• PT.Prima Mustika Chandra Eksekusi lahan garapan warga.
Bogor I metroindonesia.id – PT Prima Mustika Chandra langgar hasil putusan Notulen Rapat/ MoU ( Memorandum of Understanding) pada  tanggal 23/09/2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum warga oengarap karena tidak sesuai isi dari MOU tertanggal 23/09/2020 terdapat butir butir sebagai berikut :

Langgar

  1. Terhadap para buruh/penggarap akan PT.Prima Mustika Chandra memberikan dana penggantian/ganti rugi Rp 2000.00.
  2. Terhadap over alih garap PT.Prima Mustika Chandra akan merelokasi lahan garapan dengan skema perbandingan 1:1.
  3.  Terhadap penggantia bangunan PT.Prima Mustika Chandra akan menentukan setelah finalisasi master plan oleh Pemkab Bogor.

Lokasi lahan yang berada di wilayah desa Tamansari, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor saat ini sedang dilakukan eksekusi tanpa mendapat persetujuan penggarap maupun pemilik bangunan.

Kepada metroindonesia.id Dwi Arswendo.SH.selaku kuasa hukum penggarap menyampaikan “kami menyesalkan peristiwa terulang kembali secara sepihak, dan kami berharap PT.Prima Mustika Chandra bersabar menunggu putusan pengadilan Jakarta – selatan” ungkapnya.

Salah seorang bernama Triaji selaku warga masyarakat dan penggarap lahan mengatakan ‘” kami tidak akan mempermasalahkan pembuldoseran lahan ini apabila pihak PT.Prima Mustika Chandra melaksanakan point point MoU yang sudah dibuat” jelasnya.

Dari penelusuran media dilokasi, ada 4 bidang lahan yang disengketakan, 1 bidang sedang dikerjakan dengan menggunakan alat berat, sampai berita ini diturunkan kami belum berhasil wawancara dengan pihak PT.Prima Mustika Chandra untuk klarifikasi kebenaran informasi [] Lukas Diana

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa