Beranda HUKUM Eksekusi Lahan Langgar Notulen Rapat 2020

Eksekusi Lahan Langgar Notulen Rapat 2020

0
Eksekusi Lahan Langgar Notulen Rapat 2020
65 / 100
  • PT.Prima Mustika Chandra Eksekusi lahan garapan warga.
Bogor I metroindonesia.id – PT Prima Mustika Chandra langgar hasil putusan Notulen Rapat/ MoU ( Memorandum of Understanding) pada  tanggal 23/09/2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum warga oengarap karena tidak sesuai isi dari MOU tertanggal 23/09/2020 terdapat butir butir sebagai berikut :

Langgar

  1. Terhadap para buruh/penggarap akan PT.Prima Mustika Chandra memberikan dana penggantian/ganti rugi Rp 2000.00.
  2. Terhadap over alih garap PT.Prima Mustika Chandra akan merelokasi lahan garapan dengan skema perbandingan 1:1.
  3.  Terhadap penggantia bangunan PT.Prima Mustika Chandra akan menentukan setelah finalisasi master plan oleh Pemkab Bogor.

Lokasi lahan yang berada di wilayah desa Tamansari, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor saat ini sedang dilakukan eksekusi tanpa mendapat persetujuan penggarap maupun pemilik bangunan.

Kepada metroindonesia.id Dwi Arswendo.SH.selaku kuasa hukum penggarap menyampaikan “kami menyesalkan peristiwa terulang kembali secara sepihak, dan kami berharap PT.Prima Mustika Chandra bersabar menunggu putusan pengadilan Jakarta – selatan” ungkapnya.

Salah seorang bernama Triaji selaku warga masyarakat dan penggarap lahan mengatakan ‘” kami tidak akan mempermasalahkan pembuldoseran lahan ini apabila pihak PT.Prima Mustika Chandra melaksanakan point point MoU yang sudah dibuat” jelasnya.

Dari penelusuran media dilokasi, ada 4 bidang lahan yang disengketakan, 1 bidang sedang dikerjakan dengan menggunakan alat berat, sampai berita ini diturunkan kami belum berhasil wawancara dengan pihak PT.Prima Mustika Chandra untuk klarifikasi kebenaran informasi [] Lukas Diana

Artikulli paraprak Aménagement Camion Atelier Mécanique : Guide Complet par Transformer Votre Véhicule en Espace de Travail Efficace
Artikulli tjetër MPC PP Melawi Gelar Konsolidasi Dukung Wujudkan Kamtibmas Di Kabupaten Melawi
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia PT. Metro Indonesia Online Badan usaha : KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Abdul Rachman Penasehat Hukum Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Tabagsel : Ali Yusron Dongoran (Kaperwil) Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim. Kab Pringsewu : Arbi Joni Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Propinsi Jawa Barat : Biro kota Depok : Indah Mala Puspitarini Aulia Rahmat Hidayat Kota / Kabupaten Bogor RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi Kabupaten Purwasuka : M. Mahendra, M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com