.id/?p=29265  

Padangsidimpuan – Metro Indonesia. Id. – Di duga selama bertahun tahun telah mengangkangi Peraturan Wali Kota (PERWAL) Padangsidimpuan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kota Padangsidimpuan, Wali Kota diharapkan agar bisa bertindak tegas dan segera melakukan tindakan nyata dengan mengevaluasi ulang izin swalayan Alfamidi yang di duga bermasalah, dan bila perlu melakukan penutupan bila terbukti tidak taat terhadap peraturan yang telah ditentukan. Rabu (11 Maret 2026).

Hal itu di katakan Mara Juddin Harahap,Ketua LSM.PETA Kota Padangsidimpuan,yang telah merasa gerah melihat arogansi dan ketertutupan yang di pertontonkan toko swalayan Alfamidi beroperasi di bawah naungan PT Midi Utama Indonesia Tbk  dan merupakan bagian dari Alfamart Group,di mana melalui surat klarifikasi telah di lakukan upaya persuasif untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan beberapa dugaan pelanggaran,namun tidak pernah ada tanggapan dari pihak Alfamart,hal mana itu sebagai bukti bentuk ketidak pedulian dan keinginan oleh toko swalayan Alfa mart untuk bekerja sama dan mau menampung hasil sentra usaha masyarakat (UMKM).

“Melihat keadaan ini,Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes. bersama Wakil Walikota Harry Pahlevi Harahap,diharapkan agar segera dan mau bertindak untuk menertibkan toko swalayan Alfamidi tersebut yang di duga telah melanggar Perwal No.6 tahun 2021 yang mempunyai poin poin :
-Definisi Toko Swalayan:Peraturan ini mencakup toko dengan sistem pelayanan mandiri, baik minimarket, supermarket, department store, hypermarket, maupun grosir.
-Tenaga Kerja Lokal: Toko Swalayan, Hypermarket, Supermarket, dan minimarket diwajibkan mempekerjakan minimal 80% tenaga kerja lokal dari jumlah seluruh tenaga kerja.
Kemitraan UMKM: Toko swalayan diwajibkan menjalin kemitraan dengan UMKM, termasuk mengutamakan penjualan produk UMKM.
-Upah Minimum:Penggajian tenaga kerja harus disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK).
-Sanksi Administratif:Setiap pelaku usaha toko swalayan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan”.katanya.

Lebih lanjut,Mara Juddin Harahap  mengatakan”Berapa bentuk sanksi untuk pelanggaran Perwal No.6 tahun 2021 adalah :
Peringatan Tertulis: Pengelola toko swalayan yang melanggar ketentuan (misalnya melanggar jam operasional, zonasi, atau kuota tenaga kerja lokal) akan diberikan peringatan tertulis, biasanya secara bertahap (I, II, dan III).
Penghentian Sementara Kegiatan: Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, pemerintah dapat menghentikan operasional toko swalayan sementara waktu.
Pembekuan Izin Usaha: Sanksi ini diberikan jika pelanggaran masih berlanjut setelah penghentian sementara.
Pencabutan Izin Usaha: Sebagai sanksi tertinggi, izin usaha toko swalayan dapat dicabut permanen jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau tidak mematuhi sanksi administratif sebelumnya”.

Untuk itu,sekaranglah saatnya,wali kota dan wakilnya mau bertindak dan melaksanakan visi “MANTAP” (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, Profesional) dengan fokus utamanya melindungi kepentingan rakyat melalui program pembangunan yang berorientasi pada keadilan,seperti yang selama ini telah di tunggu masyarakat bentuk mengimplementasikannya oleh walikota,karena ketegasan dan tindakan nyata walikota sangat di tunggu masyarakat sampai saat ini,jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa visi itu hanya pepesan kosong yang cuma berisi semboyan dan retorika tanpa tindakan nyata untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Padangsidimpuan ini”katanya.

Dari pengamatan di lapangan,beberapa toko swalayan Alfamidi di kota padangsidimpuan memang terlihat nyaman berusaha tanpa pernah perduli dan merasa punya tanggung jawab yang harus di penuhi sebagai mana di tegaskan dalam Perwal No. 6 tahun 2021 tersebut.

]]>
Dr.H.Letnan Dalimunthe.SKM.M.Kes.Serahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja 259 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja(PPPK). https://metroindonesia.id/2026/03/dr-h-letnan-dalimunthe-skm-m-kes-serahkan-sk-perpanjangan-perjanjian-kerja-259-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerjapppk/ Sun, 08 Mar 2026 04:49:10 +0000 https://metroindonesia.id/?p=29224  

Padangsidempuan – Metro Indonesia.id – Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, memimpin apel penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 259 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (6/3/2026).

