Beranda KALBAR KPU Melawi Ingatkan Batas Waktu Pengurusan Pindah Memilih

KPU Melawi Ingatkan Batas Waktu Pengurusan Pindah Memilih

0
KPU Melawi Ingatkan Batas Waktu Pengurusan Pindah Memilih
82 / 100
MELAWI, metroindonesia.id – Ketua KPU Kabupaten Melawi Irfan affandi kembali mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus kepindahan memilih. Batas akhir layanan pindah memilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi adalah pada 20 November 2024.

Ketua KPU Melawi, Irfan Affandi, menyebutkan bahwa pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang memenuhi salah satu dari empat kategori yaitu, Pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan yang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.

“Pemilih yang memenuhi kriteria ini dapat mengajukan formulir Model A Pindah Memilih di kantor KPU Kabupaten Melawi atau melalui petugas di lapangan. Pastikan proses ini dilakukan sebelum batas waktu berakhir, karena setelah tanggal 20 November 2024, layanan pindah memilih akan ditutup,” jelas Irfan. Rabu (19/11/2024).

Irfan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika berada dalam situasi yang memungkinkan mereka masuk dalam kategori tersebut. Layanan pindah memilih ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala keadaan yang tidak terduga.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs web resmi kab-melawi.kpu.go.id atau media sosial resmi KPU Kabupaten Melawi. Dengan sisa waktu yang semakin terbatas, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan layanan ini agar hak pilihnya tetap terlindungi.

“Pastikan Anda menggunakan hak pilih Anda pada Pemilu 2024 untuk turut serta dalam membangun demokrasi yang lebih baik,” tutup Irfan.

Artikulli paraprak PT IMP Kembali Menyurati Polres Melawi
Artikulli tjetër Pemkab Melawi Raih Peringkat 6 Nasional MCP KPK 2024
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com