Metro,Depok – Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan, musnahkan barang-barang terlarang hasil Sidak (Inspeksi Mendadak) di area blok hunian pada Kamis (24/3) pagi, usai Apel Siaga menjelang bulan ramadhan.

Andi mengatakan, langkah tersebut diambil  untuk memastikan Rutan Kelas I Depok tidak ada barang-barang terlarang. Sidak dilakukan dengan sinergitas TNI-Polri dan BNN Kota Depok.

“Langkah tersebut kita ambil untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang di Rutan Kelas 1 Depok mendekati bulan suci Ramadhan”, kata Andi Gunawan.

Foto: Pembakaran barang-barang terlarang hasil sitaan di Rutan Kelas 1 Depok

Dijelaskan Andi, bahwa Sidak dilakukan dalam rentang waktu pada 1 Januari hingga 23 Maret 2022. Pemusnahan barang-barang terlarang didampingi pejabat struktural dan disaksikan oleh anggota TNI dari divisi Infanteri 1 Kostrad.

“Sebanyak 309 buah barang hasil Sidak kita musnahkan. Selama kegiatan Sidak berlangsung berjalan dengan aman dan kondusif. Semua barang kita musnahkan sebagai bentuk komitmen Rutan Depok”, pungkasnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai bukti nyata akan komitmen Rutan Kelas I Depok membersihkan adanya peredaran barang-barang terlarang yang memasuki area blok hunian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Andi juga mengimbau, agar bersama-sama terus gencar dengan meningkatkan kewaspadaan dalam melaksanakan tugas. Supaya tidak ada persoalan yang dapat memicu timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban.

[]Yun.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

2 Komentar

  1. […] Kepala Rutan Kelas 1 Depok Musnahkan Barang Terlarang […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *