Beranda Uncategorized Dr.Lambok M.J.Sidabutar.SH.MH Tegaskan Bahwa Kejari Berkomitmen Untuk Tertibkan Aset Eks Rumah Dinas Dosen UNIMED.

Dr.Lambok M.J.Sidabutar.SH.MH Tegaskan Bahwa Kejari Berkomitmen Untuk Tertibkan Aset Eks Rumah Dinas Dosen UNIMED.

0
Dr.Lambok M.J.Sidabutar.SH.MH Tegaskan Bahwa Kejari Berkomitmen Untuk Tertibkan Aset Eks Rumah Dinas Dosen UNIMED.
62 / 100 Skor SEO

 

Padangsidimpuan – Metro Indonesia.id. – Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr.Lambok M.J.Sidabutar.SH.MH.menegaskan komitmennya selaku Jaksa Pengacara Negara untuk menertibkan penguasaan fisik Aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan berupa Rumah Eks Dosen Unimed uang telah belasan tahun di tempati pihak pihak yang tidak berhak melalui Press Release yang disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara,Hendra Abdi P.Sinaga.SH.

IMG 20250822 WA00112

 

Penegasan itu disampaikannya dalam Rapat Kordinasi Antar Jaksa,Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan bersama Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution,Kepala BPKAD Ady Supriadi,Kabag Hukum Irfan R.Nasution,Kabag Tata Pemerintahan Roy Siagian dan Kabid Pengelolaan BMD Soritua Pardamean di Kantor Kejari Padangsidimpuan,Selasa 19 Agustus 2025.

Aset Tanah dan Bangunan yang di kuasai secara tidak sah,yaitu Aset Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jln.Williem Iskandar dan Jln.Sutan Soripada Mulia itu sampai kini masih ditempati keluarga atau ahli waris Eks Dosen Unimed,bahkan ada uang disewakan ke pihak ketiga,padahal sejak 15 Oktober 2024,aset tersebut resmi di hibahkan Unimed kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan setelah IKIP (Unimed) cabsng Padangsidimpuan tidak lagi berpungsi.

Dari hasi monitoring BPKAD,pada 2-4 Juli 2025 mendapati 16 unit rumah dinas yang masih di tempati/di huni oleh pihak yang bukan Dosen yang seharusnya menempati.

Kajari Padangsidimpuan menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan mendampingi Pemko Padangsidimpuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui upaya persuasif kepada kepada penghuni agar menyerahkan aset tersebut secara sukarela,namun jika upaya persuasif tersebut tidak di tanggapi oleh yang menempati,Kejari Padangsidimpuan melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara akan menempuh berdasarkan peraturan perundang undangan .

IMG 20250822 WA00122

Wali Kota Padangsidimpuan,Dr.Letnan Dalimunthe,melalui Sekda Rahmat Marzuki Nasution,menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejari untuk menertibkan Aset ini untuk memberikan kepastian hukum dan mengembalikan fungsi aset sesuai kebutuhan rakyat.”Pemko Padangsidimpuan berharap agar penyelesaisn aset hibah ini bsa segera tuntas dan kondusif sehingga bisa di gunakan untuk kepentingan masyarakat.”katanya.