Jakarta – MetroIndonesia – Markas Besar Laskar Merah Putih (Mabes LMP) , yang di Pimpin Ketua Umum H.Adek Erfil Manurung. S.H Jln. Balimester kec.Jatinegara No.61-65 Jakarta Timur. Melakukan Ujuk Rasa Aksi Damai mendukung program Presiden Jokowi dalam BERANTAS MAFIA TANAH.
Di depan Mahkamah Agung jln Medan Merdeka Utara, Kec Gambir Jakarta Pusat.Jum’at (10/02/2023) siang.

Dalam Tuntutanya Sebagai Orator Aksi Damai Lucky Sunarya.S.H Selaku Ketua LMP Markas daerah (Mada) Provinsi DKI Jakarta meminta kepada Mahkah Agung untuk Keadilannya dan kepada Menteri ATR/BPN dan Kapolri Mengusut Tuntas Jual Beli Tanah Palsu No.17 Kohir.444 C1 Seluas 8.700 M2 yang terletak di kelurahan Bangkala Kec. Panakukang Kota Makasar Prov Sulawesi Selatan.
Dalam Jumpa Pers Ir.Abdul Waris  dalam Keteranagannya di Sebuah Cafe yang terletak di kawasan Jakarta Timur Ir. Abdul WT memaparkan pada awak media bahwa dirinya telah tertipu bahwa, Dia (Ir. Abdul Waris Taking) selaku pembeli tanah Hak milik Persil Nomor 17 Kohir Nomor 444 CI dengan luas 8700 M2 yang beralamat dikelurahan bangkala, kecamatan panakkukang.

Waris melaporkan peristiwa dirinya meminta bantuan Kepada Lucky Sunarya, S.H selaku Ketua Organisasi Masarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah (Mada) Provinsi DKI Jakarta beserta beberapa Badan Pengurus LMP Mada DKi Jakarta lainnya seperti Wakil Ketua Parmin Siregar, Kepala Staf Raymond Soleman.S.E, Kepala Biro Hukum dan HAM Kristianto Manulang.S.H, M.H Kepala Biro Kominfo Alex Setiawan dan Waka Biro Kominfo Sri Dewi, yang jugadihadiri oleh Awak Media.
Abdul Waris menceritakan awal pembelian hari jumat tanggal 23 november 2012 dia bersama seorang pemilik tanah bernama Tjolle yang berniat menjual tanahnya kepada saya dan singkat cerita kami  bersepakat dan melakukan pengikatan jual beli atas tanah hak milik persil nomor 17 kohir nomor 444 CI dengan luas 8700 meter persegi dengan harga Rp 250 ribu permeter lalu kami mendatangi Andi sry jumaini, S.H selaku notaris/ ppat yang juga kawan dari anak Tjolle selaku penjual tanah” ucapnya.
Dan dihadapan notaris andy sry Jumaini, S.H kami telah melakukan pengikatan jual beli adapun isi pengikatan jual beli itu kami telah bersepakat bahwa, pembayaran dari tanah.

“Seiring berjalan waktu kenapa  malah saya yang  digugat padahal  saya telah melakukan (wanprestasi) ingkar janji dengan tidak melakukan pembayaran ketiga atau pelunasan pembayaran. 

Padahal sesuai dengan isi dari kesepakatan pengikatan jual beli nomor 4 Notaris Andy Sri Jumaini, S.H. Saudara H.tjole belum pernah memberikan surat sertifikat tersebut sesuai dengan isi dari pengikatan jual beli kepada saya hingga saat ini ” ucap Ir.abdul waris kepada awak media.

 

” Selaras dengan program Presiden Jokowi bahwa mafia tanah di republik Indonesia ini harus diberantas.

Dan maka dari peristiwa saya ini, saya memohon dan meminta keadilan kepada Mahkamah Agung untuk meneliti ulang fakta hukum No.34 PK/PDT/2023 tentang yang sebenarnya terjadi. 

Biar semua juga tahu dikarenakan pada kasus ini sudah banyak sekali.
Korban Penipuan yang akrab di panggil pak Waris tersebut menerangkan bahwa dirinya telah tertipu dengan membeli sebidang tanah Hak milik persil nomor 17 kohir nomor 444 CI seluas 8700 meter persegi yang beralamat dikelurahan bangkala, kecamatan panakkukang, kabupaten Gowa ( sekarang kota makasar ) provinsi sulawesi selatan berdasarkan rincik atas nama H. Tjolle.

