Beranda HUKUM KPK, POLRI, DAN KEJAKSAAN AGUNG DIDESAK Tuntaskan Kasus kasus yang Terbengkalai

KPK, POLRI, DAN KEJAKSAAN AGUNG DIDESAK Tuntaskan Kasus kasus yang Terbengkalai

1
KPK, POLRI, DAN KEJAKSAAN AGUNG DIDESAK Tuntaskan Kasus kasus yang Terbengkalai
85 / 100
  • Oleh :, Front Kedaulatan Negara, Kisdi, PEPS.Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI)
Metro Jakarta – Tampak jelas oleh publik KPK Kejar kasus korupsi formula E, sementara kasus lainnya yang sudah jelas siapa tersangkanya diterbengkalaikan.

Semakin buruk kinerja aparat yang seharusnya memberantas tindakan korupsi,  malah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi, bahkan hanya golongan jabatan rendah yang selalu menjadi korban atas sangkaan tindak pidana korupsi.

Apakah mereka hanya oknum yang bermain untuk kepentingan pribadi atau ada kepentingan kelompok yang diketahui dan mendapat perlindungan dari atasanya, sangat sulit untuk di terka.

“Banyaknya elemen masyarakat yang saat menduga duga proses hukum kasus korupsi penyelenggaraan formula E, mengandung nuansa politis, dimana Anies Baswedan 16 September 2022 lalu telah menyatakan diri siap mencalonkan sebagai Presiden RI” disampaikan oleh Musalin dari (Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam).

Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pengadilan, semua rawan terkena suap korupsi dan cukup. sistematis.

Dari catatan publikasi, banyak kasus korupsi tidak dapat diselesaikan, atau belum dapat diselesaikan, atau menggantung dan diterbengkalaikan.

Rumah Warga Rusak Akibat Anging Kencang dan Tanah Longsor

Pada sesi tanya jawab, peserta menyampaikan pertanyaaan dimana proses hukum Bupati Bogor yang tertangkap OTT pada bulan April 2022 dapat diselesaikan dalam 5 bulan dengan vonis 4 tahun penjara, namun mengapa kasus suap  PT Jhonlin Baratama, Haji Isam tidak tersentuh proses hukum.

Anthony menyampaikan “hukum memang berdasarkan logika, namun kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi dinilai oleh masyarakat tidak masuk dalam logika, dan itu membuktikan ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, untuk menampik asumsi publik, pihak KPK harus segera tuntaskan dan usut kasus korupsi sampai ke pimpinan teratas” jelasnya.

KPK
Bupati Bogor non aktif Ade Yasin

Terbengkalai, atau diterbengkalaikan,  mereka yang tertangkap umumnya pegawai bawahan yang dikorbankan, sedangkan atasannya yang memegang peranan kunci tidak tersentuh.

Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan bangsa dan negara,  mengambil hak masyarakat, termasuk hak masyarakat miskin, secara tidak sah, membuat masyarakat miskin menjadi lebih miskin adalah tidak manusiawi.

Marwan Batubara dari Front Kedaulatan Negara (FKN)  juga menyampaikan pandangannya terkait berapa kasus korupsi yang diterbengkalaikan KPK diantaranya:” Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos), sangat tidak manusiawi, apalagi terjadi di tengah pandemi, tetapi, yang tertangkap hanya beberapa orang saja, dan masih banyak terduga korupsi seperti bansos lainnya masih bebas, menikmati uang korupsi yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin. Terbengkalai dan diterbengkalaikan” jelasnya.

Banyak kasus korupsi lainnya juga terbengkalai dan diterbengkalaikan. Baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK. Antara lain, kasus korupsi Harun Masiku, e-KTP, bansos, atau minyak goreng.

Mantan direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji ditangkap KPK, terkait kasus suap dari tiga perusahaan: PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

dalam kesempatan, narasumber dihadapkan dengan pertanyaan,” apa kira kira indikasi KPK dapat menyelesaikan kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin  dalam hitungan bulan, sedangkan Kasus PT Jhonlin Baratama, Haji Isam sampai saat ini tidak terselesaiakan” ujar penanya kepada Anthony Budiawan (Managing Direktor PEPS).

Anthony dalam penyampaianya menjelaskan, “adanya tebang pilih KPK dalam menangani kasus korupsi, dimana dalam kasus suap PT Jhonlin Baratama, Haji Isam yang diduga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab juga tidak tersentuh, dimana sangat muustahil pemberian uang suap senilai Rp50 miliar tidak melibatkan pimpinan tertinggi perusahaan” Ujarnya.

ditangkap hanya konsultan pajak, sebagai pihak pemberi perintah suap dalam perkara Mu’min Ali Gunawan pemegang saham pengendali PT Panin Banl yang sudah disebut di dalam persidangan: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/08/suap-pajak-saksi-sebut-bos-bank-panin-mumin-ali-gunawan-hanya-sanggup-kasih-rp-5-miliar.

KPK
H. Isam

Sedangkan dalam kasus PT Gunung Madu Plantation, yang ditangkap hanya pejabat setingkat general manager, juga tidak sampai pimpinan puncak yang paling bertanggung jawab.

Kami dari elemen masyarakat yang sangat peduli pada kemajuan bangsa Indonesia, di mana penegakan hukum menjadi salah satu pilar untuk memajukan bangsa dan negara, menuntut KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman agar menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Usut tuntas semua pihak yang terlibat korupsi hingga ke tingkat yang paling bertanggung jawab.

Jangan sampai kasus korupsi hanya menyentuh pegawai bawahan untuk dijadikan korban, sebagai pihak yang hanya menjalankan perintah, dan dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dan dihukum sangat berat. Sedangkan pihak yang paling bertanggung jawab, misalnya Mu’min Ali Gunawan dalam kasus Panin Bank dan Haji Isam dalam kasus Johnlin Baratama masih bebas berkeliaran.

Begitu juga dengan kasus suap ekspor minyak goreng yang melibatkan tiga perusahaan PT Wilmar Ker Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas. Jaksa wajib mencari fakta siapa dalang dibalik kasus penyuapan ekspor minyak goreng yang sudah membuat dua warga meninggal akibat antri minyak goreng.

Jangan sampai hanya berhenti dan mengorbankan karyawan yang tidak mempunyai wewenang sama sekali.[] Red.

Artikulli paraprak Mafia Tanah di Lapor Pidana di Arahkan Perdata
Artikulli tjetër Rumah Warga Rusak Akibat Anging Kencang dan Tanah Longsor
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.