Beranda Uncategorized Langgar UU No 14 Tahun 2008 LAKPUN-SU siap untuk laporkan Kepala dinas lingkungan hidup Tebingtinggi atas dugaan pemotongan gaji honorer TA 2024

Langgar UU No 14 Tahun 2008 LAKPUN-SU siap untuk laporkan Kepala dinas lingkungan hidup Tebingtinggi atas dugaan pemotongan gaji honorer TA 2024

0
Langgar UU No 14 Tahun 2008 LAKPUN-SU siap untuk laporkan Kepala dinas lingkungan hidup Tebingtinggi atas dugaan pemotongan gaji honorer TA 2024
6 / 100

Tebingtinggi, metroIndonesia.id

Terkait pemotongan gaji honorer tahun 2024 Kepala dinas lingkungan hidup Tebingtinggi tidak dapat memberi balasan konfirmasi yang disampaikan oleh wartawan pada (23/01) yang ditujukan langsung kepada kepala dinas lingkungan hidup, hal ini menimbulkan tanda tanya terhadap Kepala dinas lingkungan hidup Tebingtinggi Hasbi dalam melakukan pemotongan gaji honorer TA 2024 di dinas tersebut.

Menurut Budi pratama SH,MHum selaku ketua lembaga Anti korupsi penyelamatan uang negara Sumatra Utara (LAKPUN-SU) UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / propesional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Lanjut Budi mengatakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

  • Dan bila kepala dinas lingkungan hidup Hasbi tidak mengindahkan masyarakat atau pun instansi terkait untuk mendapat informasi terkait pemotongan gaji honorer dilingkungan dinas lingkungan hidup sebaiknya dilaporkan saja dan saya siap untuk membuat surat laporannya ke instansi penegak hukum dan anda selaku awak media sudah memenuhi unsur untuk melakukan pemberitaan untuk masyarakat luas agar masyarakat mengetahui tentang tindakan kepala dinas yang satu ini ungkapnya disela-sela kesibukannya saat dimintai tanggapan, tentang sikap kepala dinas lingkungan hidup Tebingtinggi yang tidak memberi informasi publik kepada masyarakat.
    ( GUNAWAN)