Apel penyerahan SK ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Padangsidimpuan H. Harry Pahlevi Harahap, Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan H. Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, para Asisten, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyerahkan perpanjangan perjanjian kerja kepada 259 PPPK yang bertugas di berbagai instansi.

Dalam laporan yang disampaikan Kepala BKPSDM Kota Padangsidimpuan Dra. Monalisa Cahaya, M.M., disebutkan bahwa perpanjangan perjanjian kerja tersebut diberikan berdasarkan keputusan Wali Kota Padangsidimpuan serta perjanjian kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.

Adapun jumlah PPPK yang menerima perpanjangan kontrak kerja tersebut terdiri dari 182 orang dari Dinas Pendidikan, 64 orang dari Dinas Kesehatan, serta 13 orang dari RSUD Kota Padangsidimpuan, dengan total keseluruhan sebanyak 259 orang.

Perpanjangan perjanjian kerja ini berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 1 Maret 2026 hingga 28 Februari 2027.

Dalam sambutannya, Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes menyampaikan bahwa penyerahan SK perpanjangan perjanjian kerja ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik melalui kinerja aparatur yang profesional dan berintegritas.

“Perpanjangan perjanjian kerja ini bukan hanya sekadar administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang harus dijaga dengan kinerja yang baik, disiplin, serta dedikasi dalam melayani masyarakat,” ujar Wali Kota.

]]>
Rahmad Marzuki Nasution Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kota Padangsidimpuan Bersama Puluhan Pejabat Lainnya. https://metroindonesia.id/2026/03/rahmad-darmawan-nasution-resmi-dilantik-sebagai-sekda-kota-padangsidimpuan-bersama-puluhan-pejabat-lainnya/ Sat, 07 Mar 2026 10:18:16 +0000 https://metroindonesia.id/?p=29171 Padangsidimpuan – Metro Indonesia.id.- Wali Kota Padangsidimpuan Dr. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes resmi melantik H. Rahmat Marzuki Nasution SH, MH, CGCAE sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan di Aula Kantor Wali Kota Padangsidmpuan, Kamis (26/2/2026).

Rahmat Marzuki Nasution yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan sejak 30 Juli 2025 menggantikan Roni Gunawan Rambe sudah diprediksi berbagai kalangan akan dinobatkan menjadi Sekda Kota Padangsidimpuan.

Pelantikan Rahmat Marzuki Nasution sebagai Sekda Kota Padangsidimpuan dirangkai dengan pelantikan puluhan pejabat eselon III dan IV, mulai dari Camat, Kepala Bagian, Sekretaris Dinas dan Badan, Sekretaris Camat dan Kepala Seksi.

