Beranda DAERAH KPK RI Lakukan Monitoring Desa Anti Korupsi

KPK RI Lakukan Monitoring Desa Anti Korupsi

16
0
kpk
83 / 100
PRINGSEWU, metroindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan monitoring secara langsung hasil penilaian perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Kamis (21/11/2024).

Ketua Tim Monitoring KPK RI Frismon Wongso mengatakan kegiatan uji petik monitoring hasil penilaian perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Pringsewu merupakan yang terakhir di Provinsi Lampung, setelah sebelumnya dilakukan di Lampung Tengah dan Tulangbawang. Menurutnya, Pekon Wonodadi sudah cukup baik dengan nilai 95.

“Uji Petik ini bukan untuk menilai ulang, tetapi kami ingin melihat implementasi dari 5 komponen dan 18 indikator dalam keterpenuhan menjadi Desa Anti Korupsi sudah terlakoni ataukah belum. Apakah desa berbasis website juga sudah dilakukan, karena kita ingin keterbukaan akuntabel transparansi dilakukan di desa,” terangnya.

Wongso mengajak bersama-sama menjadikan Pekon Wonodadi menjadi bagian untuk Indonesia Bebas Korupsi. Namun demikian, sebelum menjadi bagian Indonesia Bebas Korupsi secara menyeluruh, diharapkan pada tahun depan 126 Pekon di Kabupaten Pringsewu bisa menjadi Desa Anti Korupsi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Pringsewu Heri Iswahyudi mewakili Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan berharap terpilihnya Pekon Wonodadi sebagai pekon percontohan Desa Anti Korupsi, dapat mendukung pembangunan pekon yang bersih dan transparan, sehingga dapat menekan terjadinya korupsi di pekon.

“Penilaian Desa Anti Korupsi oleh KPK RI ini tidak semata menyangkut aparat desa atau pekon saja, tetapi juga masyarakatnya. Dalam hal ini diperlukan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berkeadilan untuk pembangunan pekon, yang merupakan salah satu syarat dalam pembangunan pekon yang bersih dan transparansi,” ujarnya.

Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat, pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, kata Sekda, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI telah membentuk Percontohan Desa Anti Korupsi tingkat Provinsi pada 2021-2023 sebanyak 33 desa di Indonesia. Selanjutnya dilakukan perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di tingkat Kabupaten pada 2024, yang salah satunya di Kabupaten Pringsewu, dengan menunjuk Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.

Pemkab Pringsewu sangat mendukung program ini sebagai langkah awal upaya pencegahan korupsi yang dimulai dari lingkup terkecil yaitu desa atau pekon, sehingga nantinya akan memberikan sinergitas yang baik dalam rangka mewujudkan Pemkab Pringsewu yang bebas dari korupsi.

“Untuk itu diperlukan dukungan dan bantuan berbagai pihak guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan dengan membangun nilai-nilai integritas atau nilai-nilai anti korupsi, dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai perwujudan zona integritas di tingkat pekon,” paparnya.

Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Priyono, Inspektorat Provinsi Lampung dan Kabupaten Pringsewu, serta jajaran pemerintah daerah,serta kecamatan dan pekon setempat.

Artikulli paraprakPjs. Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, Tinjau Langsung Pelaksanaan Tes CASN 2024
Artikulli tjetërDukung Program Ketahanan Pangan, Polres Melawi Menanam Jagung Di Pekarangan