METRO, KALBAR – Polres Melawi berhasil mengungkap tiga kasus berbeda selama operasi Kapuas 2022 yang dilaksanakan pada 13 hingga 26 September 2022 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi dalam pers release di Mapolres Melawi pada Rabu (5/10) pagi dihadapan wartawan.

Asmadi mengatakan, tiga kasus yang berhasil diungkap yaitu kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Penyalahgunaan narkoba dan perdagangan satwa yang dilindungi.

BACA JUGA: Menjelang Pemilu 2024 PKB Kalbar Gelar Launching Pencalegan Dini

Keterangan: Barang bukti hasil tangkapan dalam Ops Kapuas 2022

“Semua para tersangka berikut barang bukti telah diamankan. Para tersangka sekarang ditahan telah di tahan di rumah tahanan Mapolres Melawi” jelas Asmadi.

Dijelaskan Asmadi, untuk pelaku narkotika ada warga yang berasal dari Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, dan Kota Pontianak.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Berikan Perhatian Khusus Anak Korban Kekerasan

Keterangan: Barang bukti hasil tangkapan dalam Ops Kapuas 2022

“Barang bukti jenis sabu berat totalnya 2,73 gram dan 2 butir pil ekstasi. Selain itu kendaraan dan hp milik tersangka juga kita sita untuk tersangka berjumlah 4 orang,” pungkasnya.

Masih kata Asmadi, sementara untuk kasus PETI telah diamankan 3 orang sebagai tersangka 1 orang pemilik mesin dan 2 pekerjaannya.

BACA JUGA: Lacak dan Tindak Sumber Aliran Uang 303 Sambo

Keterangan: pers release Polres Melawi Rabu (5/10/2022)

“Sedangkan untuk perdagangan hewan, tersangkanya 1 orang dengan barang buktinya berupa sisik trenggiling seberat 25,4 Kg”, ungkapnya.

Saat ditanyai terkait para pembeli hasil PETI Kasat Reskrim Polresta Melawi, Iptu Fariz Kautsar Rahmadhani mengatakan masih dalam penyelidikan Polres Melawi.

“Terkait pembeli hasil PETI masih dalam pengembangan penyidik”, pungkasnya.

 

Penulis: Ade Shalahudin

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] BACA JUGA: Operasi Kapuas 2022, Polres Melawi Berhasil Ungkap 3 Kasus […]

Komentar ditutup.