Puluhan pejabat yang dilantik dalam suasana Bulan Suci Ramadhan 1447 H ini terdiri dari :Bardansyah Nasution SP sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kota.
Rivaldy Rafsanjani Nasution S.STP M.SP sebagai Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Ery Silvana Siregar S.STP. M.SP sebagai Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan.
Almashuri SKM sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan.
Saidah Asro Fauziah Siregar SS sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Jhony P Situmeang sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika.
Syarlia Noviarista SKM MM sebagai Sekretaris Dinas Sosial.
Elpi Zunianti Hasibuan SKM MM sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan.
Irda Mairani SPd M.Si sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Into Marlina S.PT MM sebagai Sekretaris Inspektorat.Erna Reni Harahap SP sebagai Kabag Keuangan Sekretariat DPRD.Rendra Marzuki Nasution sebagai Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah.Ismail Marzuki Siregar SAP MAP sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran.Bustanul Arifin Dalimunthe SP sebagai Sekretaris Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan.Herlina Siregar SP sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Fahri Tua Harahap S.AP MM sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Daerah.
Fitri Sulastri sebagai Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan.
Ardiansyah S.Pd sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Tahta Andi Penata S.Sos sebagai Kepala Bidang Keolahragaan pada Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata.
Nur Ilma Rangkuti S.Sos sebagai Kepala Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
Romadani Hasibuan S.Kep, Ners, M.Kep sebagai Kepala bagian Tata Usaha Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan.
Armansyah Lubis SH sebagai Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pemuda Olah raga dan Pariwisata.
Dedy Iriansyah SE, MSi sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
24, Rahmat Timbul Halomoan, S.Pd I sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Zainal Efendi Rambe sebagai Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan pangan.
Amir Hamsah Siregar, SKM, MKM sebagai Sekretaris Kecamatan Padangsidimpuan Tenggaran.
Nuraini S.Sos, MM sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum pada Kantor Camat Padangsidimpuan Tenggara.
Abdul Rahman Azhari Sikumbang, S.Sos sebagai Kepala Seksi Penindakan pada Satuan Polisi Pamong Praja.
Fazra Ibrahim S.STP sebagai Kepala Sub. Bagian Protokol pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah.
Rahmat Surya Siregar, S.Kom sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum pada Kantor Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Darisman SH sebagai Kepala Sub Bagian Kewaspadaan dan Kerjasama Intelijen pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sabaruddin S.Sos sebagai Kepala Sub Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Seri Murniati Siregar A.Md sebagai Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Asra Dewi S.Sos sebagai Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Tetti Suryani SE sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Ali Hamsah Nasution A.Md sebagai Kepala Seksi Penunjang Non Medis pada Rumah Sakit Umum Daerah.
Fitri Handayani S.Farm, Apt sebagai Kepala Seksi Penunjang Pelayanan Medis pada Rumah Sakit Umum Daerah.
Kiki Oktarina Am.Keb sebagai Kepala Seksi Pelayanan Medis pada Rumah Sakit Umum Daerah.
Azis Efendi Pulungan, S.Sos sebagai kepala Seksi Terminal dan Retribusi pada Dinas Perhubungan .
Anwar Yusuf ST. sebagai Kepala UPT Pengujian Kenderaan Bermotor pada Dinas Perhubungan.
Junaidi Abdillah SE sebagai Kepala Sub. Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan BMD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan daerah.
Yuyun Angraeni Harahap, SP sebagai Kepala Seksi Pemadam Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan .
Rahmadi Kurniawan Nasution sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kantor Camat padangsidimpuan Tenggara.
Rahmad Syukur S.Pd sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum pada Kantor Lurah Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Muhammad Amin Ritonga S.Kep, Ners sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kantor Lurah Hanopan.
Sakdiah Am. Keb sebagai Kepala Seksi Pemerintahan pada Kantor Lurah Sadabuan Kecamatan padangsidimpuan Utara.
Marahot Pane, SH MH sebagai Kepala Sub. Bagian Tata Usaha pada UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Padangsidimpuan.

Wali Kota Padangsidimpuan dalam arahannya menegaskan bahwa proses pelantikan telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui manajemen talenta ASN.

“Pelantikan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari kebutuhan organisasi yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saya berharap saudara-saudara mampu melaksanakan transformasi yang dibutuhkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan sesuai visi-misi Padangsidimpuan Mantap.” ujar Wali Kota.

Letnan juga menekankan pentingnya kolaborasi, inovasi, dan kompetensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sebab tantangan ke depan menuntut aparatur untuk siap menghadapi era digital dan transformasi kinerja yang akan terus dievaluasi secara berkelanjutan.

]]>
Di Duga Telah Menyalah Gunakan Anggaran Dana Desa,Warga Berharap Agar Ada Yang Mau Melaporkan Kepala Desa Aek Najaji Ke APH. https://metroindonesia.id/2026/02/di-duga-telah-menyalah-gunakan-anggaran-dana-desawarga-berharap-agar-ada-yang-mau-melaporkan-kepala-desa-aek-najaji-ke-aph/ Fri, 06 Feb 2026 09:16:26 +0000 https://metroindonesia.id/?p=28901  

Padangsidimpuan – Metro Indonesia.id. – Tujuan Pemerintah untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat,Menanggulangi Kemiskinan,dan Memajukan Perekonomian Desa melalui Pembangunan Infrastruktur serta Pemberdayaan Masyarakat melalui penyaluran Dana Desa,bagi sebagian Orang,akan merupakan peluang dan kesempatan emas untuk bisa melakukan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN),tanpa memperdulikan efek dan akibat perbuatannya.Jum’at (6 Feb 2026).

 

Penggunaan Anggaran Dana Desa untuk:PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa/Bantuan Honor Pengajar,Pakaian Seragam,Operasional,Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan,Kelas Ibu Hamil,Kelas Lansia,Insentif Kader Posyandu).Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan,Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa,Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin,dst).Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos,pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) -Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa,dll).Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan,kandang,dll).Peningkatan kapasitas perangkat Desa.Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa,dll) dan penggunaan Anggaran untuk Keadaan Mendesak adalah sedikit kegiatan dan item penggunaan anggaran Dana Desa yang di duga di jadikan sumber KKN oleh Kepala Desa dan kroni kroninya tersebut.

