
Medan, metroindonesia.id
Kepala Sekolah didalam peraturan dan perundangan termasuk sebagai pejabat publik, perlukah diberikan edukasi tentang peraturan dan perundangan bagi Kepala SMK Negeri 2 Medan l.
Hal tersebut seharusnya disertai dengan persiapan informasi publik ketika masyarakat atau lembaga sosial control lainnya yang membutuhkan informasi, termasuk penggunaan anggaran dilingkungan sekolah.
Hal yang sangat berbeda ketika wartawan metroindonesia.id menerapkan kode etik jurnalistik pasal 3 “Wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dimana Ida Farida memberikan jawaban kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp (25/01)
Namun seolah-olah menghindar dan tidak memahami tentang semua permohonan informasi publik yang diajukan oleh wartawan dan mengatakan ” tanya bendahara dan staf” saya dan juga mengatakan penggunaan dana bos tahun 2023 sudah diperiksa oleh BPK ujarnya. Konfirmasi yang diajukan metro indonesia.id. kepada kepala SMKN 2 Medan sebagai berikut :
1.Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.
Tahun 2023. Tahap I Rp 752.101.600,-
TahapII Rp 679.491.704,-
Tahun 2024. Tahap I Rp 521,483,000,-
Tahap II Rp 177.709.500. item buku apa saja yg di belanjakan disekolah dengan nominal yang cukup besar tersebut dan.diduga adanya permainan persen antara kepala sekolah dengan pihak vendor diminta untuk penjelasannya ?
2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
. Tahun 2023 Tahap I Rp 267,445,000,- Tahap IIRp 88.164.100.-
Tahun 2024. Tahap I Rp 1,800,000,-
Tahap II Rp 87,267,330,
Berapa jumlah ekskul disekolah dengan anggaran yang tidak sinkron tersebut mohon untuk dijelaskan ?
3. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dan bermain
Tahun 2023. tahap I Rp 6,135,000.- tahap II Rp 12,305,000.-
Tahun 2024
Tahap I Rp 26,391,148,-
Tahap II Rp 78,258,900,-
item ini berfungsi untuk pengadaan lembar soal siswa berapa rupiah/siswa untuk anggaran pengadaan lembar ujian semester dan mit semester apakah dengan nominal diatas sudah memenuhi lembar ujian siswa mohon penjelasannya ?
4. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
Tahun 2023. tahap I Rp.280.017.300.- tahap II Rp 620.828.811,-
Tahun 2024.
Tahap I Rp 605,686,078,-
Tahap II Rp 928,744,320,
dalam hal ini ATK dan keperluan apa saja yang di belanjakan sekolah dengan anggaran milyaran rupiah selama 2 tahun mohon di jelaskan dengan rincian ?
5.langganan daya dan jasa
Tahun 2023. tahap I Rp 69,179,910,-. Tahap IIRp 94,580,113,-.
Tahun 2024
Tahap I Rp 0,-
Tahap II Rp 0,- yang meliputi listrik.air.internet apakah di tahun 2024 tidak ada pembayaran untuk semua tagihan rekening mohon agar di jelaskan ?
6.Pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah
Tahun 2023. . . Tahap I Rp 90,318,400.- Tahap II Rp198.286.912.-
Tahun 2024
Tahap I Rp 24,895,250,-
Tahap II Rp 328,444,300, penggunaan anggaran perawatan sekolah’ katagori ringan apa saja yang diperbaiki disekolah namun melihat penggunaan anggaran pada tahun 2024 Tahap II sudah tidak termaksud kategori ringan lg mohon untuk dijelaskan jenis apa saja yang diperbaiki ?
7, Pembayaran honor
Tahun 2023
Tahap I Rp 0,-
Tahap IIRp 66,480,000,-
Tahun 2024
Tahap I Rp 131,400,000,-
Tahap II Rp 114,900,000,-
berapa jumlah guru honor disekolah dan berapa besaran yang diterima guru honor setiap bulannya dan kemana fungsi/ penggunaan uang SPP siswa setiap bulannya dengan jumlah siswa 2102 diminta untuk penjelasan yang rinci.
Konfirmasi bukan tanpa alasan, Dari informasi yang didapat wartawan metroindonesia dari salah seorang orang tua siswa yang berinisial AS mengatakan””disekolah ini pak penggunaan anggaran BOS tidak pernah melibatkan komite/perwakilan orang tua siswa dan bendahara sekolah beserta para guru. sebagai orang tua kami takut anak kami kena intervensi dan dikeluarkan dari sekolah” ujar AS orang tua siswa tersebut kepada wartawan.