Metro, Melawi – Seorang suami berinisial YM (44), warga Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi tega menganiaya istrinya, MW (36) pada (18/3) lalu dirumahnya karena telah dipengaruhi minuman keras (miras).
Peristiwa itu diungkapkan Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Senin (20/3) diruang kerjanya. Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Melawi keesokan harinya dan dalam proses hukum.
AKP I Ketut menyampaikan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian penganiayaan berawal dari YM (suami) yang marah saat menjemput istrinya di rumah salah satu keluarganya. Namun, istrinya menolak dibonceng Karena YM dalam pengaruh alkohol.
“Atas laporan yang kami terima, kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku guna proses lebih lanjut untuk mengantisipasi kejadian lain yang tidak diinginkan”, Kata AKP I Ketut Agus Pasek Sudina.
“Diketahui, suaminya merasa kesal terhadap istrinya yang tak mau dibonceng. Setibanya di rumah, pelaku lalu memukul istrinya dengan sebatang kayu hingga mengalami luka robek pada bagian belakang kepala. Menurut pengakuan istrinya saat itu suaminya dalam pengaruh alkohol (miras)”, Jelasnya lagi.
I Ketut juga mengatakan, korban yang mengalami luka pada bagian di kepala kemudian dilarikan ke RS. Pratama Batu Buil untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara pelaku, kini telah ditahan di Rutan Polres Melawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kepada pelaku kami sangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 15.000.000”, Tegasnya.
Atas Kejadian tersebut, AKP I Ketut Agus Sudina menghimbau kepada masyarakat Melawi untuk tidak mengonsumsi miras yang dapat membahayakan jiwa sendiri maupun orang lain. Ia juga meminta agar setiap permasalahan keluarga yang ada dapat diselesaikan dengan cara yang baik agar tidak ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).[]Humas/Red.