Hal itu di katakan Burhanuddin Simanjuttak,Ketua Tim Investigasi DPW LP NASDEM Tabagsel (Lembaga Pemerhati Nasional Membangun),yang telah melakukan observasi dan investigasi berdasarkan adanya aduan dan laporan Warga Masyarakat Desa Aek Najaji yang merasa bosan dan berharap agar ada yang mau melaporkan Kepala Desa tersebut ke APH ,”Berdasarkan adanya aduan dari Masyarakat,kami telah mengkaji,melakukan Observasi dan Investigasi secara langsung ke Desa Aek Najaji,dan kami telah menemukan berbagai hal yang di duga bentuk penyimpangan yang di sengaja dengan melakukan pelanggaran terhadap juknis dan peraturan yang berlaku,seperti adanya Pembangunan Jalan Pertanian yang berasal dari Anggaran Dana Desa namun tidak melalui Musrembang Desa,dan di lakukan bukan untuk akses Pertanian Penduduk/Masyaraka,tapi di duga sengaja di bangun untuk kepentingan jalan ke Kebun/Peternakan milik salah seorang anggota DPRD Kota Padangsidimpuan,pembangunan Saluran Irigasi Pertanian yang pengerjaannya di lakukan asal asalan(tidak memakai pondasi,tidak ada plank informasi)dimana Sekretaris Desa nya bertindak sebagai Pemborongnya,Jumlah anggota Kader Posyandu tidak sesuai dengan jumlah Kader yang sebenarnya (di daftar ada 11 Orang Kader sementara jumlah sebenarnya Kader Posyandu Desa Aek Najaji adalah 5 Orang)”.

” Dan yang lebih membuat miris adalah,adanya laporan dan bukti yang di sediakan untuk Asupan Posyandu hanya kacang hijau (lebih kurang 5 gram) dan air minum aqua gelas,tidak pernah di lakukan pelatihan Kader Posyandu, belanja baju Seragam Kader yang tidak layak(cuma diberi 1 buah baju dengan harga di pasaran sekitar Rp.30-50 ribu),serta dugaan telah terjadinya Manipulasi Anggaran untuk Pembangunan Pos Siskamling”.katanya.

Lebih lanjut,Burhanuddin Simanjuttak mengatakan,”Dari besarnya Anggaran Dana Desa(DD) yang di terima Desa Aek Najaji dengan penduduk tidak lebih dari 180 orang tersebut sejak tahun 2023-2024-2025,seharusnya,segala Insfratruktur Desa sudah berjalan dan terakomodasi dengan baik dan bisa di nikmati oleh Masyarakat,seperti Sekolah TK/Madrasyah di Desa Aek Najaji,yang nyatanya sampai sekarang tidak pernah ada aktifitas pendidikannya,tidak ada murid dan gurunya,namun setiap Laporan Penggunaan Anggaran Dana Desa,selalu tercantum Penggunaan Anggaran Dana Desa untuk PAUD/Madrasah di Desa Aek Najaji tersebut”.

“Untuk itu, secepatnya,kita akan membawa dugaan permasalahan ini ke ranah hukum, untuk bisa di tindak lanjuti dan di usut sampai  tuntas”,katanya.

]]>
Wali Kota Melantik Dan Menyerahkan SK Bagi 1.822 PPPK Paruh Waktu Di Stadion HM.Nurdin Kota Padangsidimpuan. https://metroindonesia.id/2026/01/wali-kota-melantik-dan-menyerahkan-sk-bagi-1-822-pppk-paruh-waktu-di-stadion-hm-nurdin-kota-padangsidimpuan/ Tue, 27 Jan 2026 02:59:49 +0000 https://metroindonesia.id/?p=28804  

PADANGSIDIMPUAN – Metro Indonesia.id.- Wali Kota Padangsidimpuan Dr.H.Letnan Dalimunthe.SKM.MM.melantik dan menyerahkan SK kepada 1.822 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada hari Senin,Tanggal 26 Januari 2026 di Stadion HM.Nurdin Kota Padangsidimpuan,yang merupakan bagian dari penataan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.Selasa(27 Jan 2026).

