MELAWI, metroindonesia.id – KPU Kabupaten Melawi resmi membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Nomor 20/PL.02.2-Pu/6110/2024 yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Melawi, Irfan Affandi, menyampaikan bahwa pendaftaran akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Melawi, Jalan Provinsi Nanga Pinoh – Kotabaru Km 7, Kecamatan Nanga Pinoh.
“Tahapan pendaftaran ini merupakan bagian penting dalam proses Pilkada, di mana pasangan calon harus memenuhi berbagai persyaratan administratif sesuai regulasi,” jelas Irfan, Sabtu (24/8/2024).
“Pendaftaran dilakukan secara langsung di kantor KPU Melawi. Kami juga membuka layanan helpdesk untuk membantu partai politik dan pasangan calon memahami tata cara pendaftaran,” imbuhnya.
Selain jadwal, Irfan menjelaskan bahwa pasangan calon yang diusung harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara sah minimal 14.515 suara, atau setara dengan 10% dari total 145.145 suara sah pada Pemilu 2024.
“Komitmen kami adalah melayani seluruh pihak dengan transparan, profesional, dan sesuai dengan regulasi. Kami mengajak partai politik untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar,” pungkas Irfan.