Lebih lanjut lagi Pak Waris membeberkan, berawal pada hari jumat tanggal 23 november 2012 dia bersama seorang pemilik tanah bernama H. Tjolle berniat menjual tanahnya kepada saya. singkat cerita kamipun bersepakat dan melakukan pengikatan jual beli atas tanah hak milik persil nomor 17 kohir Bomor 444 CI seluas ±8700 meter persegi dengan harga Rp 250 ribu permeter.
Lebih lanjut lagi pak Waris menerangkan, setelah kami bedua sepakat untuk melakukan jual beli, lalu kami mendatangi Andi Sry Jumaini, S.H selaku Notaris/PPAT yang juga kawan dari anak Tjolle selaku penjual tanah”ucapnya.

Dihadapan Notaris/PPAT Andy Sry Jumaini, S.H kami telah melakukan pengikatan jual beli, adapun isi dari pengikatan jual beli itu kami bersepakat bahwa pembayaran dari tanah persil nomor 17 kohir nomor 444 CI dengan luas ±8700 meter persegi atas nama
Tjolle berdasarkan peta Rincik ( girik ), akan dibayarkan melalui tiga tahap dan saya ( Ir.Abdul Waris Taking ) sudah melakukan pembayaran pertama sebesar Rp.335.000.000,- (tigar ratus tiga puluh lima juta rupiah), dibayarkan pada saat penandatanganan Pengikatan Jual
Beli dan pembayaran kedua dibayarkan pada akhir bulan Nopember 2022 sebesarRp.65.000.000,- ungkap pak Waris.


Lanjunya Pak Waris kedua pembayaran tersebut senilai Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah, sedangkan untuk pembayaran ketiga akan dilunasi setelah pembuatan Surat Sertifikat. selasai /rampung, begitu perjanjiannya pada Akte Pengikatan Jual Beli dari Kantor Notaris/PPAT lanjut Abdul Waris.
“Seiring berjalannya waktu kenapa malah saya yang digugat, bahwa katanya saya telah melakukan (wanprestasi) ingkar janji dengan tidak melakukan pembayaran ketiga atau pelunasan pembayaran. Padahal sesuai dengan isi dari kesepakatan pengikatan jual beli nomor 4 Notaris Andy Sri Jumaini, S.H. Saudara H.tjolle belum pernah memberikan Surat. pungkas pak Waris.

Disisi lain dalam wawancaranya,saya Lucky sunarya, S.H selaku ketua markas daerah Laskar merah putih provinsi dki jakarta memberitahukan bahwa kami Organisasi Masayakat (Ormas) Laskar Merah Putih adalah Ormas Nasional dan kita sebagai anak bangsa harus peduli dalam membela hak – hak masyarakat yang dikebiri dan terdzolimi khususnya kaum marjinal.ungkap Lucky.

Lebih lanjut Lucky mengatakan, dan kami Lsskar Merah Putih  hadir pada hari ini, untuk meminta keadilan kepada Mahkamah Agung untuk meneliti kembali perkara No.34 PK/PDT/ 2023.

 Kasus ini diduga Penipuan jual – beli tanah palsu yang terjadi pada 23 november 2012. Dengan Korban Ir.Abdul Waris Taking yang ditawari sebidang tanah Rincik ( girik ) oleh H Tjolle selaku penjual tanah miliknya atas nama H Tjolle dengan persil nomor 17 kohir nomor 444 CI seluas 8700 meter persegi yang beralamat dikelurahan bangkala, kecamatan panakkukang, kabupaten Gowa ( sekarang kota makasar ) provinsi sulawesi selatan dengan harga permeter 250 ribu rupiah.ungkap Lucky.

Harapan  dari aksi orasi ini “Peradilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai” dari kami meminta kepada Mahkamah Agung untuk hadir meneliti ulang fakta hukum No.34 PK/PDT/2023. Dan Jangan sampai Kasus ini merugikan rakyat kecil.Tegas Lucky.
Demikian aksi ini kami lakukan agar menjadi bahan peninjauan ulang untuk mahkamah agung.
 WASALAMUALAIKUM WR .WB.
SALAM NKRI HARGA MATI
MERDEKA.
(Parmin.S)

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa