Beranda HUKUM Penggunaan anggaran Warga Masyarakat Desa Cilewo Gerudug Kantor Desa, Pertanyakan Dana Desa Yang Diduga Fiktif

Warga Masyarakat Desa Cilewo Gerudug Kantor Desa, Pertanyakan Dana Desa Yang Diduga Fiktif

0
Warga Masyarakat Desa Cilewo Gerudug Kantor Desa, Pertanyakan Dana Desa Yang Diduga Fiktif
7 / 100 Skor SEO

Karawang.{metroindonesia.id}-Warga masyarakat Desa Cilewo Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Jawabarat. pertanyakan, terkait kinerja aparatur pemerintah desa yang Transparansi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) di tahun 2023 – 2025.

IMG 20251223 WA0010 1

Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat guna untuk program–program yang bisa mensejahterakan masyarakat, maka jangan sampai salah dalam menggunakannya.jika salah digunakan, akan mengundang masyarakat, seperti yang terjadi di desa cilewo warga masyarakat berbondong bondong menggelar Audensi mendatangi kantor Desa untuk pertanyakan anggaran dana desa karena ada dugaan penyelewengan.
Senin ( 22-12-2025).

IMG 20251223 WA00091 1

Ketua Forum Masyarakat Cilewo Bersatu ( FMCB ) dan jajaran karang taruna pertanyakan terkait pembangunan posyandu, mobil ambulans desa, pembangunan drainase dan praktik joki dalam kinerja kepala dusun.hngga muncul asumsi pemahaman tokoh masyarakat dengan dugaan penyelewengan dana desa.

Dalam jawaban kepala desa cilewo, saat di pertanyakan terkait hal tersebut mengaku, “Dengan adanya dugaan penyelewengan tersebut akibat ada campur tangan dari oknum ketua LPM “Sutejo bahwa di duga ia pengendali “Ungkapnya.

Lanjutnya,”Jadi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat maka, saya akan merubah semua sistim pengelolaan dana desa agar pengelolaan dana desa kembali lagi ke pemdes sesuai dengan undang-undang.”Pungkasnya.

Lebih lanjut setelah Audensi kepala desa cilewo.” Wulan Dani membuat surat pernyataan pertanggung jawaban dana desa dengan “H D Sutejo , selaku ketua LPM desa cilewo yang isinya. :

“Pihak ketiga akan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis kegiatan serta dokumen pendukung realisasi.
Adapun saya selaku kepala desa akan melakukan perubahan atas penggunaan dana desa tersebut sesuai dengan kewenangan yang melekat pada jabatan saya, dan akan melalukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja aparatur desa cilewo.

( Red )