Metro, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara tetapkan (4)orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak subsidi di Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan.senin (5/9/2022).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan untuk pengungkapan kasus yang di Kabupaten Labuhanbatu sebanyak tetapkan 2 orang tersangka yakni, Rionendi Guntur Syaputra sebagai supir atau pembeli solar ke SPBU Jalan H Adam Malik/Jalan Baru .Kabupaten Labuhanbatu.
Dan satu orang lagi bernama Eko Haloho sebagai mandor SPBU.
”Dalam kasus ini Rionendi Guntur Syaputra bekerja pada Batang Harisman. Sedangkan Eko Haloho bekerja sebagai mandor SPBU yang berkoordinasi dengan Batang Harisman selaku pemilik modal yang memperkerjakan Rionendi Guntur Syaputra,” jelas Hadi
Untuk tetapkan kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan, penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka. Kedua tersangka itu yakni Agus Salim Lubis dan Ridwan Efendi Siregar.
Agus Salim berperan sebagai supir dan pembeli solar di SPBU dan Ridwan sebagai pemilik modal yang memperkerjakan Agus Salim Lubis,” ucap nya.
Selain tetapkan 4 orang tersangka, petugas juga menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar 1.500 liter.
Sedangkan yang di Tapanuli Selatan barang bukti jenis solar 577 liter.
Tersangka sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikan harga BBM pada tanggal 3 September 2022
Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan,” terangnya.
Menurut Hadi, para tersangka dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja[] M. Amin