Dalam kata sambutannya,Walikota Padangsidimpuan menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas terselenggaranya proses penataan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu setelah melalui beberapa rangkaian tahapan seleksi,hingga akhirnya ditandai dengan pelantikan,status baru sebagai P3K bukan hanya penghargaan atas kerja keras para pegawai,tetapi juga tanggung jawab besar untuk meningkatkan kwalitas pelayanan publik.

“Selamat kepada semua Bapak–Ibu,Saudara-Saudari sekalian,yang pada hari ini telah resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu,saya sangat berharap agar dengan adanya  pelantikan ini,akan bisa meningkatkan kinerja kalian nantinya di dalam melakukan tugas dan pelayanan kepada masyarakat sesuai tempat tugasnya masing-masing”.

Wali Kota Padangsidimpuan,Dr.H.Letnan Dalimunthe SKM.MM juga menekankan agar tidak ada lagi pengangkatan pengangkatan atau rekrutmen,apalagi yang berbentuk siluman di Pemko Padangsidimpuan,kecuali tenaga kebersihan dan tenaga keamanan kantor yang mengatas namakan pemerintah yang nantinya akan menimbulkan persoalan dan mengakibatkan kerugian,”untuk itu,saya memohon kepada saudara-saudara sekalian untuk menyampaikan informasi ini dengan benar ke tengah-tengah masyarakat nantinya,”harap Letnan.

Lebih lanjut,Wali Kota mengatakan,”Yang patut kita syukuri adalah bahwa Bapak-Ibu,Saudara-Saudari,telah resmi dilantik hari ini setelah menunggu selama bertahun-tahun,mari kita tandai rasa syukur itu dengan lebih berbakti dan menunjukkan kinerja yang lebih baik secara  berkolaborasi nantinya”ucap Letnan.

Nantinya,Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan melakukan penilaian secara bertanggung jawab untuk menjaga profesionalitas,disiplin dan kualitas pelayanan yang bisa diberikan oleh PPPK Paruh Waktu kepada masyarakat ,”Setiap tiga bulan,kita akan melakukan penilaian kinerja,juga akan memberikan reward bagi pegawai yang berprestasi.”katanya.

Wali Kota juga mengingatkan  bahwa perpanjangan kontrak hanya akan diberikan kepada pegawai yang memiliki catatan kinerja sangat baik,sedangkan mereka yang bermalas malasan dan menunjukkan kinerja rendah,akan berpotensi tidak dilanjutkan.katanya.

Seusai acara,Wali Kota Padangsidimpuan Dr.H.Letnan Dalimunthe SKM.MM,mendatangi barisan para PPPK Paruh Waktu untuk memberikan ucapan selamat dengan menyalaminya satu persatu.

]]>
Presiden Prabowo Cabut Izin 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan Dan 6 Perusahaan Tambang. https://metroindonesia.id/2026/01/presiden-prabowo-cabut-izin-22-perusahaan-berusaha-pemanfaatan-hutan-dan-6-perusahaan-tambang/ Wed, 21 Jan 2026 03:56:28 +0000 https://metroindonesia.id/?p=28646 Padangsidimpuan – Metro Indonesia.id. – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (20/01/2026) malam, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.Rabu (21 Januari 2026).

Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,”ujar Mensesneg kepada awak media.

Mensesneg menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

“Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkapnya.

Mensesneg juga menjelaskan bahwa dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.

“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mensesneg menyampaikan bahwa pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, Senin (19/01/2026), melalui konferensi video.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman” ujarnya.

“Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Mensesneg turut menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah. Mensesneg menegaskan kembali bahwa pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

“Sekali lagi, kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Turut hadir dalam keterangan pers tersebut adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.

]]>
Seorang Warga Di Temukan Meninggal Di Pos Satpam https://metroindonesia.id/2026/01/seorang-warga-di-temukan-meninggal-di-p/ Tue, 20 Jan 2026 04:25:16 +0000 https://metroindonesia.id/?p=28614 Padangsidimpuan I metroindonesia.id.- Sosok mayat yang ditemukan di pos satpam Vihara Avalokitesvara.Jln.Merdeka No.423.Kel.Sadabuan.Kec.Padangsidimpuan Utara.Kota Padang Sidempuan pada hari Senin (19 Januari 2026) sekitar jam 08.00 WIB oleh seorang warga.
Dari informasi yang didapat dari masyarakat, sosok mayat yang diketemukan warga adalah Muhammad Nur usia 45 Tahun warga  Kampung Salak,Kelurahan Wek I Kota Padangsidimpuan. Selasa (20 Jan 2026).

 

Muhammad Nur di temukan sudah meninggal dunia  di dalam pos security Vihara Budha di Jalan Sudirman,Kota Padangsidimpuan setelah secara kebetulan di temukan oleh seorang warga {tidak ingin disebutkan namanya Red}, yang kemudian menghubungi saksi bernama Alex dengan  mengatakan ada mayat di dalam pos satpam Vihara Sadabuan pada hari Minggu 19 Januari 2026.

Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, Alex kemudian langsung bergegas mendatangi lokasi guna melihat dan memastikan kebenaran informasi dari  warga tersebut.

warga

Setelah melihat secara langsung di lokasi,Alex langsung menghubungi aparat keamanan karena jenazah Muhammad Nur dalam posisi terkunci didalam.

Selang beberapa menit,Tim Inafis Polres Padangsidimpuan tiba di lokasi penemuan mayat di Kel.Sadabuan dan langsung  melakukan pemeriksaan terhadap jenazah.

Mayat Muhammad Nur selanjutnya dibawa tim Inafis dari kepolisian Padangsidimpuan ke RSUD Padangsidimpuan untuk di lakukan Fisum et Repertum.

Warga

Kapolres Padangsidimpuan dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP.Naibaho mengatakan,”Dari hasil pemeriksaan,Muhammad Nur di duga meninggal akibat mengindap salah satu penyakit,tidak ada tanda-tanda kekerasan,”ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut,AKP Naibaho mengatakan,” Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang di dapatkan sementara,Muhammad Nur di ketahui pernah mengalami angin duduk.”Sekarang,Kepolisian masih mengumpulkan barang bukti dan penyelidikan lebih  lanjut untuk memastikan penyebab kematinya”tuturnya.

]]>
Terlibat Cekcok Masalah Tapal Batas Tanah Seorang Petani Di Paluta Tewas Dibacok. https://metroindonesia.id/2026/01/terlibat-cekcok-masalah-tapal-batas-tanah-seorang-petani-di-paluta-tewas-dibacok/ Sun, 18 Jan 2026 18:39:33 +0000 https://metroindonesia.id/?p=28602 PADANG LAWAS UTARA  – Metro Indonesia.id. – Sengketa tapal batas tanah kembali memakan korban jiwa.seorang petani di Desa Janji Manahan Gnt,Kecamatan Dolok Sigompulon,Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta),tewas setelah dibacok menggunakan parang dalam sebuah pertikaian antar warga,Sabtu (17/1/2026).

Peristiwa tragis sehingga menyebabkan korban jiwa tersebut terjadi di jalan umum di depan rumah warga,dimana korban akhirnya meninggal dunia akibat luka serius di bagian leher dan mengakibatkan pendarahan parah akibat sabetan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Kapolres Tapanuli Selatan melalui Kasi Humas Polres Tapsel,IPDA Amalisa Nofriyanythi Siregar,S.H.membenarkan kejadian tersebut.ia menjelaskan bahwa insiden bermula dari pertengkaran mulut antara pelaku dan korban terkait tapal batas tanah yang tidak pernah ada penyelesaian.

“Dari hasil pemeriksaan awal,diketahui bahwa antara korban dan pelaku sudah sering terjadi perselisihan dan silang sengketa mengenai batas tanah mereka,namun naas,pada hari kejadian tersebut,konflik yang kembali terjadi akhirnya memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam.”ujar IPDA.Amalisa.

Dari keterangan pihak kepolisian,pelaku yang gelap mata,diketahui sempat meninggalkan lokasi pertengkaran dengan korban untuk mengambil parang dari rumahnya,lalu kembali ke TKP dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban.

Usai melakukan pembacokan,pelaku yang panik berusaha menyelamatkan diri dengan menyerahkan diri ke Mapolsek Dolok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Pelaku dengan kesadaran sendiri datang ke Mapolsek Dolok dan menyerahkan senjata tajam yang dia gunakan untuk membacok korban,untuk saat ini,tersangka telah kita  amankan untuk nanti  diperiksa dan di proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

IPDA Amalisa menambahkan,bahwa sampai saat ini,pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),mengamankan barang bukti,memeriksa saksi saksi,dan membawa korban ke RSUD Gunung Tua untuk keperluan visum dan otopsi.

“Untuk penanganan perkara selanjutnya nanti,akan dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Tapanuli Selatan.Kami juga telah menghimbau masyarakat,agar tidak lagi menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dengan kekerasan,namun  mempercayakan penyelesaian sengketa yang terjadi melalui jalur hukum,”tegasnya.

]]>