METRO, KALBAR – Menyikapi surat edaran Dinkes Kabupaten Melawi nomor:440/996/Dinkes-d tanggal 20 Oktober 2022 tentang pemberitahuan tindak lanjut dari Kemenkes RI mengenai obat sirup yang diduga dapat menyebabkan gagal ginjal dan kematian pada anak, Satbinmas Polres Melawi memberikan Imbauan kepada sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Melawi pada Sabtu (22/10).

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kasat Binmas AKP Haryono menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait larangan peredaran obat sirup untuk anak-anak.

“Imbauan terkait larangan penggunaan obat sirup untuk anak-anak dikarenakan mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG) yang diduga mengakibatkan maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, bahkan berakibat pada kematian”, ungkap Haryono.

BACA JUGA: Gunakan Anggaran Rp12,418 Milyar, Komisi II DPRD Melawi Tinjau Langsung Pembangunan Masjid Kota Juang

Foto: Saat menyampaikan imbauan kepada pemilik apotek

Haryono mengatakan selain imbauan, Satbinmas Polres Melawi juga melakukan sosialisasi terkait surat edaran Kemenkes RI dan Dinkes Kabupaten Melawi terkait larangan peredaran obat sirup anak.

“Kami lakukan juga sosialisasi dan pendataan pada beberapa apotek di Kabupaten Melawi sebagai tindak lanjut surat edaran Kemenkes RI dan Dinkes Kabupaten Melawi hingga larangan tersebut di cabut”, imbuhnya.

Ditegaskan Haryono agar apotek dan toko obat di Kabupaten Melawi tidak menjual obat sirup anak yang dilarang.

BACA JUGA: Kantongi 708 Suara, Epiyantono Kalahkan Incumbent

Foto: petugas saat melakukan pengawasan di salah satu minimarket

“Kami tegaskan kepada apotek dan toko obat Kabupaten Melawi agar mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kemenkes RI dan Dinkes Kabupaten Melawi. Hal ini untuk mencegah dan menjaga anak-anak agar kasus gagal ginjal akut ini tidak terjadi di Kabupaten Melawi ini,” tegasnya.

Haryono mengingatkan kepada para orang tua agar tidak lagi membeli obat sirup untuk anak-anaknya karena sudah jelas obat sirup tersebut mengandung dietilen glikol dan etilen glikol.

“Beberapa apotek atau toko obat yang sudah kita data dan cek langsung yaitu Indomaret, Alfamart, apotek Rosario, apotek Sumber Jaya, Apotik TIB, apotek lestari dan apotek bunda Fatimah”, jelasnya.

BACA JUGA: Bupati Melawi Tinjau Langsung Pilkades Di Desa Tanjung Sari Tahun 2022

6

Foto: menyampaikan imbauan perderan obat sirup anak kepada pemilik apotek

Adapun personel Satbinmas Polres Melawi yang melaksanakan kegiatan yaitu Aipda Supar’am, Bripka Juliansyah dan Brigpol Di Susilowati.

 

Sumber: Humas Polres Melawi

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

3 Komentar

  1. […] BACA JUGA: Satbinmas Polres Melawi Beri Imbauan Langsung Terkait Peredaran Obat Sirup Anak […]

  2. […] BACA JUGA: Satbinmas Polres Melawi Beri Imbauan Langsung Terkait Peredaran Obat Sirup Anak […]

  3. […] BACA JUGA: Satbinmas Polres Melawi Beri Imbauan Langsung Terkait Peredaran Obat Sirup Anak […]

Komentar ditutup.