Bogor Raya, metroindonesia.id – Warga Kampung Bojong Jengkol RT 02/RW 10 Kelurahan Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kab Bogor resah atas menumpuknya limbah rumah tangga di atas lahan seluas 1700 M2.

Hal tersebut disampaikan seorang warga, Rudi pemilik lahan yang kecewa atas tidak adanya pelayanan dan penangan dari instansi terkait untuk melindungi manusia.

Limbah

Melihat tumpukan sampah limbah rumah tangga yang menyebarkan bau busuk yang tidak sedap, apalagi ketika hujan bau berikut sampah terbawa ke lingkungan warga sekitar yang dapat menimbulkan kondisi lingkungan tidak sehat bagi warga.

“Kuat dugaan warga, limbah sampah rumah tangga yang berasal dari komplek perumahan Bumi Pasangrahan Indah, sampai saat ini belum mendapat perhatian khusus dari pihak pengelola perumahan” ujar Rudi.

Limbah

Seringnya datang musibah banjir di RT 02/10 Kelurahan Cilebut Barat, warga menilai bukan faktor alam, tapi human error’ dalam melakukan tata pembangunan,

Maka perlunya pelaksanaan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“UU pplh”) pasal 1 angka 14 diberlakukan di wilayah kampung Bojong Jengkol khususnya.

Limbah

“Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup,diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).”

Pencemaran lingkungan diwilayah kampung Bojong Jengkol sudah berlangsung dengan kurun waktu 6 tahun, dan berharap dengan publikasi media metroindonesia.id dapat membawa perubahan, serta kegiatan gotong royong dimasyarakat dapat berjalan kembali.[] Liputan Baron

 

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] itu tidak benar. Karena, di PT.Sutrakabel Intimandiri kamu ini tidak mempunyai limbah, melainkan hanya air putih”, jelas Asih saat klarifikasi kepada awak media di kantornya pada […]

Komentar ditutup.