Beranda HUKUM Diduga Eddy Hartono Alias Asang Lakukan Pemalsuan Terbitnya 21 SHM

Diduga Eddy Hartono Alias Asang Lakukan Pemalsuan Terbitnya 21 SHM

0
Diduga Eddy Hartono Alias Asang Lakukan Pemalsuan Terbitnya 21 SHM
Foto: Istimewa/Ilustrasi
81 / 100
MELAWI, metrondonesia.id – Merasa telah dipalsukan tanda tangan atas terbitnya 21 sertifikat Hak Milik pada tahun 2022 oleh ATR/BPN  Kabupaten Melawi. Atas kejadian tersebut, akhirnya Rita Tjung melaporkan Eddy Hartono Alias Asang  ke Polda Kalimantan Barat pada tanggal 7 Juni 2024 lalu dengan nomor : LP/B/182/VI/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT atas dugaan pemalsuan.

Saat ditemui Rita Tjung mengaku tidak pernah menandatangani satu lembar dokumen untuk mengajukan sertifikat atas tanah yang ada di desa Kebebu. Ia mengaku mendapatkan 11 sertifikat hak milik atas namanya dari Eddy Hartono, namun 11 sertifikat tersebut ia kembalikan ke BPN.

“Saya nggak pernah mengajukan SHM ataupun menandatangani surat apapun untuk pengajuan SHM itu. Tiba-tiba ada 11 sertifikat atas nama saya. Tapi sertifikat itu saya kembalikan dan saya sudah melaporkan Eddy Hartono ke Polda Kalbar,” terang Rita.

Meskipun kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Kalbar, Rita merasa kasusnya tersebut sangat lamban dan terkesan bergerak di tempat.

“Bayangkan saja 7 Juni 2024 saya lapor sekarang sudah tahun 2025 kasus saya seperti jalan di tempat. Saya hanya minta keadilan ditegakkan. karena ada hak orang lain juga di situ yang dihilangkan oleh Asang,” kesalnya.

Rita juga menyebutkan bahwa tanda tangan anaknya juga telah dipalsukan oleh Eddy Hartono untuk pengajuan SHM. Padahal menurut Rita anaknya yang bernama Jonathan tidak pernah tanda tangan dalam gambar ukur pengajuan SHM.

“Silahkan bapak tanya sendiri sama anak saya. Ucap Rita meyakinkan.

Kami pun berusaha melakukan konfimasi kepada Jonathan melalui seluler. Saat di konfirmasi Jonathan membenarkan apa yang telah disampaikan ibunya kepada kami.

“Benar bang saya tidak pernah tanda tangan apapun untuk lahan di kebebu”, tegasnya.

Terpisah, penyidik Polda Kalbar AKP Anita Sitorus saat di konfirmasi via pesan whatsapp pada 22 Oktober 2024 lalu terkait kasus tersebut enggan memberikan keterangan.

“Assalamu’alaikum pak, saya lapor pimpinan dulu ya,” jawab AKP Anita Sitorus.

Kami juga mencoba melakukan konfimasi kepada Sekdes Desa Kebebu, Siyondi. Sebelumnya, diketahui Siyondi telah dianggil sebanyak 2 kali oleh penyidik Polda Kalbar atas perkara dugaan pemalsuan tersebut.

“Pan ku dapat nyelas e kah bang, nunggu ke pinoh am bang (dalam bahasa daerah). yang artinya belum saya dapat jelaskan bang, tunggu ke pinoh,” jawab Siyondi.

Terpisah, Eddy Hartono alias asang saat di konfirmasi terkait dirinya dilaporkan ke Polda Kalbar atas dugaan pemalsuan enggan menjawab secara langsung.

“Ke penasihat hukum aja,” jawab Asang.

Saat menghubungi Sucipto Ombo, SH., yang merupakan salah satu tim penasihat hukum untuk dimintai keterangan terkait persoalan mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan leader atau ketua tim.

“Nanti ya bang saya komunikasikan dulu dengan leader kami,” pungkasnya.

Tak sampai disitu, kami mencoba menghubungi mantan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Melawi tahun 2022 Antonius. Ia membenarkan bahwa dirinya yang menandatangani SHM itu saat masih bertugas di Kabupaten Melawi sebagai Ka Kantah.

“Nanti saya tanya ke kawan di Melawi, gimana kasusnya. Mau saya telusuri awalnya dulu gimana,” ujar Antonius yang sekarang bertugas di Kabupaten Ketapang.

Artikulli paraprak Sekda Rida Ajak Angggota IPHI Terus Perkuat Silahturahmi
Artikulli tjetër Sekda Rida Dampingi Tim Safari Ramadhan Provinsi
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com