Beranda KALBAR KPU Melawi Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024

KPU Melawi Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024

0
KPU Melawi Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024
83 / 100
MELAWI, metroindonesia.id – KPUKabupaten Melawi mengundang berbagai elemen masyarakat untuk hadir dalam Rapat Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Jumat, (15/11/2024), di Ruang Rapat Amaranta Hotel, Nanga Pinoh.

PKPU Nomor 17 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang tahapan, prosedur, dan mekanisme dalam pemungutan serta penghitungan suara untuk pemilihan kepala daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam setiap tahap pemilu.

“Dalam peraturan ini, KPU menetapkan pedoman bagi petugas pemungutan suara di TPS, termasuk teknis penghitungan suara secara manual maupun berbasis digital, tata cara pelaporan hasil pemilu, serta penanganan potensi permasalahan yang dapat timbul selama proses pemungutan dan penghitungan,” ujar Kaleb Elevensi, Kadiv. Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Melawi, Jumat, (15/11/2024).

Lanjutnya, peraturan ini juga mencakup pengaturan keamanan pemilu, pengawasan yang lebih ketat, dan keterbukaan akses data bagi pengawas pemilu serta saksi dari tiap-tiap pasangan calon, guna memastikan bahwa setiap suara yang diberikan masyarakat dapat dihitung dengan akurat dan transparan.

“Dengan adanya rapat koordinasi ini, kami harap semua pihak dapat berperan serta dalam menyukseskan tahapan pemilu dan memastikan pemilu yang jujur, adil, dan transparan di Kabupaten Melawi,” tegasnya.

Kaleb berharap melalui kegiatan ini, semua unsur yang hadir dapat menyebarluaskan informasi terkait aturan terbaru pemilu kepada masyarakat luas, sehingga pelaksanaan pemilu kepala daerah mendatang dapat berjalan sesuai prinsip demokrasi yang telah ditetapkan.

Artikulli paraprak Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Pimpin Upacara HKN ke-60, Serukan Pentingnya Kolaborasi untuk Kesehatan Bangsa
Artikulli tjetër Di Akhir Jabatan Wabup Berpesan Ke Pemilik KTP Yang Berprofesi Petani Agar Konsisten Untuk Bangun Masa Depan Keluarga dan Tapsel
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com