Beranda HUKUM Hari Bhakti Ke-59 ,Lapas Payakumbuh Lakukan Tes Urine

Hari Bhakti Ke-59 ,Lapas Payakumbuh Lakukan Tes Urine

0
Hari Bhakti Ke-59 ,Lapas Payakumbuh Lakukan Tes Urine
83 / 100
Payakumbuh, metroindonesia.id – Dalam rangka memperingati hari bhakti pemasyarakatan ( HBP ) Ke-59 lembaga permasyarakatan Kota Payakumbuh melakukan tes Urine bagi seluruh pegawai dan warga binaan.

 

Kepada metroindonesia.id dalam siaran pers kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Payakumbuh Sumatra Barat Muhamad Kameily, “dalam memperingati Hari Bhakti ke 59, kami melakukan deteksi dini untuk pencegahan  peredaran barang terlarang jenis Narkotika dilingkungan Lapas, dimana saat ini peredaran Narkotika diwilayah Sumatera Barat makin meningkat”. Ujarnya.

Kameily berjanji akan menindak tegas pegawai yang terlbat, maupun terdekteksi positif mengkomsumsi narkoba sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku.

Hari Bhakti
Pemberian sertifikat penghargaan

Pelaksanaan tes urine sebagai Hari Bakti ke 59 mewajibkan kepada seluruh pegawai yang berjumlah 57 pegawai  mengikutsertakan personil dari BNN Kota Payakumbuh, sebagai merupakan bentuk hubungan kerjasama antar aparat lembaga pemerintah dibidang penegakan hukum.

 

Kameily juga menyampaikan hasil dari pelaksanaan tes urine tidak diterdapat pegawai yang positif sebagai pengguna dan 11 warga pembinaan yang mengkonsumsi maupun mengedarkan narkoba dari balik lapas.

Kepala BNN Kota Payakumbuh yang diwakili Hendra Yunita, Kasubsi Pemberantasan dalam Hari Bhakti Ke 59 pada kegiatan tes urine memberikan sertifikat sebagai tanda penghargaan atas kinerja yang di capai Kepala lapas dalam prgram Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Narkotika (P4GN).

Hari Bakti
pemberian sertifikat penghargaan

Dari jumlah 11 orang yang menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas 11B Kota Payakumbuh tergolong rendah tingkat peredaraannya, namun dari hasil wawancara dengan warga kota Payakumbuh, mayoritas mempertanyakan bagaimana dan kemana barang bukti narkotika dari hasil tangkapan pengedar dan pengguna yang tidak sampai ke meja pengadilan.