
MELAWI, metroindonesia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi secara resmi menetapkan Paslon Dadi-Malin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030 pada Rabu, (05/02/2025) pukul 20.00 WIB di Gedung Serbaguna Kabupaten Melawi.
Penetapan Paslon tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Melawi Tahun 2024. Pasangan calon nomor urut 2, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin, S.H., ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 88.083 atau 66,59% dari total suara sah.
Ketua KPU Kabupaten Melawi, Irfan Affandi, dalam rapat pleno terbuka menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan.
“Kami menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin, sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada 2024 Kabupaten Melawi dengan perolehan suara sebesar 66,59% dari total suara sah,” terang Irfan Affandi.
Penetapan ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, serta Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.
“Keputusan ini telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHPU-BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 4 Februari 2025,” tegasnya.
Irfan juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Melawi untuk bersama-sama mendukung kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih demi kemajuan daerah,” tambahnya.