Beranda KALBAR KPU Melawi Tetapkan Paslon Dadi-Malin Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

KPU Melawi Tetapkan Paslon Dadi-Malin Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

0
KPU Melawi Tetapkan Paslon Dadi-Malin Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
84 / 100
MELAWI, metroindonesia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi secara resmi menetapkan Paslon Dadi-Malin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030 pada Rabu, (05/02/2025) pukul 20.00 WIB di Gedung Serbaguna Kabupaten Melawi.

Penetapan Paslon tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Melawi Tahun 2024. Pasangan calon nomor urut 2, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin, S.H., ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 88.083 atau 66,59% dari total suara sah.

Ketua KPU Kabupaten Melawi, Irfan Affandi, dalam rapat pleno terbuka menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan.

“Kami menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin, sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada 2024 Kabupaten Melawi dengan perolehan suara sebesar 66,59% dari total suara sah,” terang Irfan Affandi.

Penetapan ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, serta Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.

“Keputusan ini telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHPU-BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 4 Februari 2025,” tegasnya.

Irfan juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Melawi untuk bersama-sama mendukung kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih demi kemajuan daerah,” tambahnya.

Artikulli paraprak Payakumbuh Gelar Deklarasi KENCANA
Artikulli tjetër Kebocoran Pipe HDPE 12″
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com