MELAWI, metroindonesia.id – KPUKabupaten Melawi mengundang berbagai elemen masyarakat untuk hadir dalam Rapat Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Jumat, (15/11/2024), di Ruang Rapat Amaranta Hotel, Nanga Pinoh.
PKPU Nomor 17 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang tahapan, prosedur, dan mekanisme dalam pemungutan serta penghitungan suara untuk pemilihan kepala daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam setiap tahap pemilu.
“Dalam peraturan ini, KPU menetapkan pedoman bagi petugas pemungutan suara di TPS, termasuk teknis penghitungan suara secara manual maupun berbasis digital, tata cara pelaporan hasil pemilu, serta penanganan potensi permasalahan yang dapat timbul selama proses pemungutan dan penghitungan,” ujar Kaleb Elevensi, Kadiv. Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Melawi, Jumat, (15/11/2024).
Lanjutnya, peraturan ini juga mencakup pengaturan keamanan pemilu, pengawasan yang lebih ketat, dan keterbukaan akses data bagi pengawas pemilu serta saksi dari tiap-tiap pasangan calon, guna memastikan bahwa setiap suara yang diberikan masyarakat dapat dihitung dengan akurat dan transparan.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini, kami harap semua pihak dapat berperan serta dalam menyukseskan tahapan pemilu dan memastikan pemilu yang jujur, adil, dan transparan di Kabupaten Melawi,” tegasnya.
Kaleb berharap melalui kegiatan ini, semua unsur yang hadir dapat menyebarluaskan informasi terkait aturan terbaru pemilu kepada masyarakat luas, sehingga pelaksanaan pemilu kepala daerah mendatang dapat berjalan sesuai prinsip demokrasi yang telah ditetapkan.