Beranda OPINI Penyelidikan Bansos Kab Bogor TA 2020 Macet.

Penyelidikan Bansos Kab Bogor TA 2020 Macet.

122
2
penyelidikan
orang ganteng
81 / 100

Oleh : A. Rachman

Metro Jakarta – Proses penyelidikan atas dugaan korupsi terhadap dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) bantuan sosial berupa beras 30 Kg pada TA 2020 macet.

Kasus dugaan korupsi yang dalam penyelidikan Panit IV Subdit III Tipidkor Direskrimsus Polda Jawa Barat berdasarkan pengaduan Metro Indonesia tanggal 10 Agustus 2021.

Serta surat tugas nomor : SP.Gas/2253^/XI/2021/Ditreskrimsus tertanggal 2 Nopember 2021 belum berhasil mengungkap dugaan tindakan korupsi dana BTT  Rp 24.104.460.900 untuk penyaluran bansos tahap III

Penyelidikan
Distribusi Januari 2021

Dan anehnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat 2020 diketahui realisasi dana BTT TA 2020 sebesar Rp 394.033.804.687  tidak mengarah kepada pengguna BTT dari Bidang lain.

Uji petik yang dilakukan BPK Perwakilan Jawa Barat hanya pada penggunaan dana BTT pada bidang kesehatan sebesar Rp 147.786.460.841. terutama pada RSUD Cibinong.

Metro Indonesia tidak menemukan hasil  penyelidikan dalam uji petik penggunaan dana BTT TA 2020 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan BPBD Kabupaten Bogor yang diduga telah direkayasa melalui 2 (dua) peraturan Bupati yang tidak relevan yang mengarah pada pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang tidak dalam penyelidikan Kepolisian.

Penyelidikan
Keputusan Bupati Bogor Nomor : 360/06-BPBD 2020 tertanggal 19 Maret 2020

Selain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Metro Indonesia juga menyoroti penggunaan dana BTT yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dimana sesuai Undang-undang nomor : 24 tahun 2007  tentang penanggulangan bencana pasal 8 huruf d.

“Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran belanja daerah yang memadai”. (Dana Siap Pakai) dan pasal 51 ayat (2)  tentang penetapan tanggap darurat.

Ada beberapa Kepala Dinas dengan sengaja menyembunyikan kebenaran dengan tidak memberikan informasi publik yang dimohonkan Metro Indonesia bahkan ada yang memberi informasi bohong.

IMG 20221123 011835 787 scaled e1669141648123
Informasi Kepala Pelaksana BPBD Ir. Yani Hassan Kep. Bupati Bogor tertanggal 24 Maret 2020

Informasi disampaikan Kepala Pelaksana Ir. Yani Hassan melalui surat nomor : 360/69-BPBD  tertanggal 17 Januari 2022 dimana “Keputusan Bupati tentang status Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di kabupaten Bogor tahun 2020 , Nomor : 360/06-BPBD tertanggal 24 Maret 2020 adalah tidak benar.

Keputusan Bupati Bogor Nomor : 360/06-BPBD/2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat (bukan Tanggap darurat) tertanggal 19 Maret 2020 bersamaan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor : 9 tahun 2020 Tentang Tata cara pemberian dan pertanggung jawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) Percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019(Covid-19).

Penyelidikan

Kalau memang dasar penggunaan dana BTT dari Keputusan Bupati Bogor Nomor : 360/06-BPBD/2020 tertanggal 24 Maret 2020 sesuai surat BPBD, kenapa tidak dijelaskan dasar pengeluaran dana BTT pada tanggal 2 Januari 2020 sebesar Rp 2.884.950.000 melalui SP2D nomor : 00001/990/SP2D/BPKAD/I/2020 dan tanggal 15 dan 30 Januari 2020 yang mencapai diatas 20 Milyar.

Dalam minggu minggu ini mudah mudahan semua berkas sudah lengkap sebagai bukti tambahan dan jadi bahanpenyelidikan Kepolisian untuk mengungkap Dana BTT TA 2020 yang diduga cacat payung hukum.

Artikulli paraprakRapat Kerja DPD PA GMNI 2022
Artikulli tjetërPemkab Melawi Swadaya Tambal Sulam Jalan Nasional

2 KOMENTAR

Komentar ditutup.