Beranda Uncategorized Abaikan Perda Kab. Brebes, Warga Minta Tower PT. Protelindo Dibongkar

Abaikan Perda Kab. Brebes, Warga Minta Tower PT. Protelindo Dibongkar

117
2
82 / 100
Metro, Brebes – Abaikan Perda, pembangunan Tower Telikomunikasi oleh PT. Protelindo, mendapat protes warga Kabupaten Brebes.

Warga bersama kuasa hukum Yaser Arafat SH, diterima oleh Basir pembina Satpol PP Kabupaten Brebes diruang kerjanya untuk menerima pengaduan masyarakat tentang Ijin mendirikan Bangunan (IMB) yang diabaikan pihak PT. Protelindo.

Baca Juga :

https://redaksisatu.id/tower-telekomunikasi-pt-protelindo-dipermasalahkan/

“kami meminta pihak Satpol PP kabupaten untuk segera melakukan pembongkaran” Ujar H. Syarifudin, warga desa

abaikan

Sebelumnya, warga desa bersama kuasa hukum telah melakukan konfirmasi kepada Camat Losari, Suwarno, mendapat informasi bahwasannya “bahwa saya tidak mengerti adanya langgar perda pada pembangunan tower telekomunikasi,tau tau saya di kasih berkas yang sudah ada nama nama serta tanda tangan atas perijinan dari warga masyarakat RT 01 Rw 02 Desa Pengabean yang bersifat hanya mengetahui saja” jelasnya.

  • Penjelasan DPMPTSP

Kemudian warga desa bersama kuasa hukum menlanjutkan konfirmasi ke Dinas pernanaman modal perijinan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ), diperoleh informasi dari DPMPTSP Kabupaten Brebes, bahwa pihak DPMPTSP belum mengeluarkan ijin terkait pembangunan tower telekomunikasi di wilayah RT 01 Rw 02 Desa Pengabean.

abaikan

Sementara ditempat terpisah, Edwin selaku dinas Kominfo Brebes menyampaikan bahwa “pendirian menara tower telekomunikasi seharusnya menjauh dari badan tanggul sungai dan sudah di cek lokasinya dan itu harus di geser tempatnya 65 m dari badan tanggul karena dalam aturan perda Radius Rebahan itu jangan sampai menimpah badan tanggul,kalau memang itu tidak di indahkan sudah jelas itu melanggar aturan Perda” ungkapnya.[] Agus/ Rachman

Artikulli paraprakPGRI Tamansari Ikuti HGN Secara Virtual
Artikulli tjetërDesa Nanga Kayan Tetapkan Perubahan APBDesa 2021

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini