MELAWI, Metroindonesia.id – Kendati tahun 2022 lalu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Melawi mengusulkan pemecahan Dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Melawi. Namun usulan tersebut di tolak oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia setelah berkonsultasi dengan DPR.
KPU RI mengeluarkan PKPU nomor 6 tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Porvinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Tahun lalu kami menyampaikan 2 rancangan untuk pemecahan Daerah Pemilihan di Kabupaten Melawi. Namun rancangan pemecahan tersebut tidak disetujui oleh KPU RI setelah konsultasi dengan DPR, sehingga terbitlah PKPU nomor 6 Tahun 2023 tersebut,” kata Ketua KPUD Melawi, Dedi Suparjo saat dihubungi via whatsapp, Jumat (24/2).
Dijelaskan Dedi, rancangan pertama yaitu Dapil Melawi 1 terdiri dari Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara dan Pinoh Selatan, Melawi 2 terdiri dari Kecamatan Ella Hilir dan Menukung. Melawi 3 terdiri dari Kecamatan Sayan, Tanah Pinoh, Sokan dan Tanah Pinoh Barat, Melawi 4 terdiri dari Kecamatan Belimbing dan Belimbing Hulu.
“Sedangkan untuk rancangan usulan Pemecahan menjadi 5 Dapil yaitu, Dapil Melawi 1 Kecamatan Nanga Pinoh dan Pinoh Utara, Melawi 2 Kecamatan Ella Hilir-Menukung, Melawi 3 Kecamatan Pinoh Selatan dan Sayan, Melawi 4 Kecamatan Tanah Pinoh, Sokan dan Tanah Pinoh Barat, sedangkan Melawi 5 yaitu Kecamatan Belimbing dan Belimbing Hulu,” jelas Dedi Suparjo.
Dedi juga mengungkapkan bahwa pada saat melakukan uji publik rancangan pemecahan Dapil beberapa waktu lalu KPUD Melawi hanya menghimpun masukan dan tanggapan dari masyarakat.
“KPUD Melawi hanya melaksanakan tahapan sesuai jadwal dan kami tidak boleh menyimpulkan hasil uji publik tersebut hasil akhir ada di KPU RI setelah di konsultasikan ke DPR,” pungkas Dedi.