• Ajukan Kasasi Dan Eksaminasi Publik
Jakarta, metroindonesia.id – Persoalan hukum yang terus mendera wartawan dan pengusaha teknologi informasi Soegiharto Santoso sepertinya belum juga usai.

Setelah menghadapi 4 perkara pidana kriminalisasi dan 20 perkara perdata, Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky ini, kini mulai melakukan perlawanan serius.

Salah satunya upaya hukum kasasi atas perkara No. 138/PDT/2022/PT.DKI dan Jo. No. 218/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.

Hoky mengajukan kasasi karena pihaknya keberatan dengan pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti yang diajukannya pada persidangan lalu yang sesungguhnya telah membuktikan bahwa tidak terdapat kesamaan substansi baik terkait subyek hukum maupun obyek hukum antara gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 218/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst.

  • Dengan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.

Dia menerangkan, yang menjadi pokok perkara dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Kepengurusan DPP APKOMINDO periode 2015 – 2018 yang dipimpinnya berdasarkan hasil MUNAS APKOMINDO yang diselenggarakan pada tanggal 13-15 Februari 2015 di Hotel Ibis Lifestyle, Mangga Dua Square, Jakarta dan telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 tanggal 07 September 2017 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia.

Hoky juga menjelaskan, kepengurusan DPP APKOMINDO yang dipimpinnya merupakan kelanjutan dari hasil keputusan MUNAS APKOMINDO di Solo pada tahun 2012 berdasarkan SK Menkumham RI Nomor : AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012, yang telah menang dalam gugatan Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT dan Banding Perkara No: 139/B/2016/PT. TUN.JKT serta Kasasi Perkara No: 483 K/TUN/2016 di Mahkamah Agung RI.

Sedangkan yang menjadi pokok perkara dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah penyelenggaraan Munaslub APKOMINDO secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART Apkomindo, yaitu tidak ada bukti permintaan tertulis dari minimal 2/3 DPD Kota / Kabupaten dengan persetujuan tertulis minimal 2/3 anggotanya yang mempunyai hak suara, “Buktinya hasil Munaslub APKOMINDO yang diselenggarakan oleh Para Termohon Kasasi tersebut tidak mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Republik Indonesia yakni Menkumham RI,” ungkapnya.

Untuk itu Hoky meminta majelis hakim menerima Permohonan Kasasi yang diajukannya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara No. 138/PDT/2022/PT.DKI. tanggal 27 April 2022 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara No. 218/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 September 2021.

Upaya hukum lainnya yang dilakukan Hoky adalah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rudy Dermawan Muliadi, Faaz Ismail, dan Kantor Hukum Otto Hasibuan dengan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sejak tanggal 17 Mei 2022 yang lalu dan pada sidang pertama tanggal 8 Juni 2022 para Tergugat tidak ada yang hadir, dimana sidang berikutnya pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2022.

Nilai tuntutan kerugian materiil yang dialaminya tak tangung-tanggung sebesar sepuluh miliar rupiah, sedangkan kerugian immateriil yang dialami sebesar seratus miliar rupiah. Jadi total kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayarkan para tergugat adalah sebesar 110 miliar rupiah, karena selama ini dirinya terpaksa harus menghadapi 4 perkara laporan polisi, bahkan sempat dikriminalisasi dengan ditahan selama 43 hari dan menghadapi 20 perkara pengadilan.

Apalagi dalam surat gugatan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel., diduga Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail menggunakan dokumen palsu, namun anehnya bisa tetap menang di PN dan bisa tetap menang di PT, serta bisa tetap menang di MA?

Selain itu Hoky akan melakukan proses eksaminasi publik di Universitas Janabadra Yogyakarta, Eksaminasi publik dilakukannya sebagai upaya untuk mendorong dan memberdayakan partisipasi publik agar dapat terlibat lebih jauh di dalam mempersoalkan proses hukum perkara Apkomindo, karena putusan pengadilan dinilainya tidak cermat, tentunya sekaligus untuk menilai kualitas putusan hakim Pengadilan, agar kedepan bisa memberikan keadilan bagi para pihak pencari keadilan melalui pengadilan.

Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas di LSP Pers Indonesia mengatakan, dirinya telah menghubungi dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta JS. Murdomo, SH., M.Hum untuk melakukan eksaminasi publik atas perkara persidangan Apkomindo.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kesediannya dan semoga rencana eksaminasi publik ini dapat segera terlaksana,” ujarnya.

Hoky juga menyatakan terbuka bagi kampus-kampus lainnya jika ingin melakukan eksaminasi publik terhadap Perkara Apkomindo, karena menurutnya hakim yang memutus perkara No. 633 di PN JakSel dan hakim yang memutus perkara No. 218 di PN JakPus masih kurang cermat. *

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa